Ahmad Handoko Yakin Aparat Bekerja Profesional

Senin, 13 Juni 2022 | 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejauh ini kasus yang telah mengakibatkan kerugian Rp500 juta terhadap Nuryadin tersebut, diketahui hanya stagnan pada status P-19, dari ditetapkannya DRS sebagai Tersangka pada Oktober 2020.

“Laporan saya belum tuntas, sudah dua kali ganti Kapolresta, tiga kali ganti Kanit, dan sudah tiga kali ganti Kasatreskrim, sudah dua tahun lebih LP (Laporan) saya dari 18 Februari 2020 lalu, Tersangkanya sebenarnya sudah ada dari Oktober dua tahun lalu,” ucap Nuryadin seraya terenyuh, kepada KIRKA.CO, Minggu 12 Juni 2022.

Nuryadin menaruh harapan sederhananya kepada Kasatreskrim Polres Bandarlampung yang baru dan pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, untuk dapat menuntaskan Laporannya sampai pada tingkat peradilan.

Baca Juga:  Rubuhnya Al Khoziny Bukan Sekedar Kecelakaan, Melainkan Tragedi Kemanusiaan

Dan kelak hingga pada keputusan Majelis Hakim yang akan diambil di final proses Persidangan, apapun itu pastinya sangat diterimanya dengan lapang dada, sebab menurutnya kasus ini sesungguhnya tak terlalu merumitkan.

“Kasus saya ini sebenarnya tidak rumit, Tersangkanya kan sudah ada, saya harap dapat sampai pada tahap P-21 dan dapat dilakukan penahanan, serta secepatnya disidangkan, apapun keputusan Hakim nanti saya legowo, itu saja,” sambung Raja Besi Tua.

Baca Juga:  Walikota Kebablasan dalam Menggunakan APBD?, DPRD Ngapain?

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Nuryadin ini, berkaitan dengan urusan surat sporadik tanah di Gunung Kunyit senilai Rp500 juta, atas nama Terlapor dengan inisial DRS.

Dimana DRS disangkakan melakukan perbuatan bersama dengan seorang bernama M Syaleh, yang sebelumnya telah mendapat vonis penjara dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat
JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat
Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Mahasiswa Hukum Didorong Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berempati melalui National Moot Court Competition Piala Prof. Hilman Hadikusuma Tahun 2025
Tinjau Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji
Ancang-Ancang Hadapi Demo, Polres Lampura pun Berlatih

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:55 WIB

JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:31 WIB

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Mahasiswa Hukum Didorong Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berempati melalui National Moot Court Competition Piala Prof. Hilman Hadikusuma Tahun 2025

Berita Terbaru