Demo di Kopi Johny, Ini Penjelasan Walikota Soal Alur Penerbitan SK PPPK Bandarlampung

Senin, 26 September 2022 | 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG-Viralnya puluhan guru yang ke Jakarta menemui Pengacara Kondang Horman Paris Hutapea memunculkan kekagetan banyak pihak, tak terkecuali kalangan media. Tuntutan Guru PPPK soal pembayaran gaji/honor, sebahagian dijawab Ramadhan, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung.

Tegas dikatakan Ramadhan, belum ada transper dana dari Kemenkeu untuk pembayaran gaji/honor PPPK Bandarlampung. Guna menjadi terang benderang, Pemkot Bandarlampung memberikan alur penerbitan Sk dan pembayaran gaji/honor bagi pegawai yang menggunakan jalur PPPK.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD terhadap RKPD 2027

Formasi Tahun 2021 Kota Bandar Lampung, Penjelasan :
1. Formasi guru yang telah ditetapkan oleh Kementeraian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI berjumlah 1667 Formasi
2. Dari Jumlah tersebut yang Lulus Tahap I dan Tahap II berjumlah 1171 dengan rincian :
a. Tahap I (Lulus Seleksi) : 488 orang
Mengundurkan diri : 1 orang
Yang diusulkan NI PPPK : 487 orang
b. Tahap II (Lulus Seleksi) : 683 orang
Mengundurkan diriĀ  : 3 orang
Tidak Memenuhi Syarat/TMS : 1 orang
Yang diusulkan NI PPPK : 679 orang
3. Jumlah PPPK Guru Tahun 2021 yang mendapat Pertimbangan Teknis dari BKN
keseluruhan berjumlah 1.166 orang.
4. Formasi yang belum terisi berjumlah 496 formasi
5. Seleksi Penerimaan PPPK Guru formasi tahun 2021 Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak diikut sertakan dalam kepanitiaan, tetapi berdasarkan data Dapodik dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI berjumlah 1166.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS
Ibas Ajak Organisasi Kepemudaan Bersatu, Kreatif dan Aktif Bangun Bangsa
Pendaftaran SPAN-PTKIN 2026 Diperpanjang, Ini 31 Program Studi UIN Raden Intan Lampung
UIN RIL Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dalam Entry Meeting Audit BPK RI
Segudang Prestasi SMAN 3 Kotabumi, Dari Pelosok Negeri ke Panggung Internasional
Sorotan Pengelolaan Dana BOS, Kondisi Sarpras SMAN 1 Abung Selatan Jadi Perhatian
Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi, Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI 2026
Gubernur Lampung Sambut Baik Pemaparan Bupati Parosil Terkait Infrastruktur Jalan, Sekolah Rakyat dan Hilirisasi Kopi

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 18:59 WIB

Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS

Senin, 2 Maret 2026 - 18:48 WIB

Ibas Ajak Organisasi Kepemudaan Bersatu, Kreatif dan Aktif Bangun Bangsa

Senin, 2 Maret 2026 - 18:09 WIB

Pendaftaran SPAN-PTKIN 2026 Diperpanjang, Ini 31 Program Studi UIN Raden Intan Lampung

Senin, 2 Maret 2026 - 18:05 WIB

UIN RIL Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dalam Entry Meeting Audit BPK RI

Senin, 2 Maret 2026 - 18:00 WIB

Segudang Prestasi SMAN 3 Kotabumi, Dari Pelosok Negeri ke Panggung Internasional

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS

Senin, 2 Mar 2026 - 18:59 WIB

#indonesiaswasembada

Ibas Ajak Organisasi Kepemudaan Bersatu, Kreatif dan Aktif Bangun Bangsa

Senin, 2 Mar 2026 - 18:48 WIB

#indonesiaswasembada

UIN RIL Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dalam Entry Meeting Audit BPK RI

Senin, 2 Mar 2026 - 18:05 WIB