25 Negara Bagian di AS Gugat Trump

Selasa, 4 Agustus 2026 | 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEW YORK CITY-Sebuah koalisi yang terdiri atas 25 negara bagian pada Senin (3/8) mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, beralasan bahwa Trump telah melampaui kewenangan hukumnya dengan memberlakukan tarif baru secara luas terhadap barang-barang dari 60 mitra dagang, demikian menurut dokumen pengadilan.

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS itu menentang tarif yang baru-baru ini diberlakukan sebesar 10 persen atau 12,5 persen terhadap banyak barang impor dari perekonomian-perekonomian yang terdampak. Menurut koalisi tersebut, perekonomian-perekonomian itu secara kolektif menyumbang 99,4 persen dari total impor AS.

Koalisi tersebut meminta pengadilan untuk memblokir pemberlakuan tarif, menyatakan bahwa tarif tersebut melanggar hukum, serta memerintahkan pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan.

Gugatan hukum itu berfokus pada upaya pemerintah mempertahankan rezim tarif berskala luas yang diberlakukan Trump setelah pengadilan federal menolak dua kebijakan tarif sebelumnya yang diterapkan berdasarkan landasan hukum yang berbeda. Ke-25 negara bagian berpendapat bahwa pejabat federal memanfaatkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 dan isu kerja paksa hanya sebagai dalih agar bisa secara cepat menciptakan kembali tarif global yang hampir serupa dengan kebijakan yang sebelumnya dibatalkan pada Februari lalu oleh Mahkamah Agung AS.

Baca Juga:  Harga BBM Dan LPG Bersubsidi Tidak Akan Naik

“Tarif ilegal Presiden Trump tidak lebih dari sekadar pajak yang membebani keluarga pekerja keras, sehingga menaikkan harga bahan makanan, kebutuhan rumah tangga, bahan bangunan, dan berbagai barang kebutuhan sehari-hari yang diandalkan warga New York,” kata Gubernur New York Kathy Hochul dalam sebuah pernyataan.

Jaksa Agung Negara Bagian Oregon, Dan Rayfield, menyampaikan pandangan serupa dengan menyoroti dampak ekonomi terhadap masyarakat setempat. “Hari ini, kami mengajukan gugatan ketiga terhadap tarif ilegal Trump,” tulis Rayfield di platform X. “Sekali lagi, presiden menaikkan harga barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi keluarga-keluarga dan perusahaan-perusahaan kecil di Oregon, dan sekali lagi, kami memimpin sebuah koalisi multinegara bagian untuk menghentikannya.”

“Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintahan ini kembali mencoba untuk secara ilegal menaikkan pajak bagi keluarga-keluarga dan perusahaan-perusahaan melalui putaran tarif baru,” kata Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James.

Baca Juga:  Waka DPR Desak Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Di Tanjung Balai

Gedung Putih menolak argumen koalisi tersebut, menegaskan bahwa tarif berdasarkan Pasal 301 terbukti menjadi “instrumen hukum yang kokoh” sejak masa jabatan pertama Trump dan masih tetap demikian pada pemerintahan saat ini.

Selain New York, negara-negara bagian yang turut bergabung dalam gugatan pada Senin itu adalah Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Massachusetts, Maryland, Maine, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Virginia, Vermont, Washington, dan Wisconsin.

Gugatan hukum yang diajukan pada Senin itu setidaknya menjadi gugatan besar kedua terhadap tarif baru Pasal 301. Sebelumnya, sekelompok pelaku usaha kecil juga menggugat pemerintahan Trump dengan argumen serupa, yakni bahwa Trump tidak dapat menggunakan dasar hukum baru untuk menghindari putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan kebijakan tarif menyeluruh yang dia terapkan.[]


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, Mahasiswa KKN UIN RIL Bersama Perangkat Kelurahan Kangkung Gelar Kerja Bakti Bersama
Laka Kapal Terus Berulang, Waka Komisi V DPR: Indikator Rapuhnya Keselamatan Pelayaran Nasional
Israel Tolak Masuknya Pasukan Stabilisasi di Gaza
Meningkat Wisatawan Tiongkok ke Indonesia
Menanti 17 Ruas Jalan Perbaikan Lampung Utara
Indonesia Raih 9 Emas
Tim Abdimas Perkuat KKN UIN di Lapangan
Disbunnak Lampura Edukasi Kelompok Tani Lewat Sekolah Lapang

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Pererat Silaturahmi, Mahasiswa KKN UIN RIL Bersama Perangkat Kelurahan Kangkung Gelar Kerja Bakti Bersama

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Laka Kapal Terus Berulang, Waka Komisi V DPR: Indikator Rapuhnya Keselamatan Pelayaran Nasional

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Israel Tolak Masuknya Pasukan Stabilisasi di Gaza

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

25 Negara Bagian di AS Gugat Trump

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Meningkat Wisatawan Tiongkok ke Indonesia

Berita Terbaru


WARGA Palestina memeriksa puing-puing kehancuran usai serangan udara Israel di kamp pengungsi Al-Shati, sebelah barat Gaza City, pada 30 Juli 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

Israel Tolak Masuknya Pasukan Stabilisasi di Gaza

Selasa, 4 Agu 2026 - 12:15 WIB

#indonesiaswasembada

25 Negara Bagian di AS Gugat Trump

Selasa, 4 Agu 2026 - 12:01 WIB

Wisatawan China saat Bekunjung di Bali [Xin]

#indonesiaswasembada

Meningkat Wisatawan Tiongkok ke Indonesia

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:54 WIB