Upah Buruh Angkut Panjang Rp 30 Ribu/Hari

Kamis, 6 April 2023 | 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koperasi TKBM menggunakan pihak ke tiga yang bernama Supervisi alias Koordinator Regu Kerja (KRK) yang notabene adalah bagian dari Perusahaan Bongkar Muat (PBM) untuk membayar atau membagikan upah kepada Buruh. Sehingga, upah yang seharusnya diterima olah kelompok Buruh seharusnya Rp. 10.474 per ton/m3 ternyata hanya Rp. 4800 per ton/m3 yang diberikan oleh Supervisi alias KRK tanpa bukti struck pembayaran.

Padahal, pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 35 tahun 2007 Ayat 17 dengan tegas mengatakan tenaga Supervisi adalah tenaga pengawas bongkar muat yang disediakan oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM)bukan berada di ruang lingkup Koperasi. Dikarenakan, Supervisi adalah bagian dari Perusahaan Bongkar Muat (PBM) bukan Anggota Koperasi TKBM.

Baca Juga:  Israel Mengaku Hancurkan Infrastruktur Hizbullah

“Upah bongkar muat Buruh di pelabuhan Panjang ini sudah bertahun tahun diatur oleh Supervisi. Padahal, Supervisi itu tidak punya hak untuk membagikan upah ke Buruh, ” Tegas Nurdin salah satu perwakilan Buruh TKBM Pelabuhan panjang kepada Bongkar Post Rabu, 4/4/2023.

Menurut Nurdin, dirinya bersama Buruh lainya belum lama ini sudah melayangkan surat kepada Instansi terkait salah satunya ke Polda Lampung terkait adanya Upah Buruh yang bertahun tahun diduga hilang hingga milyaran rupiah dikarenakan adanya pembayaran upah melalui Supervisi Alias KRK.

Baca Juga:  The Death of Expertise

“Ya gimana nasib Nasib Buruh Pelabuhan Panjang bisa hidup sejahtera, dalam satu hari mereka (Buruh) bekerja hanya menerima Upah sekitar Rp. 30 ribu, ” Jelasnya.

“Itu karena apa, ya karena sistem pembayaran upah oleh Koperasi TKBM yang nyata nyata sebagai wadah Buruh tapi tidak melaksanakan sistem pembayaran langsung kepada Buruh, ” Imbuh Nurdin.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Polri Periksa ATR/BPN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah 4,8 T Di Bali
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Hasil Korupsi Besar DiKementerian ATR/BPN
Adinata Buka Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan
International Green Industrial Park Morowali, Selamatkan 7 Korban Insiden Perahu Terbalik
IRGC Iran: Kapal Tanker Minyak “Melanggar”, Dihantam
Pencarian 5 Jurnalis Dihentikan, Ini Harapan Keluarga
Velli Kembali Pimpin Percasi Way Kanan
ATR/BPN Mesuji Launching Pojok Baca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:22 WIB

Polri Periksa ATR/BPN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah 4,8 T Di Bali

Jumat, 18 September 2026 - 10:18 WIB

KPK Duga Ada Penerimaan Uang Hasil Korupsi Besar DiKementerian ATR/BPN

Jumat, 18 September 2026 - 10:02 WIB

Adinata Buka Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan

Jumat, 18 September 2026 - 09:51 WIB

International Green Industrial Park Morowali, Selamatkan 7 Korban Insiden Perahu Terbalik

Jumat, 18 September 2026 - 09:45 WIB

IRGC Iran: Kapal Tanker Minyak “Melanggar”, Dihantam

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polri Periksa ATR/BPN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah 4,8 T Di Bali

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:22 WIB

#indonesiaswasembada

KPK Duga Ada Penerimaan Uang Hasil Korupsi Besar DiKementerian ATR/BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:18 WIB

#indonesiaswasembada

Adinata Buka Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:02 WIB

#indonesiaswasembada

IRGC Iran: Kapal Tanker Minyak “Melanggar”, Dihantam

Jumat, 18 Sep 2026 - 09:45 WIB