Begal!? DOR Kata Irjen Helfi, Ini Dasarnya…

Sabtu, 16 Mei 2026 | 01:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan: Doel Remos.
DASAR  hukum tindakan tembak di tempat bagi pelaku begal oleh aparat kepolisian diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Polri.

Tindakan ini hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa. Berikut adalah landasan hukum utama dan ketentuannya:

1. Dasar Hukum Utama
UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian:

Pasal 16 ayat (1) huruf i: Memberikan wewenang kepada polisi untuk melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Pasal 18 ayat (1): Memberikan diskresi kepada petugas kepolisian untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri dalam keadaan mendesak.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian:

Mengatur secara detail kapan senjata api boleh digunakan. Senjata api hanya boleh digunakan jika penggunaan kekuatan tingkat bawah tidak memadai untuk menghentikan ancaman.

Perkap No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM:

Menegaskan bahwa penembakan harus bertujuan untuk melumpuhkan, bukan mematikan, guna menghormati hak hidup tersangka.

2. Syarat dan Prosedur (SOP)

Aparat tidak diperbolehkan langsung menembak tanpa alasan yang jelas. Syarat utamanya meliputi: Terjadi ancaman luka berat atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat.

Baca Juga:  Dave Laksono Pantau 4 ABK WNI yang di Sandera di Perairan Somalia

Perlawanan pelaku harus seimbang dengan ancaman yang diberikan. Jika pelaku tidak bersenjata atau tidak melawan secara mematikan, tembakan tidak dibenarkan.

Upaya penembakan diutamakan menyasar bagian tubuh yang tidak mematikan (misalnya kaki) untuk menghentikan aksi kejahatan.

Jika memungkinkan, petugas wajib memberikan peringatan yang jelas (verbal atau tembakan peringatan ke udara) sebelum menembak pelaku.[]


Penulis : Doel Remos


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Doel Remos

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Peringati Hari Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polres Mesuji Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo Resmi Menjabat Danbrigif 4 Mar/BS
Polres Mesuji Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2026 untuk 21 Personil
Kgs. Dedy Miryanto: Penunjukan Dr. Teguh Santosa Menjadi Energi Baru Diplomasi Lingkungan Indonesia
Jamal: Jangan Biarkan Politik Memecah Persaudaraan Rakyat
APPMBGI Lampung: MBG Harus Dilanjutkan Untuk Gizi Anak dan Ekonomi Lokal
PMII Lampung Unjuk Rasa, Ini 7 Tuntutannya
Dasco pimpin Rapat DPR Dan Pemerintah Bahas Stabilitas Fiskal Dan Moneter

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:43 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polres Mesuji Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:37 WIB

Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo Resmi Menjabat Danbrigif 4 Mar/BS

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polres Mesuji Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2026 untuk 21 Personil

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:27 WIB

Kgs. Dedy Miryanto: Penunjukan Dr. Teguh Santosa Menjadi Energi Baru Diplomasi Lingkungan Indonesia

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:33 WIB

Jamal: Jangan Biarkan Politik Memecah Persaudaraan Rakyat

Berita Terbaru

Penunjukan Dr. Teguh Santosa sebagai Tenaga Ahli Menteri/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bidang Penguatan Diplomasi Lingkungan dan Pengembangan Kerja Sama Internasional mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. [De]

#indonesiaswasembada

Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo Resmi Menjabat Danbrigif 4 Mar/BS

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:37 WIB

Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Lampung, Jamal, mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam menyikapi dinamika politik.[De]

#indonesiaswasembada

Jamal: Jangan Biarkan Politik Memecah Persaudaraan Rakyat

Selasa, 30 Jun 2026 - 09:33 WIB