Amuri Geram, Minta Polres Tuba Panggil dan Periksa Oknum Kepala Sekolah Pemberi Suap

Minggu, 19 Januari 2025 | 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Pemimpin Redaksi sekaligus owner dari Media Tinta Informasi merasa geram dan tidak terima adanya oknum yang mencatut nama medianya untuk melakukan suap menyuap atas kasus dugaan perselingkuhan oknum guru honorer yang terjadi di kampung Wonorejo, kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, beberapa waktu yang lalu.

Diketahui sebelumnya, heboh dibeberapa Media online bahwa warga memergoki oknum guru honorer lagi asyik endehoy di kebun sawit pada malam hari dengan seorang pria yang telah beristri.

Oknum guru honorer tersebut bernama Widi, yang tidak lain adalah anak kandung kepala SDN 1 Karya Makmur tempat guru honorer tersebut mengajar.

Dari pemberitaan di media tersebut, oknum kepala sekolah tersebut menghubungi wartawan yang memberitakan untuk mencari solusi agar masalah perselingkuhan itu tidak diperpanjang, dengan cara akan memberikan sejumlah uang namun ditolak oleh wartawan yang memberitakan.

Naas nya, selang berapa waktu ada orang yang tidak dikenal menghubungi oknum kepala sekolah tersebut dan mengaku sebagai pimpinan media tinta informasi, dan meminta sejumlah uang jika berita itu ingin dihapus dan tidak diperpanjang.

Baca Juga:  Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

Dan dari hasil komunikasi kedua belah pihak, maka oknum kepala sekolah tersebut mentransfer uang sebesar Rp 2,5 juta, kepada orang yang tidak dikenal tersebut.

Dengan pencatutan dan mengaku sebagai pimpinan Redaksi media tinta tersebut, Amuri selaku Owner sekaligus pemimpin Redaksi media tinta informasi tidak terima karena telah merusak nama baik media tinta informasi dan merusak marwah wartawan.

Untuk itu, Amuri mengambil langkah hukum dengan melaporkan orang yang mengaku pimpinan media tinta itu ke polres tulang bawang.

Untuk itu, Amuri meminta polres Tulang Bawang meminta pihak polres untuk memanggil dan memeriksa oknum kepala sekolah tersebut, karena dia telah melakukan tindak pidana penyuapan.

“Gara-gara ulah oknum kepala sekolah itu melakukan penyuapan untuk menutupi kasus akhirnya mencemarkan nama baik media tinta informasi,” ujar Amuri kepada awak media, Minggu, (18/01/2025)

Baca Juga:  Pengguna Tol Bakter Meningkat 77%

Untuk itu Amuri meminta polres Tulang Bawang untuk dapat memangil oknum kepala sekolah tersebut.

“Saya selaku pemilik media berharap kepada pihak polres tulang bawang melakukan pemanggilan terhadap oknum kepala sekolah tersebut agar dapat keterangan yg jelas.sebab kalau sudah memberikan suap berarti salah dua2nya harus di proses menerima dan memberi.” Tandas Amuri.

Secara hukum, definisi suap menurut undang-undang dapat ditemukan di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 11/1980 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).##


Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Tulang Bawang

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Percaya Diri, Rianto Tarung Diperebutan Kursi KI Sumut
OPM Tembak Putra Terbaik Papua di Yahukimo
Lestari Moerdijat: Butuh Komitmen Bersama Wujudkan Nilai-Nilai Perjuangan RA Kartini di Masa Kini
Beraksi di Delapan TKP Wilayah Simpang Pematang, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Pelepasan Kepsek dan Peringatan Hari Kartini di SMAN 3 Kotabumi Semarak
Tanam Pohon Srentak,  Turut Meriahkan Hut Way Kanan Yang -27  
Ayu Buka Musda Ke VI LDII WK
Geopolitik Memanas, Dave Laksono: Indonesia Perlu Memperkuat Kedaulatan dan Tetap Pegang Prinsip Bebas Aktif

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:04 WIB

Percaya Diri, Rianto Tarung Diperebutan Kursi KI Sumut

Rabu, 22 April 2026 - 21:05 WIB

OPM Tembak Putra Terbaik Papua di Yahukimo

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

Lestari Moerdijat: Butuh Komitmen Bersama Wujudkan Nilai-Nilai Perjuangan RA Kartini di Masa Kini

Rabu, 22 April 2026 - 18:10 WIB

Beraksi di Delapan TKP Wilayah Simpang Pematang, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Rabu, 22 April 2026 - 18:08 WIB

Pelepasan Kepsek dan Peringatan Hari Kartini di SMAN 3 Kotabumi Semarak

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Percaya Diri, Rianto Tarung Diperebutan Kursi KI Sumut

Rabu, 22 Apr 2026 - 22:04 WIB

#indonesiaswasembada

OPM Tembak Putra Terbaik Papua di Yahukimo

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:05 WIB

#indonesiaswasembada

Pelepasan Kepsek dan Peringatan Hari Kartini di SMAN 3 Kotabumi Semarak

Rabu, 22 Apr 2026 - 18:08 WIB