DPRD Lampung Desak Sertifikat Lahan JTTS Segera Diselesaikan

Jumat, 11 Juli 2025 | 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDIP, Budhi Condrowati, menyoroti lambannya penyelesaian sertifikat lahan warga terdampak proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang yang dimulai sejak 2017.

“Sudah delapan tahun, tapi surat pemecahan lahannya belum selesai. Baru sekitar 10 sampai 20 persen yang rampung. Padahal dijanjikan selesai dalam satu tahun,” kata Budhi dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat, (11/7/2025).

Budhi menyebut persoalan ini menyangkut hak warga yang hingga kini belum menerima sertifikat atas sisa lahan mereka setelah terdampak pembebasan jalan tol.

“Misalnya warga punya dua hektare, yang terpakai setengah hektare. Harusnya, sisa satu setengah hektare itu sudah keluar sertifikat baru. Tapi sampai sekarang tidak jelas nasibnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Dampak Siklon Tropis, Gubernur Lampung Kunjungi OMC

Ia juga menyebut dampak ini meluas dari Terbanggi hingga Simpang Pematang, dengan ribuan warga mengalami nasib serupa.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Andika Wibawa.

Ia mengatakan bahwa warga kini kebingungan karena tidak tahu di mana posisi sertifikat mereka tertahan.

“BPN Lampung Tengah bilang sertifikat sudah dikirim ke Kanwil. Tapi itu bertahun-tahun lalu. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami menduga terjadi saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.

Baca Juga:  Natal dan Tahun Baru 2026, Polda Terjunkan Personil 4.021

Andika menegaskan bahwa meskipun ganti rugi telah dibayarkan, hak atas kepemilikan lahan yang tersisa tidak boleh diabaikan.

“Sertifikat itu penting. Ada warga yang mau jual tanahnya, tapi batal karena sertifikat masih ‘tersandera’. Ini jelas merugikan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Budhi menyebut Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah diminta untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengelola jalan tol, untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh.


Penulis : Desty


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPRD Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Efisien dan Transparan
Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut
Sekda Velli Lantik 4 Pejabat Eselon 2

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:02 WIB

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Senin, 12 Januari 2026 - 16:00 WIB

Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

Suherman Jabat Dishub Way Kanan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB

#indonesiaswasembada

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Senin, 12 Jan 2026 - 16:02 WIB

#indonesiaswasembada

Suherman Jabat Dishub Way Kanan

Senin, 12 Jan 2026 - 15:53 WIB