“Sementara proporsi beban jumlah pegawai yang ditanggung pemerintah daerah sebesar 78 persen. Sedangkan pemerintah pusat hanya 22 persen,” tutur LaNyalla, Kamis (1/2/2024) di Jakarta.
Dengan rasio proporsi yang berbanding terbalik itu, menyebabkan kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan layanan penyelenggaraan kewenangan menjadi sangat lemah dan terbatas. “Hasilnya, Standar Pelayanan Minimal (SPM) pemerintah daerah rata-rata hanya mencapai angka 58 persen untuk provinsi dan 59 persen untuk kabupaten/kota,” jelas LaNyalla.
Sebaliknya, Kementerian dengan porsi APBN yang sangat besar ternyata memiliki keterbatasan kemampuan rentang kendali hingga ke daerah, terutama di Daerah Kepulauan dan Daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
1 2 3 4 Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






![Bundaran HI dipadati penggemar drama China [dracin] Overdo [xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Overdo-225x129.jpg)
![Lampung Sahkan Nikah 31 Pasangan agar Menuju Keluarga Sakinah [Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Nikah-Massal-225x129.jpg)




![Bundaran HI dipadati penggemar drama China [dracin] Overdo [xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Overdo-129x85.jpg)
![Lampung Sahkan Nikah 31 Pasangan agar Menuju Keluarga Sakinah [Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Nikah-Massal-129x85.jpg)



