Atasi Blank Spot, Tanjung Harapan Manfaatkan DBH untuk Beli HT

Jumat, 18 Februari 2022 | 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Nara J Afkar

MESUJI – Sebagian besar wilayah desa di Kabupaten Mesuji sampai saat ini memang masih terkendala jaringan sinyal seluler atau yang lebih dikenal dengan sebutan (Blank Spot Area). Kondisi tersebut tentu sangat menganggu akses komunikasi baik di tingkat pemerintah Kabupaten, Kecamatan termasuk Desa.

Untuk itu, guna mempermudah komunikasi dan koordinasi dengan aparaturnya pemerintah Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya melalui dana bagi hasil (DBH) Desa Tanjung Harapan, dari sektor pajak bumi bangunan (PBB) digunakan untuk membeli HT (Handy Talky).

HT merupakan sebuah alat komunikasi yang bentuknya mirip dengan telepon genggam yang dapat mengkomunikasikan dua orang atau lebih dengan menggunakan gelombang radio dan sering dipakai untuk komunikasi yang sifatnya sementara karena salurannya dapat diganti-ganti setiap saat.

Baca Juga:  Indonesia–UEA Rayakan 50 Tahun Diplomatik, Kerja Sama Energi Jadi Fokus

Hal itu disampaikan Kepala Desa Tanjung Harapan, Dinus Efrika, saat membagikan HT kepada perangkat nya, bahwa untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi antar sesama perangkat desanya. Dia melakukan pembelian HT sebanyak 20 unit, yang bersumber dari DBH sektor PBB Desa Tanjung Harapan. Nantinya itu akan di bagikan kepada seluruh perangkat desanya seperti RK, RT, dan para Kasi.

“Mengingat susahnya jaringan sinyal seluler di desa kami, yang akhirnya membuat sulitnya untuk berkomunikasi dengan para perangkat desa, makanya kami melakukan pembelian HT ini untuk mempermudah komunikasi antara perangkat desa dengan Kades dan Sekdes,”Kata Dinus.

Baca Juga:  Aklamasi, Haryati Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Mesuji

Hal senada diungkapkan Sekretaris Desa setempat, A Bai Dowi bahwa pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak Kecamatan dan Dinas PMD terkait pengadaan HT untuk jajaran perangkat desa bersumber dari DBH sektor PBB guna mempermudah koordinasi antar sesama perangkat desa.

“Ya, kami sebelumnya pada saat evaluasi APBDes, sudah berkonsultasi dengan pihak Dinas PMD terkait permasalahan blank spot area di desa kami, untuk membeli HT agar mempermudah koordinasi dengan seluruh perangkat desa kami. Dan Alhamdulillah itu di restui, sekarang kami bisa lebih mudah untuk saling berkomunikasi di desa,”tandasnya. (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil
Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah
Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO
Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius
Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum
AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji
Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:36 WIB

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:24 WIB

Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:11 WIB

Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:58 WIB

Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:36 WIB

#indonesiaswasembada

Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:24 WIB

#indonesiaswasembada

Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:11 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:58 WIB

#indonesiaswasembada

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB