Eksekusi PT. SBB Tak Dilaksanakan, Beralasan Tunggu Surat Kuasa Hukum Pemohon

Sabtu, 30 April 2022 | 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lalu semua proses hukum kami ikuti. Meski kami menilai bahwa perlawanan ini sifatnya mengada-ngada dan sepatutnya tidak dapat diterima di PN Tanjungkarang. Tapi alhamdulillah, majelis hakim banding dan kasasi, sependapat dengan kami. Dimana mereka menilai, putusan perkara asal Nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK. tanggal 16 Juli 2003 adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mempunyai kekuatan eksekutorial. Bahwa adanya perjanjian penyelesaian perselisihan dengan akta notaris nomor 2 tanggal 2 Desember 2003 adalah penyelesaian diluar proses pengadilan yang tidak dapat mengesampingkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bila putusan itu dimohonkan eksekusinya. Jadi pihak PN Tanjungkarang, sekarang tinggal melaksanakan saja Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019, yang sebelumnya sempat ditangguhkan. Tidak ada hubungan soal surat kuasa atau ada peninjauan kembali dan lainnya,” papar Amrullah.

Seperti diketahui masalah ini berawal dari adanya Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 tentang aanmaning/teguran eksekusi yang merupakan pelaksanaan putusan Nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK., tanggal 16 Juli 2003. Atas penetapan Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk itu, pihak Handayanti dan Stepanus Soegianto melakukan perlawanan. Intinya meminta kepada PN Tanjungkarang untuk menangguhkan eksekusi Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  HAJI 2026: Suhu 45-46’, Jamaah Merokok Jangan Egois

Di tingkat pertama, PN Tanjungkarang, perlawanan ini dikabulkan. Dalam putusan nomor 34/Pdt.Bth/2020/Pn.TK tanggal 19 Januari 2021, diantaranya dinyatakan bahwa Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 tentang aanmaning/teguran eksekusi berikut segala rangkaiannya tidak dapat dilaksanakan atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Namun dalam tingkat banding, putusan PN Tanjungkarang dibatalkan pihak PT Tanjungkarang. Ini tertuang di putusannya nomor 28/PDT/2021/PT TJK tanggal 16 Maret 2021.

Atas putusan PT Tanjungkarang ini, pihak Handayanti dan Stepanus Soegianto melakukan kasasi. Tapi dalam pendapatnya majelis hakim kasasi menilai alasan kasasi tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu putusan judex facti PT. Tanjungkarang tidak salah dalam menerapkan hukum. Dimana putusan perkara asal Nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK. tanggal 16 Juli 2003 adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mempunyai kekuatan eksekutorial. Bahwa adanya perjanjian penyelesaian perselisihan dengan akta notaris nomor 2 tanggal 2 Desember 2003 adalah penyelesaian diluar proses pengadilan yang tidak dapat mengesampingkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bila putusan itu dimohonkan eksekusinya.

Baca Juga:  BPN Mesuji Gelar Rakor Penentuan Lokasi Akses Reforma Agraria

“Menyatakan pembantah bukan merupakan pembantah yang benar dan jujur, menolak bantahan pembantah seluruhnya, menghukum pembantah membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan,” tulis petikan putusan yang ditandatangani Sudrajat Dimyati, S.H., M.H., hakim agung sebagai ketua majelis. Serta Dr. M. Yunus Wahab, S.H., M.H., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H.,M.H, hakim agung, sebagai hakim anggota. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026
Terima Kunjungan JMSI, Bupati Pringsewu Siap Dukung Pelaksanaan HPN 2027 di Lampung
Masuk Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Dugaan Extrajudicial Killing oleh Anggota Polresta Bandar Lampung
Gubernur-Aptisi Bahas Strategis Penguatan Pembangunan SDM di Lampung
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN
Perkuat BUMdes, Gubernur Lampung Sambut Baik Inisiatif Bakrie Center Foundation
Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:34 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:15 WIB

Terima Kunjungan JMSI, Bupati Pringsewu Siap Dukung Pelaksanaan HPN 2027 di Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:15 WIB

Masuk Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Dugaan Extrajudicial Killing oleh Anggota Polresta Bandar Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:07 WIB

Gubernur-Aptisi Bahas Strategis Penguatan Pembangunan SDM di Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:26 WIB

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur-Aptisi Bahas Strategis Penguatan Pembangunan SDM di Lampung

Kamis, 4 Jun 2026 - 20:07 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:26 WIB