Gawat Dah, Dinkes Lampung Utara Dituding Mencuri Arus Listrik hingga Pakai kWh Bodong jadi Temuan PLN

Rabu, 16 April 2025 | 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Soal pencopotan kWh meter listrik di Dinas Kesehatan Lampung Utara, PLN ULP Bumi Abung membeberkan fakta baru. Selain penyambungan langsung arus alias mencuri aliran listrik, Dinkes juga dipastikan pakai  kWh bodong!.

PLN Bumi Abung melalui Tim Leader Transaksi Energi, Khairul Anwar membenarkan petugasnya melalui P2TL telah menertibkan kWh di Dinkes yang kedapatan melakukan pelanggaran dengan cara penyambungan langsung.

“Hasil pemeriksaan tim P2TL kWh meter di Dinas Kesehatan didapati telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penyambungan langsung,” ungkap Anwar, saat disambangi dikantornya, Rabu 16 April 2025.

Pelanggaran itu merupakan cara curang untuk mempengaruhi pemakaian listrik yang tidak terukur.

Baca Juga:  Agus Sulistyo Sapa Konstituen Dapil V Lampung Utara

Karena terbukti melakukan pelanggaran, sambung dia, pihaknya langsung menerbitkan berita acara pengamanan dan penarikan kWh meter listrik milik Dinkes yang ditandatangani oleh pihak dinas.

“Sudah ada komunikasi dengan pihak dinas kesehatan, namun sampai hari ini belum ada penyelesaian,” kata dia.

Disinggung mengenai dalih pihak kesehatan dalam pemasangan listrik yang diduga sengaja melanggar aturan telah diketahui oleh pihak PLN Kotabumi, dirinya meminta bukti atau dasar untuk melakukan penyambungan langsung yang disebut-sebut pada terjadi pada masa Pandemi Covid-19 lalu.

“Kalaupun ada izin, seharusnya ada dasar atau bukti tentang permohonan dan persetujuan penggunaan multiguna. Itu juga tidak sembarang, harus ada prosedurnya dan tidak dengan cara penyambungan langsung,” tegasnya.

Baca Juga:  Praktik Pungli di Perbendaharaan BPKAD Lampung Utara Menguap

“Apalagi dilapangan kita temukan fakta bahwa kWh meter itu tidak terdaftar di data base ULP Bumi Abung (bodong),” timpalnya lagi.

Atas temuan ini, kata dia, pihak dinas kesehatan akan dikenakan denda atas pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan taksiran denda dengan tarif dasar listrik, pihak Dinkes Lampung Utara bakal dikenakan denda hingga belasan juta rupiah.

“Kategori pelanggaran akan dikenakan denda 12.000 kwh dikalikan dengan tarif dasar listrik (Rp.1.4444,70) sesuai dengan daya 2.200 VA,” tandasnya.##


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Dinkes Lampura

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Delegasi Fraksi PKS Sampaikan Dukungan Langsung ke Mahkamah Internasional Atas Pendudukan Israel di Palestina dan Penghentian Genosida
Gubernur Mirza Terima Investor Malaysia soal Olah Sampah
Wagub Jihan Bahas Penanganan Sampah bersama Yayasan BoemiKita
Layanan Pajak, UPTD Wilayah 1 Lakukan Gerakan Jemput Bola
Ibas: Majukan Hulu Hilir Kopi Indonesia
Polres Tuba Gelar Latkatpuan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas
Babinsa 0426-05 Bantu Pembangunan Rumah Warga
Dari Gaji, Bhabinkamtibmas Polres Mesuji Brigpol Tomi Tambunan Lakukan Bansos

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 19:11 WIB

Delegasi Fraksi PKS Sampaikan Dukungan Langsung ke Mahkamah Internasional Atas Pendudukan Israel di Palestina dan Penghentian Genosida

Rabu, 16 April 2025 - 17:12 WIB

Gubernur Mirza Terima Investor Malaysia soal Olah Sampah

Rabu, 16 April 2025 - 15:04 WIB

Wagub Jihan Bahas Penanganan Sampah bersama Yayasan BoemiKita

Rabu, 16 April 2025 - 14:31 WIB

Gawat Dah, Dinkes Lampung Utara Dituding Mencuri Arus Listrik hingga Pakai kWh Bodong jadi Temuan PLN

Rabu, 16 April 2025 - 08:48 WIB

Layanan Pajak, UPTD Wilayah 1 Lakukan Gerakan Jemput Bola

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Terima Investor Malaysia soal Olah Sampah

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:12 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Bahas Penanganan Sampah bersama Yayasan BoemiKita

Rabu, 16 Apr 2025 - 15:04 WIB

#indonesiaswasembada

Layanan Pajak, UPTD Wilayah 1 Lakukan Gerakan Jemput Bola

Rabu, 16 Apr 2025 - 08:48 WIB