Begal!? DOR Kata Irjen Helfi, Ini Dasarnya…

Sabtu, 16 Mei 2026 | 01:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan: Doel Remos.
DASAR  hukum tindakan tembak di tempat bagi pelaku begal oleh aparat kepolisian diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Polri.

Tindakan ini hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa. Berikut adalah landasan hukum utama dan ketentuannya:

1. Dasar Hukum Utama
UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian:

Pasal 16 ayat (1) huruf i: Memberikan wewenang kepada polisi untuk melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Pasal 18 ayat (1): Memberikan diskresi kepada petugas kepolisian untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri dalam keadaan mendesak.

Baca Juga:  Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 71, Ditlantas Polda Lampung Gelar Lomba Pocil 

Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian:

Mengatur secara detail kapan senjata api boleh digunakan. Senjata api hanya boleh digunakan jika penggunaan kekuatan tingkat bawah tidak memadai untuk menghentikan ancaman.

Perkap No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM:

Menegaskan bahwa penembakan harus bertujuan untuk melumpuhkan, bukan mematikan, guna menghormati hak hidup tersangka.

2. Syarat dan Prosedur (SOP)

Aparat tidak diperbolehkan langsung menembak tanpa alasan yang jelas. Syarat utamanya meliputi: Terjadi ancaman luka berat atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat.

Baca Juga:  Brimob Polda Lampung Berhasil Padamkan Kebakaran di RSUD Ryacudu

Perlawanan pelaku harus seimbang dengan ancaman yang diberikan. Jika pelaku tidak bersenjata atau tidak melawan secara mematikan, tembakan tidak dibenarkan.

Upaya penembakan diutamakan menyasar bagian tubuh yang tidak mematikan (misalnya kaki) untuk menghentikan aksi kejahatan.

Jika memungkinkan, petugas wajib memberikan peringatan yang jelas (verbal atau tembakan peringatan ke udara) sebelum menembak pelaku.[]


Penulis : Doel Remos


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Doel Remos

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

JMSI Ingatkan Bupati Nanda, Saatnya Melayani Rakyat
Gubernur Lampung Mirzani Djausal Puji Lambar Kompak
Jasper Lance: ‘Ageman’ Membedah Luka Psikologis Intoleransi dan Bullying
Baiknya Hubungan Tiongkok-AS Bagus Buat Perdagangan Global
Sultan Dorong Model Baru Pembangunan Daerah
Pemukim Israel Rusuh, Halangi Kepulangan Keluarga Palestina
Karhutla, Tim Evakuasi Orang Utan di Palangka
Karang Taruna Got Talent 2026, Saatnya Bakat Lokal Unjuk Prestasi

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:08 WIB

JMSI Ingatkan Bupati Nanda, Saatnya Melayani Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 22:44 WIB

Gubernur Lampung Mirzani Djausal Puji Lambar Kompak

Selasa, 29 September 2026 - 22:27 WIB

Jasper Lance: ‘Ageman’ Membedah Luka Psikologis Intoleransi dan Bullying

Selasa, 29 September 2026 - 22:10 WIB

Baiknya Hubungan Tiongkok-AS Bagus Buat Perdagangan Global

Selasa, 29 September 2026 - 22:07 WIB

Sultan Dorong Model Baru Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Foto Bersama Bupati Pesawaran dan Jajaran Pengurus JMSI Lampung [HPswr]

Berita Utama

JMSI Ingatkan Bupati Nanda, Saatnya Melayani Rakyat

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:08 WIB

Berita Utama

Gubernur Lampung Mirzani Djausal Puji Lambar Kompak

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:44 WIB

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menggelar upacara penyambutan bagi Presiden Tiongkok Xi Jinping, yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke AS, di Gedung Putih, Washington DC, AS, pada 24 September 2026. (Xinhua)

Beijing

Baiknya Hubungan Tiongkok-AS Bagus Buat Perdagangan Global

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:10 WIB

Berita TNI

Sultan Dorong Model Baru Pembangunan Daerah

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:07 WIB