Catatan Doel Remos
BANYAK persoalan hukum di Lampung yang belum tuntas. Mak jelas, menggantung alias digantung oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah. Karena kekesalan atas sikap APH akhirnya muncrat ke Jakarta. Ada apa!?.
Enggan masalah itu diselesaikan karena tak penting? Enggan karena back up kuat para petinggi negeri? Atau APH sedang “main-main” dengan pihak-pihak tertentu? Hingga nya persoalan tersebut berlarut-larut? Meski menyangkut harkat martabat rakyat miskin dan juga menyangkut harta negara? Sehingga tak dianggap serius!?. Atau penegak hukum sedang main-main dengan persoalannya sendiri?.
Saya tak yakin dengan dugaan saya diatas. Dugaan yang saya kemukakan bisa saja keliru. Namun dari berbagai sumber yang saya dapatkan. Masih cukup banyak yang mestinya sudah selesai dan tak berlarut-larut. Seperti Register 45 di Mesuji.
Kasus PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) Kasus Register 44-penyalahgunaan alih fungsi hutan kawasan. Kasus Penyalahgunaan fungsi hutan kawasan di wilayah Way Kanan yang konon melibatkan mantan Bupati.
Kasus Korupsi KONI Lampung yang hingga kini hilang kabarnya. Sementara disisi lain, kasus KONI Lampung sudah memasuki tahapan penetapan tersangka.
Lucunya, APH dalam kasus hibah KONI Lampung menyebut; dengan alasan para pihak telah mengembalikan kerugian negara-dipertimbangkan untuk dilakukan restorative justice. Alamak!
Nasib Agus Nompitu kebetulan baik. Status tersangkanya di anulir-jabatannya sebagai Kadisnaker -nya di kembalikan Gubernur Mirza. La nasibnya si Frans seperti apa? Apakah selama hidupnya akan berstatus tersangka? Naizubillahiminzalik!
Dahsyatnya lagi, berita korupsi KONI Lampung pun tak bersisa di Google search. Ada operasi senyap guna menghilangkan berita Korupsi KONI di laman dimaksud. Ngeri kali negeri ini. Tabik!.
Penulis : Doel Remos
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Doelremos Opini

















