Namun demikian, nilai tersebut belum dapat diakui secara penuh oleh Pemkot Bandar Lampung karena masih dalam bentuk tabungan dana bergulir koperasi.
Kepala Sub Bagian Analis Kredit PT BPR Bank Waway Lampung (Perseroda) menjelaskan bahwa tabungan tersebut tidak dapat dicairkan. Karena tabungan tersebut masih atas nama masing-masing koperasi yang mendapatkan dana bergulir dan banyak dari koperasi tersebut yang sudah tidak beroperasi lagi. Dana sebesar Rp135 juta lebih tersebut tidak dapat dicairkan ke kas daerah maupun digulirkan kembali karena belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM.
Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kota Bandar Lampung Tahun 2023, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyajikan nilai Investasi Non Permanen Dana Bergulir EKOR hampir Rp1,5 miliar.
Nilai tersebut merupakan net realizable value dari jumlah perolehan dana bergulir EKOR pada PT BPR Bank Waway Lampung (Perseroda) sebesar Rp3 miliar lebih dengan penyisihan sebesar hampir Rp1,7 miliar perhitungan jumlah penyisihan oleh PT BPR Bank Waway Lampung berdasarkan data dana bergulir EKOR macet di debitur dengan perincian.
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : LHK BPK RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.