Modus Cari Rongsokan, Pria Asal Tuba Ini Diringkus Polisi Karena Curi Motor Warga

Senin, 31 Agustus 2026 | 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Kasus Tindak Pidana Curat, (Curanmor) yang terjadi di Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, pada tahun 2025 lalu berhasil di ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Way Serdang, Polres Mesuji.

Tersangka di tangkap saat berada di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Diketahui, tersangka berinisial EN (26) Warga Desa Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang bawang.

Kapolsek Way Serdang IPTU Dr. Dimas Afditiya Ramadhan S.E., M.M., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H., membenarkan terkait keberhasilan anggota telah mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana Curat (Curanmor) di Wilayah Hukumnya.

“Memang benar anggota kami telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat (Curanmor) 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo milik Korban KA, warga Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” ucapnya.

Baca Juga:  Presiden Iran: Sia-Sia Tekanan Ekonomi AS

Lebih lanjut, pencurian tersebut diketahui pada Hari Sabtu Tanggal 08 Februari 2025 sekira Pukul 06.30 Wib lalu oleh korban, pada sore harinya sebelum kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya di garasi samping rumah.

Keesokan paginya pada saat korban bangun tidur dirinya mendapati motor yang di parkir di garasi sudah tidak ada dan telah di curi, korban berusaha mencari di sekeliling rumah namun tidak di temukan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Way Serdang, “ungkap IPTU Dimas.

Kapolsek menambahkan pengungkapan bermula pada Hari Jumat Tanggal 28 Agustus 2026 Sekira Pukul 12.00 Wib Unit Reskrim Polsek way Serdang bersama Tekab 308 Polres mesuji melakukan serangkaian Penyelidikan terhadap tersangka curanmor yang Saat itu menurut informasi sedang berada di daerah Simpang Pematang.

Baca Juga:  Gunung Bromo Dibuka Kembali setelah Karhutla 13 Hari

Kemudian dilakukan Penangkapan berikut barang bukti Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo milik korban yang saat itu dikendarai oleh tersangka. Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek Way Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara,”Pungkasnya.[]


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Puan : DPR Akan Gelar Rapat Lintas Komisi Kawal Penanganan Pasca Karhutla
Wagub Jihan Dukung Putri Hijabfluencer Lampung Berlaga di Ajang Nasional
Sebaiknya Pelaksanaan HPN Diserahkan ke Dewan Pers
Xi Jinping-Vladimir Putin Bertemu Masa Depan Lebih Cerah
Produsen Ban Tiongkok Investasikan Rp4 Triliun di Batang
Dukung Digitalisasi Wilayah, KKN 31 UIN RIL Kembangkan Peta Digital dan Website Kelurahan Kangkung
Respons Cepat, Personel Satuan Brimob Polda Lampung Berhasil Padamkan Kebakaran di RSUD Ryacudu
Bupati Ayu Terima Kunjungan KKL Pasis Seskoad Dikreg LXVIII

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:21 WIB

Puan : DPR Akan Gelar Rapat Lintas Komisi Kawal Penanganan Pasca Karhutla

Selasa, 1 September 2026 - 12:38 WIB

Wagub Jihan Dukung Putri Hijabfluencer Lampung Berlaga di Ajang Nasional

Selasa, 1 September 2026 - 12:30 WIB

Sebaiknya Pelaksanaan HPN Diserahkan ke Dewan Pers

Selasa, 1 September 2026 - 12:14 WIB

Xi Jinping-Vladimir Putin Bertemu Masa Depan Lebih Cerah

Selasa, 1 September 2026 - 12:04 WIB

Produsen Ban Tiongkok Investasikan Rp4 Triliun di Batang

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Puan : DPR Akan Gelar Rapat Lintas Komisi Kawal Penanganan Pasca Karhutla

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:21 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Dukung Putri Hijabfluencer Lampung Berlaga di Ajang Nasional

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:38 WIB

Ahmad Novriwan,
[Bung Pur]

#indonesiaswasembada

Sebaiknya Pelaksanaan HPN Diserahkan ke Dewan Pers

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:30 WIB

Presiden Rusia dan Presiden TIongkok Bertemu [xin]

#indonesiaswasembada

Xi Jinping-Vladimir Putin Bertemu Masa Depan Lebih Cerah

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:14 WIB

Investor Ban di Batang Jawa Tengah

#indonesiaswasembada

Produsen Ban Tiongkok Investasikan Rp4 Triliun di Batang

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:04 WIB