Menurutnya, sejak Juni 2024 ketiga UPTD dimaksud telah melakukan pengembalian dana yang menjadi temuan BPK RI Lampung. Kendati demikian, dirinya tak menampik masih tersisa temuan LHP BPK-RI yang belum diselesaikan.
“Sisa satu UPTD yang belum menyelesaikan secara menyeluruh, masih berproses. Kita pastikan dalam waktu dekat akan menyelesaikan hasil temuan BPK-RI,” jelasnya.
Sejak disetorkan ke kas negara, sambung dia, pihaknya telah melaporkan pada Inspektorat Provinsi Lampung guna mematuhi peraturan dan pengawasan APIP terhadap kepatuhan internal.
“Sudah kita laporkan juga ke Inspektorat, kami yakin Inspektorat juga sudah meneruskan ke BPK-RI soal progres pengembalian di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” ujar dia.
“Kedepannya kami akan lebih berhati-hati dan lebih baik lagi dalam mengelola dan menggunakan anggaran negara,” timpalnya lagi.
1 2 3 Selanjutnya
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Anis
Sumber Berita : Dinas Pendidikan Lampung
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















