WAY KANAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna Internal, Rapat Paripurna ke 33, masa persidangan III Tahun 2026 dengan agenda Pembentukan Dan Penetapan Panitia Pemilihan Calon Wakil Bupati sisa masa jabatan 2025-2030 yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD kabupaten setempat Kamis (20-08-2026).
Rapat Paripurna Internal ini dihadiri oleh 28 dari 40 Wakil Rakyat Kabupaten Way Kanan dengan dipimpin Ketua DPRD Way Kanan Rial Kalbadi, Wakil ketua 1 Adinata dan Wakil Ketua 2 Bambang Irawan.
Rial Kalbadi saat memimpin Rapat Paripurna mengatakan, Sesuai dengan Tatib no 1 tahun 2025 pasal 210 ayat 1 dan 2, bahwa DPRD membentuk Panitia Pemilihan ditetapkan dengan keputusan DPRD setelah mendapat persetujuan Rapat Paripurna,
Paripurna DPRD dilanjutkan dengan Sekretaris DPRD Indra Kesuma membacakan Rancangan Keputusan DPRD tentang struktur Keanggotaan Panitia Pemilihan Calon Wakil Bupati Way Kanan, dimana ketua dan para wakil ketua, duduk sebagai Ketua Panitia Pemilihan dan Wakil Ketua Panitia Pemilihan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Way Kanan nomor 01 tahun 2025 pasal 2010 ayat 4.
Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan DPRD Kabupaten Way Kanan oleh ketua DPRD dan wakil ketua DPRD 1 dan wakil ketua DPRD 2, dan dilanjutkan dengan pembicaraan Tingkat Panitia Pemilihan dengan agenda tahapan kerja yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan.[]
Penulis : Romy
Editor : Desty Efriyani
Sumber Berita : Way Kanan







![Whoosh Kereta Cepat [Xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Whoosh-Kereta-Cepat-225x129.jpg)





![Whoosh Kereta Cepat [Xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Whoosh-Kereta-Cepat-129x85.jpg)



