Laporan : Nara J Afkar
MESUJI – Ulah oknum petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kabupaten Mesuji menjadi sorotan, pasalnya setelah melakukan Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) secara sepihak di salah satu desa Kecamatan Way Serdang dan beberapa desa lainya di Kabupaten Mesuji, Namun tidak melakukan langkah penertiban pada penguna aliran listrik ilegal di Kawasan Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten setempat.
Keadaan ini di perparah lagi munculnya fakta baru adanya petugas PLN Kabupaten Mesuji yang memungut uang kepada masyarakat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Menurut pengakuan Kepala Desa Mekar Sari Sunardi, Oknum Petugas PLN mesuji ini menjanjikan dapat menghidupkan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan membayar jasa sebesar 350 ribu rupiah pertitiknya.
“Setelah sudah dipasang dan dibayar dengan total ada sebanyak 15 titik lampu yang dipasang, hanya berselang beberapa Minggu petugas kembali datang lagi mencabut lampu PJU yang sudah di pasang, dengan alasan takut kena OPAL,”terang Sunardi, Kamis (30/03/2023).
Akibat ulang petugas PLN tersebut lanjut Sunardi warga Mekar Sari di rugikan hingga jutaan rupiah,”Saat mencabut PJU mereka bilang sementara nanti di pasang lagi,tapi sampai saat ini uang swadaya masyarakat tidak kembali, lampu PJU pun tidak terpasang,”tandasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.