SURABAYA– Persoalan sampah masih menjadi tantangan serius yang dihadapi kota-kota besar di Indonesia. Pertumbuhan jumlah penduduk, urbanisasi, dan meningkatnya aktivitas ekonomi menyebabkan volume sampah terus bertambah setiap tahun. Kondisi tersebut mendorong perlunya tata kelola persampahan yang tidak hanya berfokus pada penanganan di hilir, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan sejak dari sumbernya.
Berangkat dari persoalan tersebut, tim peneliti asal Lampung melakukan penelitian bertajuk “Tata Kelola Penanggulangan Sampah Daerah Berbasis Pencegahan Perspektif Sadd al-Dzarī‘ah (Studi pada Kota Bandar Lampung, Yogyakarta, dan Surabaya).” Penelitian ini diketuai Dr. Agus Hermanto, M.H.I., dengan anggota Abdul Azis, M.Ag. dan Gesit Yudha Puji Arsono, M.I.P.
Surabaya menjadi lokasi pertama dalam rangkaian penelitian lapangan. Kota ini dipilih karena dinilai berhasil mengembangkan berbagai inovasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat, sekaligus menghadapi tantangan sebagai salah satu kota metropolitan dengan jumlah penduduk yang besar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2026, jumlah penduduk Kota Surabaya diperkirakan mencapai 3.008.860 jiwa. Dengan asumsi setiap penduduk menghasilkan rata-rata 1 kilogram sampah per hari, maka potensi timbulan sampah di kota ini dapat mencapai sekitar 3.008 ton setiap hari. Besarnya volume tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sampah memerlukan sistem yang terintegrasi, mulai dari tingkat rumah tangga hingga tempat pemrosesan akhir.
Ketua tim peneliti, Dr. Agus Hermanto, mengatakan persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) atau memperbaiki sistem pengangkutan. Menurutnya, perubahan paradigma menuju pencegahan harus menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan publik.
“Prinsip Sadd al-Dzarī‘ah mengajarkan pentingnya mencegah munculnya kerusakan sebelum dampaknya semakin besar. Pendekatan ini relevan diterapkan dalam tata kelola sampah melalui kebijakan yang mendorong pengurangan sampah sejak dari rumah tangga, pelaku usaha, hingga industri,” ujarnya.
Selama penelitian di Surabaya, tim melakukan observasi lapangan serta wawancara dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya. Dalam kegiatan tersebut, tim berdiskusi dengan Kepala Seksi Tata Kelola Persampahan, Agustinus, dan pejabat fungsional Fatimah, mengenai arah kebijakan pengelolaan sampah di Kota Pahlawan.
Hasil wawancara menunjukkan bahwa pengelolaan bank sampah di Surabaya didukung oleh regulasi yang relatif komprehensif. Pemerintah Kota Surabaya menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan yang dipadukan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) Melalui Bank Sampah sebagai landasan pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat didorong melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga untuk kemudian disalurkan ke bank sampah sehingga memiliki nilai ekonomi. Pemerintah juga memberikan ruang bagi pembentukan bank sampah di tingkat RT, RW, maupun kelurahan dalam bentuk badan hukum ataupun kelompok swadaya masyarakat yang berfungsi sebagai unit usaha lingkungan.
Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya memperkuat upaya pengurangan sampah plastik melalui Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan dan pasar modern. Regulasi tersebut dilengkapi dengan larangan membakar sampah secara terbuka sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014, dengan ancaman denda administratif bagi pelanggar sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan.
Tidak hanya menelaah aspek regulasi, tim peneliti juga melakukan observasi ke Pusat Daur Ulang (PDU) Jambangan atau TPS 3R Jambangan, salah satu fasilitas pengolahan sampah yang menjadi rujukan nasional. Kota Surabaya saat ini memiliki jaringan bank sampah yang didukung 12 TPS 3R, yakni Warung Gunung, Jambangan, Sumber Rejo, Banjar Sugihan, Tenggilis, Tambak Wedi, Kedung Cowek, Gunung Anyar, Bratang, Super Depo Sutorejo, Karangpilang, dan Tambak Osowilangun.
Di TPS 3R Jambangan, tim memperoleh penjelasan langsung dari pengawas lapangan, Hadi, mengenai proses pengolahan sampah. Fasilitas tersebut telah dilengkapi dengan conveyor, mesin pencacah, mesin press, dan mesin pengayak untuk memisahkan serta mengolah berbagai jenis sampah yang masih memiliki nilai guna.
Menurut Hadi, sistem pengelolaan sampah di Surabaya dimulai dari rumah tangga. Sampah yang telah dipilah terlebih dahulu dikumpulkan melalui bank sampah di tingkat RT. Selanjutnya, kader lingkungan mengangkut sampah tersebut ke rumah induk bank sampah sebelum didistribusikan ke TPS 3R untuk diproses. Residu yang tidak dapat dimanfaatkan kemudian dikirim ke TPA Benowo sebagai lokasi pemrosesan akhir.
Model tersebut menunjukkan bahwa tata kelola persampahan di Surabaya telah membangun ekosistem yang relatif terintegrasi dari hulu hingga hilir. Pendekatan ini dinilai mampu mengurangi ketergantungan pada sistem open dumping yang selama bertahun-tahun menjadi penyebab penumpukan sampah di berbagai daerah. Di sisi hilir, TPA Benowo juga telah dikembangkan melalui kerja sama dengan sektor swasta dan dimanfaatkan sebagai fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sehingga residu sampah memiliki nilai tambah sebagai sumber energi.
Tim peneliti menilai pengalaman Surabaya dapat menjadi praktik baik (best practice) bagi daerah lain dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berbasis pencegahan, kolaborasi, dan ekonomi sirkular. Hasil penelitian di Surabaya selanjutnya akan dibandingkan dengan kondisi di Kota Bandar Lampung dan Kota Yogyakarta untuk menyusun model tata kelola persampahan berbasis pencegahan dalam perspektif Sadd al-Dzarī‘ah.
Melalui penelitian tersebut, tim berharap dapat memberikan kontribusi akademik sekaligus rekomendasi kebijakan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola persampahan yang berkelanjutan. Pendekatan berbasis pencegahan dinilai menjadi langkah strategis agar persoalan sampah tidak hanya diselesaikan ketika telah menumpuk, tetapi dicegah sejak awal melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.[]
Penulis : Desty Efriyani
Editor : Nara

















