Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia minimum capres-cawapres yang akan dibacakan pada Senin depan (16/10) terus menyita perhatian publik. Tidak terkecuali mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengenai sebuah “bocoran” tentang prediksinya dalam kapasitas sebagai gurubesar hukum tata negara.
“Saya ingin membuktikan argumentasi bahwa, ‘tidak mustahil untuk memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi’ berdasarkan kecenderungan putusan-putusan sebelumnya, dan positioning politik para hakim konstitusi,” ujarnya sebagaimana ulasan yang diunggah di situs pribadinya, Selasa (10/10).
Berdasarkan kecenderungan putusan MK selama ini yang komposisinya lima berbanding empat, maka Denny memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama.
Artinya, lima orang akan menyatakan setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan.
“Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; atau syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah,” jelasnya.
Adapun skenario yang juga patut dicermati, ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang empat berbanding empat. Dengan demikian yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah posisi Ketua MK Anwar Usman.
“Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024,” pungkasnya.(*)




![Ketua DPD PGK Kabupaten Lampung Utara, Exsadi [RA]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Exadi-1-225x129.jpeg)

![Wagub Lampung saat menerima kunjungan Pemkab Malang [DE]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_3629-225x129.jpeg)
![Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Bandar Negeri Suoh Lamnpung Barat [Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_3627-225x129.jpeg)
![GUBERNUR Lampung menyerahkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan rehabilitasi tanaman lada, peremajaan kopi, serta perluasan areal kakao bagi kelompok tani di Kecamatan Bandar Negeri Suoh. [Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_3625-225x129.jpeg)
![BALAI Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung melaksanakan kegiatan Inspeksi Keselamatan Angkutan Jalan atau Rampcheck terhadap kendaraan angkutan umum di Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar/[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260708-WA0043-225x129.jpg)
![Ketua DPD PGK Kabupaten Lampung Utara, Exsadi [RA]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Exadi-1-129x85.jpeg)

![Wagub Lampung saat menerima kunjungan Pemkab Malang [DE]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_3629-129x85.jpeg)
![Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Bandar Negeri Suoh Lamnpung Barat [Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_3627-129x85.jpeg)
![GUBERNUR Lampung menyerahkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan rehabilitasi tanaman lada, peremajaan kopi, serta perluasan areal kakao bagi kelompok tani di Kecamatan Bandar Negeri Suoh. [Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_3625-129x85.jpeg)


