Laporan : Nara J Afkar
MESUJI – Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Satuan Polisi Pamong Praja mengirimkan salah satu pegawainya untuk Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Diklat pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Perda di Pusat Diklat Reserse Polri, Megamendung – Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
“Alhamdulillah, pada tanggal 16 Juni lalu, satu anggota kami atas nama Alfirdaus Satria Agung Lulus dengan Predikat Baik, dengan nilai 78,299., saat mengikuti Diklat PPNS gelombang IV tahun 2023 di pusat Diklat Reserse Polri kemarin,”jelas Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Sat Pol PP Mesuji Wawan Kuswana,SH.MH., senin(19/06/2023).
Lebih dalam Wawan menerangkan, Dalam Diklat yang berlangsung dari tanggal 03 mei sampai tanggal 16 juni 2023 itu, diikuti peserta dari seluruh Indonesia. Sesuai Permendagri Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Untuk itu, kami Satpol-PP Mesuji sudah membuat sekretariat bersama PPNS, melalui Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Kami menghimpun seluruh PPNS baik dari OPD terkait yang nanti akan melakukan penyelidikan terhadap pelanggar Perda dan Perkada,” terangnya.
Masih dikatakan Wawan, bahwa Diklat PPNS sendiri merupakan Pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan untuk melatih Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak ditangani oleh penyidik Kepolisian.
“Dengan bertambahnya PPNS Pemkab Mesuji menjadi 2 orang, maka Satpol PP Mesuji bisa lebih profesional dalam melaksanakan kegiatan yustisi,” tutupnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.