Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lampung Utara, Ardian Saputra terima bukti kepemilikan tanah milik Kabupaten Lampung Utara. Penyerahan buku sertifikat tanah oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara tersebut berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati, Selasa, (18/10).
Sebanyak 118 buku sertifikat tanah milik Kabupaten Lampung Utara tersebut terdiri dari, 32 sertifikat terbitan Tahun 2021 dan sebanyak 86 sertifikat di Tahun 2022.
Usai penyerahan buku sertifikat, Wabup menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan program pengamanan dan penyelamatan barang milik daerah yang selanjutnya menjadi aset kabupaten Lampung Utara. Terbitnya 118 buku sertifikat ini merupakan kerjasama dengan kantor ATR/BPN Lampung Utara.
“Program pengamanan dan penyelamatan aset milik Pemkab ini sudah bergulir sejak tahun lalu, dan alhamdulillah hari ini prosesnya selesai, sehingga hak atas kepemilikan aset tidak bergerak berupa tanah milik Pemkab sudah diterbitkan sertifikatnya,” terang Wabub Ardian Saputra.
Wabup menambahkan, setelah penyerahan sertifikat tersebut, Pemkab Lampura dapat memanfaatkan aset tersebut sesuai tata ruang maupun keperuntukkannya. Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak, mulai dari jajarannya yang telah bekerja keras untuk menyelamatkan aset daerah, hingga pihak ATR/BPN Lampura yang telah memfasilitasi sehingga bukti kepemilikan sah atas tanah milik Pemkab Lampura dapat diterbitkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran yang sudah bekerja keras selama ini, mulai dari awal pendataan hingga akhirnya sertifikat tanah milik Pemkab dapat diterbitkan. Dalam rangka penyelamatan aset daerah ini tentunya bukan hal yang mudah, begitu juga dengan pihak ATR/BPN Lampura yang sudah membantu dan memfasilitasi Pemkab Lampura, sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” tandasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.