Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Kota Metro

Kamis, 4 Mei 2023 | 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

METRO – Seorang pemuda asal Kota Metro ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial NA (18), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung.

“Hari Senin (01/05/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda asal Kota Metro yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pemuda ini ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (04/05/2023).

Baca Juga:  Ketua Tim Pembina Posyandu Lampung  Dorong Transformasi Layanan Dasar

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, plastik klip kosong, kaca pyrex, dua buah korek api gas, dan kotak rokok merek Bull.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pemuda dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  Jihan: FKUB Penjaga Harmoni Sosial

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji
Ancang-Ancang Hadapi Demo, Polres Lampura pun Berlatih
Masalah SDM dan Ruang Rawat Isu yang Dibawa Bupati Mesuji Bertemu Menkes
Polsubsektor Mesuji Gencar Sambang Binluh, untuk Ketahanan Pangan
Cegah Kenakalan Remaja, Polres Mesuji Rutin Sambang Binluh di Sekolah
Era Prabowo Harus Jadi Momentum Pemerataan Kesempatan dan Kemandirian Ekonomi
Kebutuhan Gaji Pegawai Mesuji Mencapai 38 Persen dari Pagu APBD
PWNU Lampung: Jurnalisme Harus Mencerahkan, Menginspirasi, dan Memuliakan Pesantren

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Masalah SDM dan Ruang Rawat Isu yang Dibawa Bupati Mesuji Bertemu Menkes

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Polsubsektor Mesuji Gencar Sambang Binluh, untuk Ketahanan Pangan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Cegah Kenakalan Remaja, Polres Mesuji Rutin Sambang Binluh di Sekolah

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Era Prabowo Harus Jadi Momentum Pemerataan Kesempatan dan Kemandirian Ekonomi

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:21 WIB