Evaluasi Timwas Haji Akan Dibawa ke Paripurna, Pansus Jadi Opsi Lanjutan

Rabu, 9 Juli 2025 | 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa hasil pengawasan haji 2025 yang telah dirangkum dalam executive summary akan segera dilaporkan ke Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI dan dilanjutkan ke Rapat Paripurna. Ia menegaskan bahwa laporan Timwas tersebut berpotensi dilanjutkan ke tahapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji apabila dinilai perlu pendalaman lebih lanjut.

“Tadi dari Timwas Haji sudah disampaikan executive summary-nya, berikut catatan tambahan dari setiap tahapan pelaksanaan. Kita perlu telusuri penyebab berbagai persoalan haji yang terjadi, apakah cukup melalui perbaikan teknis, regulasi, atau memang butuh pendalaman lebih jauh,” ujar Cucun usai rapat internal evaluasi Timwas Haji di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga:  Herman Khaeron Apresiasi Santunan Anak Yatim KWP DPR, Tegaskan Peran Negara dan Media di Bulan Ramadan

Cucun menambahkan, sesuai mekanisme di DPR RI, laporan Timwas Haji akan terlebih dahulu dibawa ke Rapat Pimpinan sebelum dipresentasikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dari situ, laporan pengawasan haji tersebut akan ditetapkan sebagai dokumen negara.

“Kalau memang kesimpulan dari rapat nanti menyatakan perlu dilanjutkan lewat mekanisme Pansus, maka kita akan bentuk Pansus Haji. Seperti sebelumnya pernah lewat Panja Komisi VIII, sekarang kita terbuka terhadap opsi pembentukan Pansus,” jelas Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Ia menegaskan bahwa hasil pengawasan Timwas akan menjadi pijakan penting dalam menyiapkan pelaksanaan haji tahun-tahun mendatang, khususnya jelang peralihan wewenang penyelenggaraan haji yang akan dijalankan oleh lembaga baru. Berdasarkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang telah disahkan, mulai tahun 2026 pelaksanaan ibadah haji akan berada di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang ditunjuk langsung oleh Presiden.

Baca Juga:  Antisipasi Terhambatnya Mobilitas Warga Selama Puncak Musim Hujan dan Ramadan, Pemprov Lampung Tutup Jalan Berlubang

“Evaluasi ini akan menjadi dasar penting. Apalagi tahun depan hajinya akan diselenggarakan oleh badan baru. Kita harus pastikan sistemnya kuat dan tak mengulang persoalan klasik,” tegas Cucun.

Ia menutup pernyataannya dengan komitmen DPR RI untuk terus mengawal transformasi tata kelola haji agar lebih efisien, transparan, dan berpihak kepada jemaah.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap
MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan
Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani
ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI
PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Ada Upaya Membungkam Wartawan
MUHASABAH: Musibah Itu Pengingat!
Penundaan Akses Akun Anak, Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 00:40 WIB

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:48 WIB

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:43 WIB

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:38 WIB

ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:05 WIB

PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:48 WIB

#indonesiaswasembada

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:43 WIB

#indonesiaswasembada

ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Minggu, 8 Mar 2026 - 18:05 WIB