Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Rabu, 27 Mei 2026 | 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG— Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan penyaluran gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara (ASN) dapat dilakukan mulai 2 Juni 2026. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat ditemui awak media usai shalat ied Idul Adha 1447 H, Rabu (27/05/2026). Penyaluran gaji ketiga belas ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung.

Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung untuk mempersiapkan proses penyaluran secara matang, mulai dari perhitungan kebutuhan anggaran hingga pengaturan manajemen kas daerah agar pembayaran berjalan tepat waktu.

Kebijakan itu disiapkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Pembiayaan Daerah Yang Transparan dan Berkelanjutan

Penyaluran gaji ketiga belas dinilai penting karena dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah.

Gubernur menilai pemberian gaji ketiga belas tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kinerja aparatur, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.

Melalui penyaluran tersebut, pemerintah berharap PNS dan PPPK dapat merasakan manfaat nyata, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun kebahagiaan keluarga. Pemerintah juga berharap kebijakan itu dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja ASN dalam menjalankan pelayanan publik dan tugas pemerintahan.

Baca Juga:  HAJI 2026: Suhu 45-46’, Jamaah Merokok Jangan Egois

Adapun dasar hukum penyaluran gaji ketiga belas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2026 meliputi:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmikan RS M. Thohir, Lanjut ke Munas HUPMI
Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Tanah demi Mempercepat Reforma Agraria dan Pemerataan Ekonomi Masyarakat
Dasco Ungkap Pertemuan Dengan Dirut Himbara : Situasi Perbankan Sangat Bagus
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres Atas Tuduhan Suap
Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI
Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA
Sekdaprov Marindo Kurniawan Bersama BI, OJK dan Kanwil DJPb Provinsi Lampung Bahas Implementasi Pembiayaan Kreatif

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:37 WIB

Presiden Prabowo Resmikan RS M. Thohir, Lanjut ke Munas HUPMI

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:22 WIB

Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Tanah demi Mempercepat Reforma Agraria dan Pemerataan Ekonomi Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:24 WIB

Dasco Ungkap Pertemuan Dengan Dirut Himbara : Situasi Perbankan Sangat Bagus

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:17 WIB

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres Atas Tuduhan Suap

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Presiden Prabowo Resmikan RS M. Thohir, Lanjut ke Munas HUPMI

Selasa, 9 Jun 2026 - 23:37 WIB

Bustami Z

#indonesiaswasembada

Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:22 WIB

#indonesiaswasembada

Dasco Ungkap Pertemuan Dengan Dirut Himbara : Situasi Perbankan Sangat Bagus

Selasa, 9 Jun 2026 - 13:24 WIB

#indonesiaswasembada

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres Atas Tuduhan Suap

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:17 WIB