Gubernur Arinal Rakor Penanggulangan Karhutla 2023

Selasa, 19 September 2023 | 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

BANDARLAMPUNG —– Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terus mengoptimalkan koordinasi dan sinergitas dengan jajaran Kementerian dan Lembaga untuk mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Lampung.

Hal itu disampaikan Gubernur saat Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla Tahun 2023 di Provinsi Lampung di Ambassador Room, Hotel Novotel Bandar Lampung, Selasa (19/9/2023).

Arinal mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam penanganan karhutla lebih memprioritaskan upaya deteksi dan cegah dini.

Hal ini sesuai dengan amanat Inpres Nomor 3 Tahun 2020 dengan melibatkan unsur-unsur satuan wilayah, aparat daerah, stakeholders, masyarakat pada tingkat desa/tapak guna mencegah potensi karhutla.

“Mari optimalkan kinerja cegah karhutla. Segala upaya kita lakukan dengan duduk bersama, saling bersinergi dalam pencegahan karhutla,” ujar Arinal.

Arinal menjelaskan Provinsi Lampung telah melakukan langkah-langkah dalam penanganan karhutla seperti meningkatkan peran serta masyarakat melalui pembinaan Kelompok Masyarakat Peduli Api/ Kelompok Tani dan pemegang izin pemanfaatan hutan.

Telah diterbitkannya juga Keputusan Gubernur No. 512 Tahun 2023 sebagai revisi SK Gubernur Nomor 478 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengendali Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Lampung.

Kemudian, kesiapsiagaan personil penanganan karhutla di wilayah Provinsi Lampung yang berasal dari Polisi Kehutanan baik dari Dinas Kehutanan dan UPT KLHK, BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Masyarakat Peduli Api (MPA), Masyarakat Mitra Polhut (MMP), Forum Relawan Bencana 27 Lembaga Swadaya Masyarakat, serta dukungan dari TNI dan Polri.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif

“Lalu aktivasi pusat pengendalian operasi penanggulangan bencana daerah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota sebagai pos satgas penanggulangan karhutla,” katanya.

Ia meminta agar ke depan untuk bersama-sama lintas sektor dalam meningkatkan kwaspadaan dini dan memberikan perhatian penuh terhadap resiko terjadinya karhutla.

Menurutnya, jangan sampai resiko ini berakibat mengganggu Lampung sebagai penghasil berbagai komoditas unggulan.

“Tingkatkan koordinasi kita, jangan merasa itu tanggungjawab miliki pemda atau pusat tetapi kita tetap saling koordinasi. Kekuatan itu timbul apabila ada persatuan, persatuan itu timbul apabila ada kebersamaan,” katanya.

Sementara itu, Asisten Deputi Kamtibmas, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Brigjen Pol Lakoni mengatakan terjadinya Karhutla memberikan dampak yang luar biasa di berbagai sektor, baik kesehatan, ekonomi, pendidikan, transportasi, sosial hingga politik.

Ia menyebut berdasarkan pengamatan BMKG, pada tahun 2023 ini disertai fenomena alam el nino berotensi kemarau dan meningkatnya karhutla.

“Pak Menko Polhukam meminta Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar bersinergi dan saling membantu guna mempersiapkan sebaik-baiknya, baik dari kelengkapan sarana prasarana, anggaran, peraturan dan hal-hal terkait lainnya guna antisipasi meningkatnya potensi karhutla,” ujar Lakoni.

Baca Juga:  Panas Ekstrem Melanda Wilayah Indonesia, Eddy Soeparno: Saatnya Gencarkan Aksi Iklim

Di tempat yang sama, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Thomas Tandi Bua mengatakan dampak dari karhutla itu sendiri diantaranya akan memusnahkan keanekaragaman hayati, meningkatkan emisi gas rumah kaca penyebab perubahan iklim dan menurunkan kualitas dan produktivitas tanah.

“Ini juga mengganggu kesehatan masyarakat, menimbulkan kerugian ekonomi dan mengganggu aktivitas pendidikan, sosial dan budaya masyarakat,” ujar Thomas.

Thomas menuturkan pihaknya dalam pencegahan karhutla dan antisipasi dari dampak el nino diantaranya melakukan penyuluhan, sosialisasi, kampanye dan literasi edukasi diwilayah rawan karhutla.

Selanjutnya, memasang rambu-rambu, papan imbauan dan papan peringatan akan bahaya karhutla dilokasi strategis.

“Lalu meningkatkan pengawasan terhadap indikasi kejadian karhutla, melakukan patrol dan cek lapangan serta melakukan quick response dan kesiapan penanggulangan karhutla,” katanya.

Hadir pada kesempatan itu, pihak dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Korem 043/Gatam, Polda Lampung, serta instansi terkait Pemerintah Provinsi Lampung.(Adpim) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026
DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre ‘The Doctor’ di Malaysia
Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif
Johan Rosihan: Jangan Kelola Pangan Secara Normal di Tengah Dunia yang Tidak Normal
Apresiasi Penandatanganan Peratutan Presiden Tentang Ditjen Pesantren, HNW: Harus Bisa Menguatkan dan Memajukan Pesantren
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Evaluasi Program Prioritas Desaku Maju
Manortor Meriahkan Halal bi Halal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung
Panen Raya, Padi Mesuji Untuk Siapa

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 18:04 WIB

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

Selasa, 7 April 2026 - 18:00 WIB

DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre ‘The Doctor’ di Malaysia

Selasa, 7 April 2026 - 17:59 WIB

Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif

Selasa, 7 April 2026 - 17:57 WIB

Johan Rosihan: Jangan Kelola Pangan Secara Normal di Tengah Dunia yang Tidak Normal

Selasa, 7 April 2026 - 17:49 WIB

Apresiasi Penandatanganan Peratutan Presiden Tentang Ditjen Pesantren, HNW: Harus Bisa Menguatkan dan Memajukan Pesantren

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 18:04 WIB