Modus Cari Rongsokan, Pria Asal Tuba Ini Diringkus Polisi Karena Curi Motor Warga

Senin, 31 Agustus 2026 | 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Kasus Tindak Pidana Curat, (Curanmor) yang terjadi di Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, pada tahun 2025 lalu berhasil di ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Way Serdang, Polres Mesuji.

Tersangka di tangkap saat berada di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Diketahui, tersangka berinisial EN (26) Warga Desa Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang bawang.

Kapolsek Way Serdang IPTU Dr. Dimas Afditiya Ramadhan S.E., M.M., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H., membenarkan terkait keberhasilan anggota telah mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana Curat (Curanmor) di Wilayah Hukumnya.

“Memang benar anggota kami telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat (Curanmor) 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo milik Korban KA, warga Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” ucapnya.

Baca Juga:  Kasubsektor Bersama Camat RJU  Tangani ODGJ

Lebih lanjut, pencurian tersebut diketahui pada Hari Sabtu Tanggal 08 Februari 2025 sekira Pukul 06.30 Wib lalu oleh korban, pada sore harinya sebelum kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya di garasi samping rumah.

Keesokan paginya pada saat korban bangun tidur dirinya mendapati motor yang di parkir di garasi sudah tidak ada dan telah di curi, korban berusaha mencari di sekeliling rumah namun tidak di temukan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Way Serdang, “ungkap IPTU Dimas.

Kapolsek menambahkan pengungkapan bermula pada Hari Jumat Tanggal 28 Agustus 2026 Sekira Pukul 12.00 Wib Unit Reskrim Polsek way Serdang bersama Tekab 308 Polres mesuji melakukan serangkaian Penyelidikan terhadap tersangka curanmor yang Saat itu menurut informasi sedang berada di daerah Simpang Pematang.

Baca Juga:  2 Tahun Pimpin Mesuji, Elfianah Tuai Pujian

Kemudian dilakukan Penangkapan berikut barang bukti Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo milik korban yang saat itu dikendarai oleh tersangka. Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek Way Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara,”Pungkasnya.[]


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dua Titik Karhutla di Tulang Bawang dan Lamteng Terkendali
Gubernur Lampung Minta Kapolda Baru Kawal Program Pembangunan
Wakapolres Mesuji  Jumling di Masjid Nurul Hidayah 
Polres Mesuji Gelar Sertijab Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, dan Kasi Propam
Serang Istana Aden, Houthi Klaim Tewaskan Perwira Arab Saudi
5 Tewas Akibat Serangan Houthi ke Istana Aden
Kawasan Industri Katibung Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Perangi Narkoba, BNNK Latih Teman Anti Narkotika

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:59 WIB

Dua Titik Karhutla di Tulang Bawang dan Lamteng Terkendali

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Gubernur Lampung Minta Kapolda Baru Kawal Program Pembangunan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:16 WIB

Wakapolres Mesuji  Jumling di Masjid Nurul Hidayah 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:13 WIB

Polres Mesuji Gelar Sertijab Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, dan Kasi Propam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Serang Istana Aden, Houthi Klaim Tewaskan Perwira Arab Saudi

Berita Terbaru

Berita Utama

Dua Titik Karhutla di Tulang Bawang dan Lamteng Terkendali

Sabtu, 17 Okt 2026 - 04:59 WIB

Berita Utama

Gubernur Lampung Minta Kapolda Baru Kawal Program Pembangunan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 04:54 WIB

Berita Utama

Wakapolres Mesuji  Jumling di Masjid Nurul Hidayah 

Sabtu, 17 Okt 2026 - 04:16 WIB

Peperangan di Yaman dan Houthi Yaman [XInhua]

Berita Utama

Serang Istana Aden, Houthi Klaim Tewaskan Perwira Arab Saudi

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:05 WIB