Pemprov Lampung Perkuat Kepastian Hukum Lingkungan, Iklim Investasi Tetap Dijaga

Kamis, 5 November 2026 | 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung —- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Provinsi Lampung, bertempat di Hotel Grand Mercure, Selasa (3/11/2026).

​Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat sinergi antara regulator dan dunia usaha dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Lampung.

​Dalam sambutannya, Kadis Lingkungan Hidup Riski Sofyan menyampaikan bahwa Permen LH Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 25 Mei 2026 menghadirkan kepastian hukum melalui pendelegasian kewenangan dari Gubernur kepada Dinas Lingkungan Hidup. Langkah ini ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang akuntabel, terukur, dan transparan.

​Riski memaparkan lima tingkatan sanksi administratif yang diatur dalam regulasi tersebut, meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pencabutan perizinan berusaha, hingga pembekuan perizinan berusaha. Meski demikian, pemerintah daerah tidak menargetkan penjatuhan sanksi ekstrem seperti pembekuan atau pencabutan izin.

​”Kami dari pengawas kalau melakukan pengawasan itu tidak ada target harus ada yang dibekukan izinnya. Semangat kita semata-mata untuk menjaga lingkungan, tetapi Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen menjaga keseimbangan iklim investasi agar tetap sehat,” ujar Riski.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Lantik M. Galang Putra Rahman sebagai Wakil Bupati Way Kanan

​Terkait denda administratif, Riski menegaskan bahwa besaran denda untuk setiap pelanggaran dapat mencapai paling banyak Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 44. Penerapan denda ini menyasar pelanggaran mendasar, seperti beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, melebihi baku mutu air limbah dan emisi melalui pembuktian ilmiah laboratorium terakreditasi, hingga kelalaian yang memicu pencemaran lingkungan.

​Ia juga meluruskan bahwa dana denda administratif masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​”Perlu digarisbawahi bahwa tujuan penerapan denda ini bukan untuk menambah PAD, melainkan untuk memberikan efek jera dan mewujudkan keadilan bagi lingkungan. Selain itu, sesuai prinsip polluter pays principle, pembayaran denda tidak menghapuskan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan,” tegasnya.

​DLH Provinsi Lampung juga mendorong pergeseran paradigma pengawasan dari yang semula reaktif menjadi preventif. Pengawasan rutin, baik secara langsung maupun melalui Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup (SIMPEL), terus diintensifkan tanpa menunggu aduan masyarakat atau kasus viral di media sosial.

Baca Juga:  HUT ke 10 RSUD RBC, Bupati Mesuji Resmikan Gedung Hemodialisa

​Di samping itu, para pelaku usaha diimbau mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mengingat Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 telah melarang pembakaran lahan dalam kondisi apa pun tanpa terkecuali, faktor kelalaian sarana prasarana pemadaman dapat berimplikasi pidana.

​Menutup sambutannya, Riski mengajak seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung untuk memandang kepatuhan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL, UPL, Persetujuan Teknis (Pertek), dan Sertifikat Laik Operasi (SLO), sebagai investasi jangka panjang demi keberlanjutan bisnis.

​”Pelaku usaha bukan semata-mata sebagai objek pengawasan, melainkan mitra strategis pemerintah di dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengawal pembangunan berkelanjutan. Lebih murah dan mudah taat sejak awal daripada harus menanggung denda hingga miliaran rupiah serta sanksi hukum lanjutan,” pungkas Riski.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait penerapan sanksi dan denda administratif bidang lingkungan hidup sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 oleh Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera Rahma Venita. (Pemerintah Provinsi Lampung). []


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wagub Jihan Pantau Harga dan Pasokan Bahan Pokok di Pasar Way Batu Krui, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Terjaga
Indonesia-Tiongkok Perkuat Kerjasama Pertanian
RRDK sebut AS Terus Kirim Sinyal “Permusuhan”
Trump Akui Perangi Iran Penyebab Kekalahan di Pemilu Sela
Lamsel Fest 2026 Usung Konsep Baru; Pesta UMKM, Atraksi Budaya dan Night Lava Run
Pemilu Sela AS, Ditengah Harga Bensin Menjulang Tinggi
Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
PLN UID Lampung Perkuat Pelayanan Masyarakat melalui Kolaborasi Edukasi Kelistrikan.

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 08:48 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kepastian Hukum Lingkungan, Iklim Investasi Tetap Dijaga

Kamis, 5 November 2026 - 08:45 WIB

Wagub Jihan Pantau Harga dan Pasokan Bahan Pokok di Pasar Way Batu Krui, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Terjaga

Rabu, 4 November 2026 - 23:58 WIB

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kerjasama Pertanian

Rabu, 4 November 2026 - 23:45 WIB

RRDK sebut AS Terus Kirim Sinyal “Permusuhan”

Rabu, 4 November 2026 - 21:52 WIB

Trump Akui Perangi Iran Penyebab Kekalahan di Pemilu Sela

Berita Terbaru

Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman dan Menteri Pertanian Tiongkok Zhang Zhu mengadakan pertemuan bilateral di Beijing, Tiongkok, pada 2 November 2026. (Kementerian Pertanian RI/Xinhua).

Berita Utama

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kerjasama Pertanian

Rabu, 4 Nov 2026 - 23:58 WIB

Foto yang bersumber dari Korean Central News Agency (KCNA) pada 4 November 2026 ini memperlihatkan Kim Jong Un, sekretaris jenderal Partai Buruh Korea sekaligus presiden urusan negara Republik Rakyat Demokratik Korea (RRDK), mengunjungi Galangan Kapal Nampho di RRDK. (KCNA/Xinhua)

Berita Utama

RRDK sebut AS Terus Kirim Sinyal “Permusuhan”

Rabu, 4 Nov 2026 - 23:45 WIB

Sejumlah pemilih bersiap memberikan suara dalam Hari Pemilihan Umum (Pemilu) untuk pemilu sela di sebuah tempat pemungutan suara di Los Angeles, California, Amerika Serikat, pada 3 November 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Trump Akui Perangi Iran Penyebab Kekalahan di Pemilu Sela

Rabu, 4 Nov 2026 - 21:52 WIB