Persoalan fundamental kedua menurut LaNyalla adalah ketidakadilan yang dirasakan daerah dan masyarakat daerah terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Ekonomi lainnya di daerah, yang outputnya justru memindahkan kantong kemiskinan baru dan memperparah bencana ekologi.
“Kami melihat paradigma pembangunan yang diterapkan adalah pembangunan di Indonesia, bukan membangun Indonesia,” tegas LaNyalla. Karena untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dan PDB, maka segala kemudahan diberikan kepada investor asing dan swasta untuk menguasai sumber daya di daerah.
Persoalan fundamental ketiga yang merupakan muara dari semua persoalan fundamental tersebut menurut LaNyalla adalah azas dan sistem bernegara Indonesia yang telah meninggalkan filosofi dasar dan indentitas konstitusi kita yaitu Pancasila.
“Perubahan isi dari pasal-pasal dalam UUD 1945 yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 silam tersebut, membuat Konstitusi Indonesia justru menjabarkan semangat individualisme dan liberalisme serta ekonomi yang kapitalistik,” terangnya.
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
















