UU SDI Harus Hentikan Tumpang Tindih Data

Kamis, 5 November 2026 | 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketidakakuratan data pemerintah berpotensi ok membuat masyarakat kehilangan hak atas bantuan sosial dan layanan kesehatan. Persoalan yang selama ini muncul akibat perbedaan sistem pendataan antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah itu dinilai perlu diselesaikan melalui integrasi data nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) .

Pengamat Politik Iwan Setiawan dalam diskusi Dialektika Demokrasi berteman “UU Satu Data Indonesia: Mengakhiri Ego Sektoral, Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Data,” di Jakarta, Kamis (5/11/2026) mengatakan, data merupakan aset strategis yang semakin vital di tengah perkembangan era digital.

Bahkan, data dapat “diibaratkan sebagai energi atau bahan bakar yang menopang berbagai aktivitas, termasuk proses pengambilan kebijakan pemerintah,” katanya lagi.

Menurut Iwan, persoalan utama pengelolaan data di Indonesia selama ini adalah belum terintegrasinya sistem pendataan. Setiap kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah memiliki sistem masing-masing sehingga kerap menghasilkan angka dan informasi yang berbeda.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kebijakan publik, terutama dalam penyaluran bantuan sosial, pendataan peserta BPJS, hingga penetapan kelompok kesejahteraan berdasarkan desil. Akibat ketidaksesuaian data, masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru berisiko tidak tercatat sebagai penerima.

Baca Juga:  Pemilu Sela AS, Ditengah Harga Bensin Menjulang Tinggi

Iwan mencontohkan, terdapat masyarakat yang masuk kategori mampu dalam pendataan, padahal kondisi ekonominya tidak mencerminkan klasifikasi tersebut. Bahkan, seseorang yang hanya menjadi pengurus masjid bisa dikategorikan sebagai orang kaya. Padahal, kesalahan pendataan dapat berujung pada hilangnya hak masyarakat untuk memperoleh bantuan.

“Integrasi data ini sangat penting agar masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan benar-benar mendapatkan bantuan sosial. Ini berkaitan dengan hak mereka. Kalau datanya salah, hak masyarakat bisa tidak terpenuhi,” ujarnya.

Selain persoalan teknis, Iwan menyoroti ego sektoral antarkementerian dan lembaga yang selama ini menghambat integrasi data. Karena itu, ia menilai pembentukan lembaga baru sebagaimana diatur dalam UU SDI diperlukan untuk memperkuat koordinasi dan mengatasi persoalan pendataan yang terus berulang.

Namun, menurut Iwan, pembenahan tata kelola data tidak boleh hanya berfokus pada kepentingan administrasi pemerintahan. Perlindungan privasi juga harus menjadi perhatian, terlebih di tengah mencuatnya isu dugaan penyadapan terhadap Presiden, politisi, ketua umum partai politik, pengusaha, hingga kalangan media. Ia mengingatkan bahwa keamanan data memiliki dimensi politik karena informasi pribadi berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, diperjualbelikan, atau dijadikan alat menjatuhkan pihak lain.

Baca Juga:  Presiden dan Menlu Iran Tegas; Bela Kepentingan Nasional

“Persoalan data ini bukan hanya soal bagaimana mengidentifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan. Data juga sudah masuk ke ranah politik. Kalau disalahgunakan untuk kepentingan politik, apalagi melalui penyadapan ilegal, ini menjadi persoalan serius,” kata Iwan.

Karena itu, ia berharap UU SDI tidak sekadar menyatukan sistem pendataan antarlembaga, tetapi juga menghadirkan jaminan keamanan informasi dan perlindungan privasi masyarakat. Pemerintah perlu memastikan adanya pengawasan serta batasan penggunaan data yang jelas agar informasi publik maupun pribadi tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.(*) []


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sungai Berbusa dan Bau, Warga Bernung Keluhkan Limbah Ayam
Pasar Digital Indonesia Paling Aktif
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Di Persidangan Roy Suryo Di PN Jaktim
Pastikan Mutu Kesehatan, Wagub Jihan Sambangi RSUD KH. Muhammad Thohir
Tinjau Kampung Nelayan Krui, Wagub Jihan Dorong Ekonomi Pesisir
Pemprov Lampung Perkuat Kepastian Hukum Lingkungan, Iklim Investasi Tetap Dijaga
Tinjau Pasar Way Batu, Wagub Jihan Pastikan Pasokan Pangan Terjaga
Indonesia-Tiongkok Perkuat Kerjasama Pertanian

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:32 WIB

UU SDI Harus Hentikan Tumpang Tindih Data

Kamis, 5 November 2026 - 17:24 WIB

Sungai Berbusa dan Bau, Warga Bernung Keluhkan Limbah Ayam

Kamis, 5 November 2026 - 16:45 WIB

Pasar Digital Indonesia Paling Aktif

Kamis, 5 November 2026 - 12:05 WIB

Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Di Persidangan Roy Suryo Di PN Jaktim

Kamis, 5 November 2026 - 10:37 WIB

Pastikan Mutu Kesehatan, Wagub Jihan Sambangi RSUD KH. Muhammad Thohir

Berita Terbaru

Berita Utama

UU SDI Harus Hentikan Tumpang Tindih Data

Kamis, 5 Nov 2026 - 17:32 WIB

Berita Utama

Sungai Berbusa dan Bau, Warga Bernung Keluhkan Limbah Ayam

Kamis, 5 Nov 2026 - 17:24 WIB

Infografis ini menampilkan sejumlah sorotan dari laporan

Berita Utama

Pasar Digital Indonesia Paling Aktif

Kamis, 5 Nov 2026 - 16:45 WIB