Kemudian soal lalat kata Irfan, lalat yang berseliweran di rumah warga harus ditanggulangi, DLH harus mampu memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak dari dugaan limbah Juang Jaya supaya ada perbaikan.
“DLH harus cek limbah perusahaan. Jika terbukti DLH harus berikan sanksi tegas,” ujar dia.
Terpisah, Pemkab Lampung Selatan dan Pemprov Lampung pun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengakui jika aktivitas perusahaan yang berada di Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan meresahkan warga.
Baik dari bau busuk kotoran, lalat yang berseliweran dan dugaan tercemarnya sungai akibat limbah kotoran sapi.
“Kalo tahun lalu pernah ada keluhan warga terkait adanya lalat di belakang lokasi peternakan,” kata Kabid Pengaduan DLH Lampung Selatan, Rudi Yunianto, Rabu , 07 Agustus 2024.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Anis
Sumber Berita : Lampung Selatan
















