Begal!? DOR Kata Irjen Helfi, Ini Dasarnya…

Sabtu, 16 Mei 2026 | 01:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan: Doel Remos.
DASAR  hukum tindakan tembak di tempat bagi pelaku begal oleh aparat kepolisian diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Polri.

Tindakan ini hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa. Berikut adalah landasan hukum utama dan ketentuannya:

1. Dasar Hukum Utama
UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian:

Pasal 16 ayat (1) huruf i: Memberikan wewenang kepada polisi untuk melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Pasal 18 ayat (1): Memberikan diskresi kepada petugas kepolisian untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri dalam keadaan mendesak.

Baca Juga:  Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung

Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian:

Mengatur secara detail kapan senjata api boleh digunakan. Senjata api hanya boleh digunakan jika penggunaan kekuatan tingkat bawah tidak memadai untuk menghentikan ancaman.

Perkap No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM:

Menegaskan bahwa penembakan harus bertujuan untuk melumpuhkan, bukan mematikan, guna menghormati hak hidup tersangka.

2. Syarat dan Prosedur (SOP)

Aparat tidak diperbolehkan langsung menembak tanpa alasan yang jelas. Syarat utamanya meliputi: Terjadi ancaman luka berat atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Matangkan Program Kelas Migran Vokasi 2026/2027, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Perlawanan pelaku harus seimbang dengan ancaman yang diberikan. Jika pelaku tidak bersenjata atau tidak melawan secara mematikan, tembakan tidak dibenarkan.

Upaya penembakan diutamakan menyasar bagian tubuh yang tidak mematikan (misalnya kaki) untuk menghentikan aksi kejahatan.

Jika memungkinkan, petugas wajib memberikan peringatan yang jelas (verbal atau tembakan peringatan ke udara) sebelum menembak pelaku.[]


Penulis : Doel Remos


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Doel Remos

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lewat Bed Dryer Diharap Penghasilan Petani Lebih Baik
USS Abraham Lincoln ‘Oleng’, AS Kerahkan Kapal Induk Baru ke Timur Tengah
Gelar Coffe Morning Dengan Sabuk Kamtibmas, Begini Pesan Kapolres Mesuji
Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung
Gubernur Mirza Hadiri Paripurna Istimewa DPRD Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Dua Kapal Tanker UEA Diserang saat Melintasi Selat Hormuz
Iran Larang Kapal Melintas di Selat Hormuz, Kecuali…
Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian Apresiasi Pidato Presiden, Dorong Percepatan Rehabilitasi Sekolah dan Pendidikan Inklusif

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Lewat Bed Dryer Diharap Penghasilan Petani Lebih Baik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:47 WIB

USS Abraham Lincoln ‘Oleng’, AS Kerahkan Kapal Induk Baru ke Timur Tengah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Gelar Coffe Morning Dengan Sabuk Kamtibmas, Begini Pesan Kapolres Mesuji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Paripurna Istimewa DPRD Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Berita Terbaru

Gubernur Lampung bertemu Bupati dan masyarakat Pringsewu

#indonesiaswasembada

Lewat Bed Dryer Diharap Penghasilan Petani Lebih Baik

Jumat, 14 Agu 2026 - 23:58 WIB

#indonesiaswasembada

Gelar Coffe Morning Dengan Sabuk Kamtibmas, Begini Pesan Kapolres Mesuji

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:25 WIB