Diskon Berakhir, HK Berlakukan Tarif Normal di Tol TERPEKA

Selasa, 17 Desember 2024 | 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Setelah memberlakukan dua periode diskon tarif pada jarak terpanjang di Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka), yakni diskon sebesar 30% selama satu bulan dari 17 Oktober hingga 17 November 2024, dilanjutkan dengan diskon sebesar 15% selama

1(satu bulan) berikutnya dari 17 November hingga 17 Desember 2024, PT Hutama Karya (Persero), (Hutama Karya) menginformasikan bahwa diskon tersebut resmi berakhir pada Minggu (17/12) pukul 22.00 WIB.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa dengan berakhirnya periode diskon, Tarif Baru Tol Terpeka akan diberlakukan penuh mulai 17 Desember 2024, sehingga Hutama Karya mengimbau pengguna jalan untuk memeriksa tarif dari dan
ke tempat tujuan serta memastikan saldo kartu Uang Elektronik (UE) mencukupi.

Baca Juga:  HKA Optimalkan Waktu Respons Patroli demi Keselamatan Pengendara

“Pemberlakuan diskon tarif kami lakukan sebagai langkah pendampingan penyesuaian tarif tol berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.2420/KPTS/M/2024, sejalan dengan
ketentuan Pasal 48 Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Ini adalah penyesuaian tarif pertama sejak jalan tol ini mulai beroperasi pada tahun 2020, sementara volume trafik kendaraan dan
biaya perawatan terus meningkat, sehingga diskon diterapkan untuk mempermudah masyarakat bertransisi ke tarif baru,” imbuh Adjib.

Adapun tarif normal yang berlaku di Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
adalah sebagai berikut: Data tarif

Dengan akan diberlakukannya tarif normal, Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung untuk memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi dan menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan agar transaksi di gerbang tol lancar dan tidak menyebabkan antrean. Pengguna juga diminta selalu mematuhi tata tertib berkendara dengan menjaga kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Jika merasa lelah atau mengantuk, pengguna jalan diharapkan segera beristirahat di rest area terdekat.

Baca Juga:  Wagub Jihan Terima Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung

Untuk situasi darurat, keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang –Kayu Agung di 0813-2900-0020.).##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Rampcheck Digelar di Ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar, BTB Dukung Penuh Keselamatan Pengguna Jalan
Jajaran Sat Samapta Polres Mesuji Laksanakan Patroli Janji Jaga di Wilayah Rawan
Bertemu Bupati Egi, JMSI Lampung Siap Kolaborasi Promosikan Destinasi Wisata Lampung Selatan
Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi
Komisi VIII DPR Bentuk Panja BPIH 2027
Kukuhkan Tiga Forum, Gubernur Mirza Ajak Semua Elemen Jaga Harmoni Lampung
Isu Intervensi Proyek Revitalisasi Mencuat, Ketua MKKS SMK Lampung Utara Bantah Terlibat
Pemprov Lampung Dorong Produktivitas Pertanian Melalui Bimtek Pupuk Hayati Cair

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:38 WIB

Rampcheck Digelar di Ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar, BTB Dukung Penuh Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:15 WIB

Jajaran Sat Samapta Polres Mesuji Laksanakan Patroli Janji Jaga di Wilayah Rawan

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:05 WIB

Bertemu Bupati Egi, JMSI Lampung Siap Kolaborasi Promosikan Destinasi Wisata Lampung Selatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:55 WIB

Komisi VIII DPR Bentuk Panja BPIH 2027

Berita Terbaru

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen merupakan faktor penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara optimal.[Hs]

#indonesiaswasembada

Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi

Rabu, 8 Jul 2026 - 12:58 WIB

Komisi VIII DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M guna membahas secara rinci usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.[Hs]

#indonesiaswasembada

Komisi VIII DPR Bentuk Panja BPIH 2027

Rabu, 8 Jul 2026 - 12:55 WIB