Sebagai contoh, kata dia, dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan penggemukan sapi juga pernah terjadi di Lampung Tengah, perusahaan yang diduga kuat mencemari air sungai, karena air sungai digunakan untuk mencuci atau membuang kotoran sapi, IPAL di perusahaan ini kurang bagus yang mengakibatkan air sungai tercemar.
“Setelah dicek ternyata IPAL perusahaan (Lampung Tengah) tidak bagus. Perusahaan tidak bisa lagi mengelak,” ujar dia.
Irfan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan segera mengambil sikap tegas terhadap permasalahan ini, informasi dari media bisa menjadi rujukan indikasi pencemaran lingkungan disana.
“Walaupun tidak ada laporan dari warga, pemberitaan dari media bisa direspon tidak perlu menunggu laporan warga,” kata Irfan.
“DLH agar mengecek kualitas air, udara, baku mutunya, sudah atau belum mengikuti standar kesehatan,” timpalnya lagi.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Anis
Sumber Berita : Lampung Selatan
















