Dana Ro 780 Juta Lebih, Jadi Temuan BPK di Sekwan DPRD Tubaba

Kamis, 5 September 2024 | 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

BANDARLAMPUNG – Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) mencatat anggaran capai ratusan juta yang tidak sesuai ketentuan di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Temuan itu untuk belanja alat tulis kantor dan bahan cetak pada dua organisasi perangkat daerah (0PD) tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp209 miliar lebih dan merealisasikan sebesar Rp181 miliar lebih atau 86,62% dari anggaran. Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk belanja barang pakai habis berupa alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

“Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja ATK dan bahan cetak untuk kegiatan kantor pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp880 juta lebih. Hal tersebut terjadi pada Bagian Umum Sekretariat Daerah hampir Rp100 juta serta Sekretariat DPRD sebesar Rp782 juta lebih,” petikan LHP BPK.

BPK menyebut, belanja ATK dan bahan cetak pada Bagian Umum Sekretariat Daerah tidak sesuai kondisi senyatanya hampir Rp100 juta. Hasil konfirmasi dengan penyedia Toko Az, menunjukkan bahwa terdapat pencatatan atas Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor ATK dan bahan cetak oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah dengan jumlah sebesar Rp207 juta lebih sedangkan berdasarkan bukti pertanggungjawaban terdapat realisasi atas belanja ATK dan bahan cetak sebesar Rp328 juta lebih (setelah dipotong pajak) sehingga terdapat selisih sebesar Rp121 juta lebih (Rp328.766.320,57 – Rp207.589.000,00)

Baca Juga:  Tekan Inflasi Jelang Idul Fitri, Polres Mesuji Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Simpang Pematang

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian, PPTK, Bendahara dan staf diketahui bahwa nota ATK dan bahan cetak pada dokumen pertanggungjawaban ditulis oleh Staf Bagian Umum. PPTK tidak pernah melakukan verifikasi atas kesesuaian pembayaran belanja. Kepala Bagian Umum menyatakan bahwa atas selisih uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional kantor yang tidak dianggarkan.

Atas belanja tersebut, Kepala Bagian Umum telah memberikan beberapa bukti belanja yang dipergunakan sebagai pendukung kegiatan yang tidak dianggarkan sebesar Rp23 juta lebih antara lain atas belanja perbaikan ganti plafon, perbaikan listrik ruangan, perbaikan AC, suku cadang mobil dan uang lembur Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Berdasarkan hal tersebut jumlah belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp97 juta lebih (Rp121 juta lebih)
Rp23 juta lebih).

Belanja ATK dan bahan cetak pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp782 juta lebih.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan penyedia Toko Az diketahui bahwa belanja ATK dan bahan cetak pada Sekretariat DPRD setiap bulan berkisar Rp15 juta-Rp20 juta, sehingga dalam satu tahun belanja ATK dan bahan cetak pada Toko Az maksimal sebesar Rp240 juta. Berdasarkan bukti pertanggungjawaban, belanja ATK dan bahan cetak pada Sekretariat DPRD setelah dikurangi pajak adalah hampir Rp1, 3 miliar.

Baca Juga:  Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan

Atas permasalahan tersebut, Bagian Umum Sekretariat Daerah telah menindaklanjuti seluruhnya dengan penyetoran ke kas daerah, yaitu hampir Rp100 juta pada 22 April 2024 dan Rp0,57 pada 23 April 2024.

“Belanja ATK dan Bahan Cetak pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang tidak sesuai kondisi senyatanya berpotensi disalahgunakan dan kelebihan pembayaran atas belanja ATK dan bahan cetak pada Sekretariat DPRD sebesar Rp782 juta lebih,” tulis LHP BPK.

Hal tersebut disebabkan Kepala OPD terkait tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban Belanja ATK dan bahan cetak. PPTK dan pelaksana kegiatan pada OPD terkait tidak cermat menggunakan bukti yang sah dalam dokumen pertanggungjawaban untuk merealisasikan belanja barang dan jasa; dan PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran tidak optimal dalam melaksanakan fungsi verifikasi kelengkapan dokumen secara memadai.

“BPK menginstruksikan untuk memproses kelebihan pembayaran belanja ATK dan bahan cetak sebesar Rp782 juta lebih sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah,” petikan LHP BPK.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : TULANGBAWANG BARAT

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Cek Pos PAM dan Pos Yan di Hari Pertama Ops Ketupat Krakatau 2026, Ini Yang Dilakukan Kapolres Mesuji
Waka Polres Mesuji Tinjau Pos PAM dan Pos Yan, Pastikan Keamanan dan Pelayanan Optimal
Dugaan Pungli TPG di Kemenag Lampung Utara Mencuat, Sejumlah Pihak Dicatut Namanya
Antisipasi Microsleep saat Arus Mudik Lebaran 2026, Pengelola Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep
Gubernur Lampung Resmikan Klinik Inovasi 2026, Dorong Budaya Kerja Kreatif dan Daya Saing Daerah
Jhon LBF Kagumi Toll Bakter 
Gubernur Dorong Pembangunan Karakter dan Kualitas Akhlak
Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus
Ilustrasi

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:18 WIB

Cek Pos PAM dan Pos Yan di Hari Pertama Ops Ketupat Krakatau 2026, Ini Yang Dilakukan Kapolres Mesuji

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16 WIB

Waka Polres Mesuji Tinjau Pos PAM dan Pos Yan, Pastikan Keamanan dan Pelayanan Optimal

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:10 WIB

Dugaan Pungli TPG di Kemenag Lampung Utara Mencuat, Sejumlah Pihak Dicatut Namanya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:09 WIB

Antisipasi Microsleep saat Arus Mudik Lebaran 2026, Pengelola Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:05 WIB

Gubernur Lampung Resmikan Klinik Inovasi 2026, Dorong Budaya Kerja Kreatif dan Daya Saing Daerah

Berita Terbaru