Alzier Nilai Zulhas Telah Sebarkan Hoaks

Jumat, 4 Maret 2022 | 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Bandarlampung – Aksi buang badan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) dinilai politisi senior Lampung Alzier Dianis Thabranie tak etis dan bisa berakibat hukum.

Zulhas yang mewacanakan penundaan Pemilu, tiba-tiba balik badan dan menuding seolah Luhut Binsar Panjaitan sebagai dalangnya.

“Saya nilai Zulkifli Hasan telah menyebarkan berita bohong. Zulkifli berbohong dengan mengatakan Luhut memerintahkan dirinya untuk mengusulkan penundaan Pemilu. Saya tahu persis secara pribadi bagaimana Pak Luhut itu. Jadi tidak mungkin beliau melakukan tindakan seperti itu. Itu saya jamin,” tegas Alzier, Kamis (3/2/2024).

Baca Juga:  Prestasi Beruntun! Lampung Selatan Raih Opini Kualitas Tinggi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025

Sementara itu, Luhut sendiri melalui jubirnya sudah membantah bahwa dirinya telah memerintahkan Zulhas untuk mengusulkan penundaan Pemilu.

Itu artinya, ujar Alzier, Zulhas harus bisa membuktikan bahwa dirinya memang diperintah Luhut.

Jika tidak terbukti, berarti Zulhas bisa melanggar UU ITE yakni menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Akibatnya, muncul kegaduhan dan mencemarkan nama baik Luhut dan Presiden Jokowi.

Baca Juga:  J&T Express Resmikan Drop Point Signature di Lampung

Sebelumnya, Zulhas bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto getol mewacanakan penundaan Pemilu.

Namun setelah mayoritas fraksi di DPR menolak, termasuk PDIP, Zulhas melakukan akrobat politik. Dia berupaya lepas tanggung jawab. Akhirnya, Zulhas membuka isi pertemuan dengan Luhut Panjaitan. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

J&T Express Resmikan Drop Point Signature di Lampung
Ketua TP PKK Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Hadiri Safari Dakwah “Wakaf One Family One Quran” di Masjid Al Bakrie
15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam
Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan, Pariwisata, dan Ketenagakerjaan dengan Malaysia
Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan
Lampung dan KPK Perkuat Sinergi: Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan
Rute Internasional Lampung–Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:51 WIB

J&T Express Resmikan Drop Point Signature di Lampung

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:40 WIB

Ketua TP PKK Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Hadiri Safari Dakwah “Wakaf One Family One Quran” di Masjid Al Bakrie

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:04 WIB

15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:37 WIB

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan, Pariwisata, dan Ketenagakerjaan dengan Malaysia

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

J&T Express Resmikan Drop Point Signature di Lampung

Jumat, 13 Feb 2026 - 15:51 WIB

#indonesiaswasembada

15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam

Jumat, 13 Feb 2026 - 12:04 WIB

#indonesiaswasembada

Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan

Jumat, 13 Feb 2026 - 10:34 WIB