Dana Ro 780 Juta Lebih, Jadi Temuan BPK di Sekwan DPRD Tubaba

Kamis, 5 September 2024 | 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

BANDARLAMPUNG – Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) mencatat anggaran capai ratusan juta yang tidak sesuai ketentuan di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Temuan itu untuk belanja alat tulis kantor dan bahan cetak pada dua organisasi perangkat daerah (0PD) tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp209 miliar lebih dan merealisasikan sebesar Rp181 miliar lebih atau 86,62% dari anggaran. Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk belanja barang pakai habis berupa alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

“Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja ATK dan bahan cetak untuk kegiatan kantor pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp880 juta lebih. Hal tersebut terjadi pada Bagian Umum Sekretariat Daerah hampir Rp100 juta serta Sekretariat DPRD sebesar Rp782 juta lebih,” petikan LHP BPK.

BPK menyebut, belanja ATK dan bahan cetak pada Bagian Umum Sekretariat Daerah tidak sesuai kondisi senyatanya hampir Rp100 juta. Hasil konfirmasi dengan penyedia Toko Az, menunjukkan bahwa terdapat pencatatan atas Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor ATK dan bahan cetak oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah dengan jumlah sebesar Rp207 juta lebih sedangkan berdasarkan bukti pertanggungjawaban terdapat realisasi atas belanja ATK dan bahan cetak sebesar Rp328 juta lebih (setelah dipotong pajak) sehingga terdapat selisih sebesar Rp121 juta lebih (Rp328.766.320,57 – Rp207.589.000,00)

Baca Juga:  May Day 2026, Polres Mesuji Do'a Bersama dan Santuni Yatim Piatu

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian, PPTK, Bendahara dan staf diketahui bahwa nota ATK dan bahan cetak pada dokumen pertanggungjawaban ditulis oleh Staf Bagian Umum. PPTK tidak pernah melakukan verifikasi atas kesesuaian pembayaran belanja. Kepala Bagian Umum menyatakan bahwa atas selisih uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional kantor yang tidak dianggarkan.

Atas belanja tersebut, Kepala Bagian Umum telah memberikan beberapa bukti belanja yang dipergunakan sebagai pendukung kegiatan yang tidak dianggarkan sebesar Rp23 juta lebih antara lain atas belanja perbaikan ganti plafon, perbaikan listrik ruangan, perbaikan AC, suku cadang mobil dan uang lembur Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Berdasarkan hal tersebut jumlah belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp97 juta lebih (Rp121 juta lebih)
Rp23 juta lebih).

Belanja ATK dan bahan cetak pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp782 juta lebih.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan penyedia Toko Az diketahui bahwa belanja ATK dan bahan cetak pada Sekretariat DPRD setiap bulan berkisar Rp15 juta-Rp20 juta, sehingga dalam satu tahun belanja ATK dan bahan cetak pada Toko Az maksimal sebesar Rp240 juta. Berdasarkan bukti pertanggungjawaban, belanja ATK dan bahan cetak pada Sekretariat DPRD setelah dikurangi pajak adalah hampir Rp1, 3 miliar.

Baca Juga:  Bupati Egi Siapkan Konsep Spirit of Krakatoa

Atas permasalahan tersebut, Bagian Umum Sekretariat Daerah telah menindaklanjuti seluruhnya dengan penyetoran ke kas daerah, yaitu hampir Rp100 juta pada 22 April 2024 dan Rp0,57 pada 23 April 2024.

“Belanja ATK dan Bahan Cetak pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang tidak sesuai kondisi senyatanya berpotensi disalahgunakan dan kelebihan pembayaran atas belanja ATK dan bahan cetak pada Sekretariat DPRD sebesar Rp782 juta lebih,” tulis LHP BPK.

Hal tersebut disebabkan Kepala OPD terkait tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban Belanja ATK dan bahan cetak. PPTK dan pelaksana kegiatan pada OPD terkait tidak cermat menggunakan bukti yang sah dalam dokumen pertanggungjawaban untuk merealisasikan belanja barang dan jasa; dan PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran tidak optimal dalam melaksanakan fungsi verifikasi kelengkapan dokumen secara memadai.

“BPK menginstruksikan untuk memproses kelebihan pembayaran belanja ATK dan bahan cetak sebesar Rp782 juta lebih sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah,” petikan LHP BPK.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : TULANGBAWANG BARAT

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pornas Korpri 2027, Peluang Dongkrak UMKM dan Pariwisata Lampung
Darurat Sampah , Gubernur Lampung Siap Bangun Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik 
Lampung Minim Layanan Lansia dalam Penyelenggaraan Haji 2026
Serangan Brutal OPM di Tembagapura, 1 Anak Tewas
Pasca Insiden Pengerusakan di Ponpes Nurul Jadid, Kapolres Mesuji Beri Himbauan Begini Untuk Masyarakat
Dukung Gerakan Hemat Energi, Rodalink Lampung Hadir sebagai Rumah bagi para Pesepeda
Kondisi Jalinsum yang Baik Cuma 33,45%, Klaimnya 88,64%, Parah!
Aspirasi Buruh dan Ojol, Ibas Kawal Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial
Ilustrasi

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:27 WIB

Pornas Korpri 2027, Peluang Dongkrak UMKM dan Pariwisata Lampung

Senin, 11 Mei 2026 - 15:15 WIB

Darurat Sampah , Gubernur Lampung Siap Bangun Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik 

Senin, 11 Mei 2026 - 10:54 WIB

Lampung Minim Layanan Lansia dalam Penyelenggaraan Haji 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:42 WIB

Serangan Brutal OPM di Tembagapura, 1 Anak Tewas

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:18 WIB

Pasca Insiden Pengerusakan di Ponpes Nurul Jadid, Kapolres Mesuji Beri Himbauan Begini Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pornas Korpri 2027, Peluang Dongkrak UMKM dan Pariwisata Lampung

Senin, 11 Mei 2026 - 15:27 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Minim Layanan Lansia dalam Penyelenggaraan Haji 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 10:54 WIB

#indonesiaswasembada

Serangan Brutal OPM di Tembagapura, 1 Anak Tewas

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:42 WIB