25 Negara Bagian di AS Gugat Trump

Selasa, 4 Agustus 2026 | 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEW YORK CITY-Sebuah koalisi yang terdiri atas 25 negara bagian pada Senin (3/8) mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, beralasan bahwa Trump telah melampaui kewenangan hukumnya dengan memberlakukan tarif baru secara luas terhadap barang-barang dari 60 mitra dagang, demikian menurut dokumen pengadilan.

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS itu menentang tarif yang baru-baru ini diberlakukan sebesar 10 persen atau 12,5 persen terhadap banyak barang impor dari perekonomian-perekonomian yang terdampak. Menurut koalisi tersebut, perekonomian-perekonomian itu secara kolektif menyumbang 99,4 persen dari total impor AS.

Koalisi tersebut meminta pengadilan untuk memblokir pemberlakuan tarif, menyatakan bahwa tarif tersebut melanggar hukum, serta memerintahkan pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan.

Gugatan hukum itu berfokus pada upaya pemerintah mempertahankan rezim tarif berskala luas yang diberlakukan Trump setelah pengadilan federal menolak dua kebijakan tarif sebelumnya yang diterapkan berdasarkan landasan hukum yang berbeda. Ke-25 negara bagian berpendapat bahwa pejabat federal memanfaatkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 dan isu kerja paksa hanya sebagai dalih agar bisa secara cepat menciptakan kembali tarif global yang hampir serupa dengan kebijakan yang sebelumnya dibatalkan pada Februari lalu oleh Mahkamah Agung AS.

Baca Juga:  Inspiratif: Pabrik Tua Jadi Cuan

“Tarif ilegal Presiden Trump tidak lebih dari sekadar pajak yang membebani keluarga pekerja keras, sehingga menaikkan harga bahan makanan, kebutuhan rumah tangga, bahan bangunan, dan berbagai barang kebutuhan sehari-hari yang diandalkan warga New York,” kata Gubernur New York Kathy Hochul dalam sebuah pernyataan.

Jaksa Agung Negara Bagian Oregon, Dan Rayfield, menyampaikan pandangan serupa dengan menyoroti dampak ekonomi terhadap masyarakat setempat. “Hari ini, kami mengajukan gugatan ketiga terhadap tarif ilegal Trump,” tulis Rayfield di platform X. “Sekali lagi, presiden menaikkan harga barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi keluarga-keluarga dan perusahaan-perusahaan kecil di Oregon, dan sekali lagi, kami memimpin sebuah koalisi multinegara bagian untuk menghentikannya.”

“Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintahan ini kembali mencoba untuk secara ilegal menaikkan pajak bagi keluarga-keluarga dan perusahaan-perusahaan melalui putaran tarif baru,” kata Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James.

Baca Juga:  Dave Laksono: Waspadai Dampak Konflik AS-Iran-Israel terhadap Ekonomi Global

Gedung Putih menolak argumen koalisi tersebut, menegaskan bahwa tarif berdasarkan Pasal 301 terbukti menjadi “instrumen hukum yang kokoh” sejak masa jabatan pertama Trump dan masih tetap demikian pada pemerintahan saat ini.

Selain New York, negara-negara bagian yang turut bergabung dalam gugatan pada Senin itu adalah Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Massachusetts, Maryland, Maine, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Virginia, Vermont, Washington, dan Wisconsin.

Gugatan hukum yang diajukan pada Senin itu setidaknya menjadi gugatan besar kedua terhadap tarif baru Pasal 301. Sebelumnya, sekelompok pelaku usaha kecil juga menggugat pemerintahan Trump dengan argumen serupa, yakni bahwa Trump tidak dapat menggunakan dasar hukum baru untuk menghindari putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan kebijakan tarif menyeluruh yang dia terapkan.[]


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ikhtiar Lampung Timur Memanusiakan Siswa Lewat Sekolah Rakyat
Pameran GIIAS 2026, Chery Catat Pemesanan 3500 Unit
Sejak 2023, 260 Jurnalis Tewas di Tangan Israel
Keselamatan Sekolah Prioritas Thailand Pasca Penembakan Massal
Marindo Ikuti Pembelajaran Transformasi Digital Nasional 
Proyek Kerja Sama Yunnan-Bali Masuki Tahap Baru
TAPM Lampura Klarifikasi Dugaan Pungli Pendamping Desa, Laporan Lima Oknum Sudah di Meja Kepala BPSDM
DPR Dukung Kebijakan Kemensos Tangguhkan Bansos Bagi Keluarga Terindikasi Judol

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Ikhtiar Lampung Timur Memanusiakan Siswa Lewat Sekolah Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Pameran GIIAS 2026, Chery Catat Pemesanan 3500 Unit

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Sejak 2023, 260 Jurnalis Tewas di Tangan Israel

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Keselamatan Sekolah Prioritas Thailand Pasca Penembakan Massal

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Marindo Ikuti Pembelajaran Transformasi Digital Nasional 

Berita Terbaru

Sekolah Rakyat Lampung Timur [Ris]

#indonesiaswasembada

Ikhtiar Lampung Timur Memanusiakan Siswa Lewat Sekolah Rakyat

Jumat, 14 Agu 2026 - 01:00 WIB

Para pengunjung mengamati mobil Chery Q dalam pameran GIIAS 2026 yang digelar di Tangerang, Provinsi Banten, pada 30 Juli hingga 9 Agustus 2026.[cherry]

#indonesiaswasembada

Pameran GIIAS 2026, Chery Catat Pemesanan 3500 Unit

Jumat, 14 Agu 2026 - 00:53 WIB

Jurnalis Palestina Saleh Aljafarani Tewas Saat Meliput di Gaza [xin]

#indonesiaswasembada

Sejak 2023, 260 Jurnalis Tewas di Tangan Israel

Kamis, 13 Agu 2026 - 21:42 WIB

ILustrasi Penembakan di Sekolah Thailand

#indonesiaswasembada

Keselamatan Sekolah Prioritas Thailand Pasca Penembakan Massal

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:44 WIB

Transpormasi Digital Perkuat Ekonomi Digital Lampung

#indonesiaswasembada

Marindo Ikuti Pembelajaran Transformasi Digital Nasional 

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:32 WIB