DPRD Pertanyakan Legalitas Sekolah Siger

Jumat, 11 Juli 2025 | 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi membuka pendaftaran peserta didik baru untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Pendaftaran yang dibuka selama dua hari, 9–10 Juli 2025, ditujukan untuk menampung lulusan SMP yang tidak tertampung di SMA Negeri se-Bandar Lampung.

Empat sekolah yang tergabung dalam program

“Sekolah Siger” ini akan menampung siswa dari keluarga tidak mampu tanpa pungutan biaya.

Lokasinya tersebar di empat eks gedung SMP Negeri: SMA Siger 1 (eks SMPN 38), SMA Siger 2 (eks SMPN 39), SMA Siger 3 (eks SMPN 44), dan SMA Siger 4 (eks SMPN 45).

Namun, program ini menuai sorotan dari DPRD Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibawa, menyatakan mendukung inisiatif Sekolah Siger, tetapi menyoroti aspek legalitas yang belum jelas.

“Ide Sekolah Siger bagus, tapi harus dilihat dulu regulasinya. Apakah sekolah ini sudah memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kementerian Pendidikan?” kata Andika saat ditemui di DPRD Lampung, Jumat, (11/7/2025).

Ia menegaskan, jika sekolah belum sah secara administratif, maka ada risiko besar siswa tidak dapat memperoleh ijazah.

“Jangan sampai anak-anak sudah sekolah, tapi ijazahnya tidak bisa diterbitkan. Itu merugikan hak mereka,” ujarnya.

Andika juga mempertanyakan status sekolah yang diklaim sebagai swasta, tetapi menggunakan fasilitas bekas sekolah negeri.

Baca Juga:  Kesetiaan Aloka dan Anjing Yudhistira

“Ini bisa menimbulkan tumpang tindih. Kalau swasta, kenapa numpang di aset negara?” ucapnya.

Ia menduga belum adanya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, padahal pendidikan menengah merupakan kewenangan provinsi.

“Kalau Dinas Pendidikan Provinsi saja tidak tahu, ini aneh. Jangan sampai kegiatan belajar sudah jalan, tapi izin belum ada. Itu melanggar,” katanya.

Andika mendesak agar Pemerintah Kota segera menyelesaikan aspek legal dan administratif sekolah-sekolah tersebut demi perlindungan hak siswa dan kepastian hukum.


Penulis : Desty


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPRD Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Efisien dan Transparan
Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut
Sekda Velli Lantik 4 Pejabat Eselon 2

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:02 WIB

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Senin, 12 Januari 2026 - 16:00 WIB

Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

Suherman Jabat Dishub Way Kanan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB

#indonesiaswasembada

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Senin, 12 Jan 2026 - 16:02 WIB

#indonesiaswasembada

Suherman Jabat Dishub Way Kanan

Senin, 12 Jan 2026 - 15:53 WIB