Demo di Kopi Johny, Ini Penjelasan Walikota Soal Alur Penerbitan SK PPPK Bandarlampung

Senin, 26 September 2022 | 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana

6. Pada bulan Januari tahun 2022 Badan Kepegawaiian Daerah (BKD) diintruksikan oleh BKN untuk melakukan pemberkasan usul NIP PPPK untuk disampaikan ke kantor Regional V BKN, tanggal 19 Januari s/d 4 Februari 2022 sebagai berikut :
a. Penyampaian berkas ke Kanreg V BKN untuk Tahap I tanggal 25 Januari 2022.
b. Penyampaian berkas ke Kanreg V BKN untuk Tahap II tanggal 23 Februari 2022.
7. Hasil pertimbangan teknis yang di sampaikan dari Kanreg V BKN ke Badan
Kepaegawaian Daerah (BKD) terkait penetapan NIP PPPK dimaksud mulai bulan Maret 2022 s/d terakhir 27 April 2022.
8. Hasil penetapan NIP PPPK yang diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung baik Tahap I dan Tahap II berjumlah 1166 orang sebagai berikut :
a. Tahap I berjumlah : 487 orang
b. Tahap II berjumlah : 679 orang
9. Dari jumlah 1166 PPPK Guru dimaksud telah selesai diterbitkan Surat Keputusan tentang pengangkatan PPPK, kami konsultasikan ke DPRD Kota Bandar Lampung tentang Penyerahan SK nya, karena pada rapat-rapat sebelumnya bahwa informasi dari BPKAD Pemerintah Kota Bandar Lampung belum bisa membayar Gaji PPPK dimaksud.
10. Berdasarkan Surat Kementrian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan No: S.204/PK/2021 tanggal 13 Desember 2021 Perihal Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi DAU 2021.
11. Isi dalam surat dari Kementrian Keuangan dimaksud Jumlah Formasi PPPK dan Kebutuhan Gaji yang di perhitungkan dalam Alokasi DAU Tahun Anggaran 2022 untuk masing-masing daerah dapat kami jelaskan sebagai berikut :
a. Terkait dengan Anggaran dimaksud dan perlu diketahui bahwa Surat Kementrian Keuangan RI tertanggal 13 Desember 2021 sehingga untuk Anggaran Gaji PPPK tidak terkafer dalam APBD tahun 2022 dikarenakan telah disahkan dan kegiatan sudah berjalan.
b. Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan RI bahwa untuk Gaji PPPK telah disalurkan melalui DAU 2022, namun DAU yang disalurkan tidak bertambah.
c. Anggaran penggajian PPPK Guru di anggarkan dalam APBD perubahan tahun 2022 selama 2 (dua) Bulan yaitu November dan Desember.

Temukan berita-berita menarik lainnya
Baca Juga:  Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO

Berita Terkait

Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan
Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional
Muzani : Polemik Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diulang
Polres Mesuji dan Polsek Jajaran Gelar Pengamanan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih  
Pasar Murah Minyakita di Kotabumi Diserbu Warga, Disdag Lampung Utara Optimistis Tekan Harga
Mirza Teken MOU dengan Malaysia soal Energi Terbarukan
Soal Dapur MBG, Pejabat, Politisi, TNI/Polri Boleh Kelola, Asal…..
Penangganan Kasus TBC Mesuji Dapat Pujian Wagub

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:53 WIB

Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:51 WIB

Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:45 WIB

Muzani : Polemik Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:43 WIB

Polres Mesuji dan Polsek Jajaran Gelar Pengamanan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih  

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:41 WIB

Pasar Murah Minyakita di Kotabumi Diserbu Warga, Disdag Lampung Utara Optimistis Tekan Harga

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:53 WIB

#indonesiaswasembada

Muzani : Polemik Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:45 WIB