Miliki Senpira dan Sajam, Dua Pria Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 | 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Personil Piket Kompi III Polres Mesuji berhasil mengamankan dua orang pria yang kedapatan memiliki senjata api rakitan dan senjata tajam jenis badik, saat melaksanakan KRYD di Jalan Lintas Timur depan Pos Lantas Polres Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Adapun identitas tersangka yang kedapatan memiliki Senjata Tajam berinisial RA (35) Warga Desa Sungai Buaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji sedangkan tersangka pemilik Senjata Api Rakitan berinisial KH (55) Warga Desa Wiralaga 1, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K.,M.H., membenarkan hal tersebut terkait telah diamankannya dua orang laki laki yang memiliki atau membawa senjata api rakitan dan senjata tajam saat personil Kompi III melaksanakan KRYD pada hari Sabtu Tanggal 02 Mei 2026 sekira Pukul 21.30 wib di Jalan Lintas Timur depan Pos Lantas Polres Mesuji, Desa Simpang Pematang.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Asal OKI, Dibekuk Tim Polres Mesuji

Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, adapun kronologis kejadian bermula saat personil Kompi III melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), saat itu kedua tersangka bersama tiga rekan lainnya mengendarai 1 Unit kendaraan roda empat jenis minibus Avanza hendak melintas, kemudian diberhentikan oleh anggota untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan anggota menemukan 1 bilah senjata tajam jenis badik yang di letakkan di dasbor kendaraan, lalu personil kembali memeriksa kendaraan dan menemukan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan jenis FN yang di simpan di bawah jok supir.

“Saat kelima penumpang di interogasi, mereka mengakui bahwa senjata tajam itu milik tersangka RA sedangkan senpi rakitan milik tersangka KH, lalu tersangka KH diperiksa kembali dan ditemukan 1 buah magazine dan 6 butir amunisi kaliber 9 mm yang di simpan didalam tas miliknya”, terangnya, minggu (03/05/26).

Baca Juga:  Manfaatkan Fasilitas, Raker UIN RIL 2026 Dorong Kemandirian Kampus

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti 1 Unit mobil Avanza warna merah maroon, 1 Pucuk senjata api rakitan jenis FN, 1 buah magazine dan 6 butir amunisi kaliber 9 mm di bawa ke Mapolres Mesuji guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka AR akan di jerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun sedangkan tersangka KH di jerat dengan Pasal 306 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara, “pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan
Keluarga Besar Polres Mesuji Gelar Shalat Ghaib, dan Doa Bersama Atas Gugurnya Bripka Anumerta Arya Supena 
Sambut Akhir Pekan dengan “Friday Sundown” di Amuse Poolbar & Restaurant Radisson Lampung Kedaton
Sekdaprov Marindo Kurniawan Ikuti Peluncuran Buku Panduan dan Pendidikan Antikorupsi
Bupati Ayu Hadiri Pembinaan Kelembagaan PAUD 3 Kecamatan  
Pornas Korpri 2027, Peluang Dongkrak UMKM dan Pariwisata Lampung
Darurat Sampah , Gubernur Lampung Siap Bangun Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik 
Lampung Minim Layanan Lansia dalam Penyelenggaraan Haji 2026

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:14 WIB

Pemprov Lampung Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan

Senin, 11 Mei 2026 - 18:00 WIB

Keluarga Besar Polres Mesuji Gelar Shalat Ghaib, dan Doa Bersama Atas Gugurnya Bripka Anumerta Arya Supena 

Senin, 11 Mei 2026 - 17:09 WIB

Sambut Akhir Pekan dengan “Friday Sundown” di Amuse Poolbar & Restaurant Radisson Lampung Kedaton

Senin, 11 Mei 2026 - 16:00 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Ikuti Peluncuran Buku Panduan dan Pendidikan Antikorupsi

Senin, 11 Mei 2026 - 15:58 WIB

Bupati Ayu Hadiri Pembinaan Kelembagaan PAUD 3 Kecamatan  

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:14 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Hadiri Pembinaan Kelembagaan PAUD 3 Kecamatan  

Senin, 11 Mei 2026 - 15:58 WIB