DPRD Pertanyakan Legalitas Sekolah Siger

Jumat, 11 Juli 2025 | 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi membuka pendaftaran peserta didik baru untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Pendaftaran yang dibuka selama dua hari, 9–10 Juli 2025, ditujukan untuk menampung lulusan SMP yang tidak tertampung di SMA Negeri se-Bandar Lampung.

Empat sekolah yang tergabung dalam program

“Sekolah Siger” ini akan menampung siswa dari keluarga tidak mampu tanpa pungutan biaya.

Lokasinya tersebar di empat eks gedung SMP Negeri: SMA Siger 1 (eks SMPN 38), SMA Siger 2 (eks SMPN 39), SMA Siger 3 (eks SMPN 44), dan SMA Siger 4 (eks SMPN 45).

Namun, program ini menuai sorotan dari DPRD Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Soal Rangkap Jabatan, Rieke; Mencegah Konflik Kepentingan

Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibawa, menyatakan mendukung inisiatif Sekolah Siger, tetapi menyoroti aspek legalitas yang belum jelas.

“Ide Sekolah Siger bagus, tapi harus dilihat dulu regulasinya. Apakah sekolah ini sudah memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kementerian Pendidikan?” kata Andika saat ditemui di DPRD Lampung, Jumat, (11/7/2025).

Ia menegaskan, jika sekolah belum sah secara administratif, maka ada risiko besar siswa tidak dapat memperoleh ijazah.

“Jangan sampai anak-anak sudah sekolah, tapi ijazahnya tidak bisa diterbitkan. Itu merugikan hak mereka,” ujarnya.

Andika juga mempertanyakan status sekolah yang diklaim sebagai swasta, tetapi menggunakan fasilitas bekas sekolah negeri.

Baca Juga:  MES Bukan Parpol, Utamakan Mufakat

“Ini bisa menimbulkan tumpang tindih. Kalau swasta, kenapa numpang di aset negara?” ucapnya.

Ia menduga belum adanya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, padahal pendidikan menengah merupakan kewenangan provinsi.

“Kalau Dinas Pendidikan Provinsi saja tidak tahu, ini aneh. Jangan sampai kegiatan belajar sudah jalan, tapi izin belum ada. Itu melanggar,” katanya.

Andika mendesak agar Pemerintah Kota segera menyelesaikan aspek legal dan administratif sekolah-sekolah tersebut demi perlindungan hak siswa dan kepastian hukum.


Penulis : Desty


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPRD Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Slamet Riadi, S.Sos., M.M.. Pendapatan Pajak Alat Berat Diprediksi Naik 200%
Tak Ada Tanda Kekerasan, Ini Alasan Orang Tua Rantai Anaknya di Mesuji
Wagub Jihan Kunjungi Bocah yang Dirantai Ibu Kandungnya Sendiri di Mesuji
Dana Rp 8,45 Miliar Terselamatkan! Pengurus dan Pengawas P3SRS Plaza Asia Jadi Teladan
Kuliah Umum di UIN Raden Intan Dorong Kolaborasi Promosi Pariwisata Halal Berbasis Dakwah dan Kearifan Lokal
Santri Fest 2025: Pondok Pesantren Darul Ishlah Semarakkan Hari Santri Nasional
Mendagri Apresiasi Kinerja Daerah, Lampung Masuk Zona Hijau Realisasi Anggaran
Presiden Prabowo : Korupsi CPO 13 Triliun Tidak Manusiawi

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:25 WIB

Slamet Riadi, S.Sos., M.M.. Pendapatan Pajak Alat Berat Diprediksi Naik 200%

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:11 WIB

Tak Ada Tanda Kekerasan, Ini Alasan Orang Tua Rantai Anaknya di Mesuji

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:08 WIB

Wagub Jihan Kunjungi Bocah yang Dirantai Ibu Kandungnya Sendiri di Mesuji

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:37 WIB

Dana Rp 8,45 Miliar Terselamatkan! Pengurus dan Pengawas P3SRS Plaza Asia Jadi Teladan

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Kuliah Umum di UIN Raden Intan Dorong Kolaborasi Promosi Pariwisata Halal Berbasis Dakwah dan Kearifan Lokal

Berita Terbaru