Begal!? DOR Kata Irjen Helfi, Ini Dasarnya…

Sabtu, 16 Mei 2026 | 01:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan: Doel Remos.
DASAR  hukum tindakan tembak di tempat bagi pelaku begal oleh aparat kepolisian diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Polri.

Tindakan ini hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa. Berikut adalah landasan hukum utama dan ketentuannya:

1. Dasar Hukum Utama
UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian:

Pasal 16 ayat (1) huruf i: Memberikan wewenang kepada polisi untuk melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Pasal 18 ayat (1): Memberikan diskresi kepada petugas kepolisian untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri dalam keadaan mendesak.

Baca Juga:  Bupati Ayu Pimpin Langsung Upacara HUT Pancasila Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Way Kanan 

Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian:

Mengatur secara detail kapan senjata api boleh digunakan. Senjata api hanya boleh digunakan jika penggunaan kekuatan tingkat bawah tidak memadai untuk menghentikan ancaman.

Perkap No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM:

Menegaskan bahwa penembakan harus bertujuan untuk melumpuhkan, bukan mematikan, guna menghormati hak hidup tersangka.

2. Syarat dan Prosedur (SOP)

Aparat tidak diperbolehkan langsung menembak tanpa alasan yang jelas. Syarat utamanya meliputi: Terjadi ancaman luka berat atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat.

Baca Juga:  Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO

Perlawanan pelaku harus seimbang dengan ancaman yang diberikan. Jika pelaku tidak bersenjata atau tidak melawan secara mematikan, tembakan tidak dibenarkan.

Upaya penembakan diutamakan menyasar bagian tubuh yang tidak mematikan (misalnya kaki) untuk menghentikan aksi kejahatan.

Jika memungkinkan, petugas wajib memberikan peringatan yang jelas (verbal atau tembakan peringatan ke udara) sebelum menembak pelaku.[]


Penulis : Doel Remos


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Doel Remos

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Judulnya; Mirza Minta PMII Lakukan Pemberdayaan Ekonomi Desa
Jihan Minta KOHATI Lakukan Penguatan Kepemimpian Perempun Muda
Jumlah Penerima PKH Lampung 391.826 Keluarga
Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD TBC Segera Dituntaskan
Pemkab Lampung Utara Matangkan Persiapan HUT ke-80, Intji Indriani: Dongkrak Perekonomian Lewat UMKM
SISWA KELAS 6 SD HAFAL QUR’AN 24 JUZ
Tol Bakter Gelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah di Rest Area
Bertemu Bupati Pringsewu, JMSI Lampung Bahas Festival Keris Pusaka Nusantara 

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:14 WIB

Judulnya; Mirza Minta PMII Lakukan Pemberdayaan Ekonomi Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:13 WIB

Jihan Minta KOHATI Lakukan Penguatan Kepemimpian Perempun Muda

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:39 WIB

Jumlah Penerima PKH Lampung 391.826 Keluarga

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:54 WIB

Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD TBC Segera Dituntaskan

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Lampung Utara Matangkan Persiapan HUT ke-80, Intji Indriani: Dongkrak Perekonomian Lewat UMKM

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Judulnya; Mirza Minta PMII Lakukan Pemberdayaan Ekonomi Desa

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:14 WIB

#indonesiaswasembada

Jihan Minta KOHATI Lakukan Penguatan Kepemimpian Perempun Muda

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:13 WIB

#indonesiaswasembada

Jumlah Penerima PKH Lampung 391.826 Keluarga

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:39 WIB