DPR Tegaskan UU Penyandang Disabilitas Tak Bertentangan dengan Konstitusi

Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pandangan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat memberikan keterangan resmi secara virtual dalam sidang uji materi UU tersebut di Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/10/2025).

Dalam penyampaiannya, Sari menjelaskan bahwa DPR berpandangan tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas norma dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016. Menurutnya, dalil-dalil para pemohon uji materi bersifat kabur, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga permohonan tersebut tidak layak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.

“Inkonsistensi dalam permohonan para pemohon berimplikasi pada kaburnya pokok permohonan, sehingga tidak terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusi dalam ketentuan penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Disabilitas,” ujar Legislaor Fraksi Partai Golkar itu.

DPR menilai bahwa ketentuan dalam penjelasan pasal tersebut telah disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 serta selaras dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia. Dengan demikian, DPR memandang bahwa tidak ada alasan konstitusional yang mendasari perubahan atau pembatalan norma tersebut.

Baca Juga:  Hanan Silaturahmi dengan Keluarga Besar LDII

DPR juga menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan permohonan uji materi, karena tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya pasal tersebut. Oleh karena itu, DPR memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan para pemohon seluruhnya, serta menyatakan UU Penyandang Disabilitas tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“DPR RI memohon agar Mahkamah menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Sari.

Lebih lanjut, DPR menekankan bahwa Undang-Undang Penyandang Disabilitas merupakan hasil proses legislasi yang panjang, melibatkan partisipasi masyarakat, organisasi penyandang disabilitas, dan berbagai pemangku kepentingan. Undang-undang tersebut, menurut DPR, mencerminkan komitmen negara dalam memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara menyeluruh dan berkeadilan.

Baca Juga:  APBN Harus Jadi Pelindung Rakyat, Bukan Penyangga Risiko Bisnis

Wakil Ketua Komisi III itu menambahkan, DPR tetap menghormati setiap proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga kepastian hukum dan stabilitas regulasi nasional, agar setiap pengujian undang-undang dilakukan dengan pertimbangan objektif dan tidak semata karena perbedaan tafsir terhadap norma.

“DPR menghormati proses konstitusional di Mahkamah Konstitusi, namun perlu memastikan agar sistem hukum nasional tetap konsisten, tidak tumpang tindih, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya,” ujarnya.

Melalui pandangan kelembagaan ini, DPR menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan UU Penyandang Disabilitas secara efektif dan berkelanjutan, sebagai landasan hukum utama dalam menjamin kesetaraan, aksesibilitas, dan perlindungan hak bagi seluruh penyandang disabilitas di Indonesia. DPR juga mendorong agar pemerintah daerah, lembaga publik, dan sektor swasta terus memperkuat implementasi kebijakan inklusif sesuai semangat undang-undang tersebut.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pelantikan JMSI Sumut, Gelar Workshop dan Malam Anugerah 2025
Tepat Jika HM Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Seskab Teddy Masuk Menteri Paling Dikenal Publik
Bunda PAUD Purnama Wulansari Mirza Buka Rakerwil II Himpaudi 2025
Pers Indonesia Tegas Dukung Perjuangan Palestina
Mahasiswa Saintek UIN RIL Tunjukkan Inovasi dalam Academic Expo IC-HaSTI
Rektor UIN RIL Buka Konferensi Internasional Saintek dengan Tiga Bahasa Asing
Jaga Situasi Kamtibmas di Wilayah Perbatasan Mesuji-OKI, Kapolres Sambangi Kades Sungai Sodong
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 06:08 WIB

Pelantikan JMSI Sumut, Gelar Workshop dan Malam Anugerah 2025

Minggu, 9 November 2025 - 06:02 WIB

Tepat Jika HM Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Minggu, 9 November 2025 - 05:52 WIB

Seskab Teddy Masuk Menteri Paling Dikenal Publik

Sabtu, 8 November 2025 - 17:32 WIB

Bunda PAUD Purnama Wulansari Mirza Buka Rakerwil II Himpaudi 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:59 WIB

Pers Indonesia Tegas Dukung Perjuangan Palestina

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pelantikan JMSI Sumut, Gelar Workshop dan Malam Anugerah 2025

Minggu, 9 Nov 2025 - 06:08 WIB

#CovidSelesai

Tepat Jika HM Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Minggu, 9 Nov 2025 - 06:02 WIB

#CovidSelesai

Seskab Teddy Masuk Menteri Paling Dikenal Publik

Minggu, 9 Nov 2025 - 05:52 WIB

#indonesiaswasembada

Bunda PAUD Purnama Wulansari Mirza Buka Rakerwil II Himpaudi 2025

Sabtu, 8 Nov 2025 - 17:32 WIB

#indonesiaswasembada

Pers Indonesia Tegas Dukung Perjuangan Palestina

Sabtu, 8 Nov 2025 - 09:59 WIB