LAMPUNG UTARA – Soal pencopotan kWh meter listrik di Dinas Kesehatan Lampung Utara, PLN ULP Bumi Abung membeberkan fakta baru. Selain penyambungan langsung arus alias mencuri aliran listrik, Dinkes juga dipastikan pakai kWh bodong!.
PLN Bumi Abung melalui Tim Leader Transaksi Energi, Khairul Anwar membenarkan petugasnya melalui P2TL telah menertibkan kWh di Dinkes yang kedapatan melakukan pelanggaran dengan cara penyambungan langsung.
“Hasil pemeriksaan tim P2TL kWh meter di Dinas Kesehatan didapati telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penyambungan langsung,” ungkap Anwar, saat disambangi dikantornya, Rabu 16 April 2025.
Pelanggaran itu merupakan cara curang untuk mempengaruhi pemakaian listrik yang tidak terukur.
Karena terbukti melakukan pelanggaran, sambung dia, pihaknya langsung menerbitkan berita acara pengamanan dan penarikan kWh meter listrik milik Dinkes yang ditandatangani oleh pihak dinas.
“Sudah ada komunikasi dengan pihak dinas kesehatan, namun sampai hari ini belum ada penyelesaian,” kata dia.
Disinggung mengenai dalih pihak kesehatan dalam pemasangan listrik yang diduga sengaja melanggar aturan telah diketahui oleh pihak PLN Kotabumi, dirinya meminta bukti atau dasar untuk melakukan penyambungan langsung yang disebut-sebut pada terjadi pada masa Pandemi Covid-19 lalu.
“Kalaupun ada izin, seharusnya ada dasar atau bukti tentang permohonan dan persetujuan penggunaan multiguna. Itu juga tidak sembarang, harus ada prosedurnya dan tidak dengan cara penyambungan langsung,” tegasnya.
“Apalagi dilapangan kita temukan fakta bahwa kWh meter itu tidak terdaftar di data base ULP Bumi Abung (bodong),” timpalnya lagi.
Atas temuan ini, kata dia, pihak dinas kesehatan akan dikenakan denda atas pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan taksiran denda dengan tarif dasar listrik, pihak Dinkes Lampung Utara bakal dikenakan denda hingga belasan juta rupiah.
“Kategori pelanggaran akan dikenakan denda 12.000 kwh dikalikan dengan tarif dasar listrik (Rp.1.4444,70) sesuai dengan daya 2.200 VA,” tandasnya.##
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Dinkes Lampura
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.