Ia kembali menjelaskan bahwa BK DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang juga dilakukan oleh Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Hal tersebut atas pernyataan terhadap peristiwa pembakaran Villa Detiga Neano Resort, setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. “Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,” imbuhnya.
BK DPD RI juga menindaklanjuti pengaduan Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie. Setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek
keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. “Badan Kehormatan memutuskan tidak menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,” terangnya.(*)
1 2
Halaman : 1 2

















