Catatan: Doel Remos.
DASAR hukum tindakan tembak di tempat bagi pelaku begal oleh aparat kepolisian diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Polri.
Tindakan ini hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa. Berikut adalah landasan hukum utama dan ketentuannya:
1. Dasar Hukum Utama
UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian:
Pasal 16 ayat (1) huruf i: Memberikan wewenang kepada polisi untuk melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Pasal 18 ayat (1): Memberikan diskresi kepada petugas kepolisian untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri dalam keadaan mendesak.
Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian:
Mengatur secara detail kapan senjata api boleh digunakan. Senjata api hanya boleh digunakan jika penggunaan kekuatan tingkat bawah tidak memadai untuk menghentikan ancaman.
Perkap No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Pronsip dan Standar HAM:
Menegaskan bahwa penembakan harus bertujuan untuk melumpuhkan, bukan mematikan, guna menghormati hak hidup tersangka.
2. Syarat dan Prosedur (SOP)
Aparat tidak diperbolehkan langsung menembak tanpa alasan yang jelas. Syarat utamanya meliputi: Terjadi ancaman luka berat atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat.
Perlawanan pelaku harus seimbang dengan ancaman yang diberikan. Jika pelaku tidak bersenjata atau tidak melawan secara mematikan, tembakan tidak dibenarkan.
Upaya penembakan diutamakan menyasar bagian tubuh yang tidak mematikan (misalnya kaki) untuk menghentikan aksi kejahatan.
Jika memungkinkan, petugas wajib memberikan peringatan yang jelas (verbal atau tembakan peringatan ke udara) sebelum menembak pelaku.[]
Penulis : Doel Remos
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Doel Remos

















