Denny Indrayana Prediksi Gibran Bisa Maju Pilpres

Rabu, 11 Oktober 2023 | 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia minimum capres-cawapres yang akan dibacakan pada Senin depan (16/10) terus menyita perhatian publik. Tidak terkecuali mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengenai sebuah “bocoran” tentang prediksinya dalam kapasitas sebagai gurubesar hukum tata negara.

“Saya ingin membuktikan argumentasi bahwa, ‘tidak mustahil untuk memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi’ berdasarkan kecenderungan putusan-putusan sebelumnya, dan positioning politik para hakim konstitusi,” ujarnya sebagaimana ulasan yang diunggah di situs pribadinya, Selasa (10/10).

Baca Juga:  Gubernur-Pangdam Ikuti Gerak Jalan Sehat HUT ke-1 Kodam XXI/Radin Inten

Berdasarkan kecenderungan putusan MK selama ini yang komposisinya lima berbanding empat, maka Denny memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama.

Artinya, lima orang akan menyatakan setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan.

“Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; atau syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat SDM Kesehatan, Dorong Dokter Baru Unila Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah

Adapun skenario yang juga patut dicermati, ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang empat berbanding empat. Dengan demikian yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah posisi Ketua MK Anwar Usman.

“Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024,” pungkasnya.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Oman dan AS Bahas Ketegangan Lewat Percakapan Telepon
Keren, Kades Indonesia Belajar ke Tiongkok
PWI Lampung Gandeng Pemkab Lamtim Sukseskan HPN-Porwanas 2027 dan Kick-Off
Fahd 3 Kali Jadi Tersangka Korupsi, KPK Siapkan Hukuman Berat
Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor
KPK Menduga 4 Tersangka Kepercayaan Nusron
KPK Sita 106,3 Milyar Rupiah, Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:20 WIB

Oman dan AS Bahas Ketegangan Lewat Percakapan Telepon

Rabu, 16 September 2026 - 09:57 WIB

Keren, Kades Indonesia Belajar ke Tiongkok

Rabu, 16 September 2026 - 09:27 WIB

PWI Lampung Gandeng Pemkab Lamtim Sukseskan HPN-Porwanas 2027 dan Kick-Off

Rabu, 16 September 2026 - 09:24 WIB

Fahd 3 Kali Jadi Tersangka Korupsi, KPK Siapkan Hukuman Berat

Rabu, 16 September 2026 - 05:31 WIB

Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Oman dan AS Bahas Ketegangan Lewat Percakapan Telepon

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:20 WIB

Foto tanpa keterangan tanggal ini menunjukkan suasana di Desa Sanman, Xishuangbanna, Provinsi Yunnan, Tiongkok barat daya. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Keren, Kades Indonesia Belajar ke Tiongkok

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:57 WIB

#indonesiaswasembada

PWI Lampung Gandeng Pemkab Lamtim Sukseskan HPN-Porwanas 2027 dan Kick-Off

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:27 WIB

#indonesiaswasembada

Fahd 3 Kali Jadi Tersangka Korupsi, KPK Siapkan Hukuman Berat

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:24 WIB

#indonesiaswasembada

Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor

Rabu, 16 Sep 2026 - 05:31 WIB