Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Lampung Timur, Simak Penjelasan Kasat Lantas

Sabtu, 6 Mei 2023 | 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Setelah sempat dihapuskan, tilang manual kembali diberlakukan dengan dikeluarkannya Surat telegram Kapolri.

Polres Lampung Timur Polda Lampung juga kembali menerapkan proses tilang manual kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalulintas.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kasat Lantas Iptu Bima Alief Casar Gumilang membenarkan hal tersebut.
“Ya, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri, kita berlakukan lagi tilang manual,” ujarnya pada Sabtu (6/5).

“Tilang manual sendiri menyasar berbagai pelanggar terutama yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hal ini tentu saja dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya, Satlantas Polres Lampung Timur menerapkan tindakan pereventif kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. Hal tersebut menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak ada lagi penindakan tilang pengendara secara manual.
Arahan Kapolri untuk tidak lagi menerapkan tilang manual guna mendukung penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga tindakan tetap dilakukan kepada pengendara yang melanggar namun dengan cara yang preventif berupa teguran lisan ataupun teguran tertulis.

Baca Juga:  Tingkatan Mutu Lulusan, LPM UIN RIL Gelar Asesmen RPS OBE

Kasat Lantas juga memberikan tips kepada pengguna jalan agar terhindar dari tilang.
“Kami menghimbau kepada pengguna jalan agar terhindar dari tilang dengan menghindari pelanggaran-pelanggaran prioritas tilang seperti berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah atau rambu lainnya, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spek teknis, penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, tidak memasang nopol atau nopol palsu serta selalu membawa STNK dan SIM yang masih berlaku,” ucap Alumni Akpol Tahun 2015 tersebut.

Baca Juga:  Insiden Tabrakan Kereta, Wakil Ketua DPR RI Turut Prihatin dan Berbelasungkawa

Dengan kembali diberlakukannya tilang manual ini, Kasat Lantas berharap pengguna jalan dapat lebih tertib sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan
Membangun dengan Hutang
Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia
Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan
May Day 2026, Polres Mesuji Do’a Bersama dan Santuni Yatim Piatu
Sujatmiko: Evaluasi Sistem Transportasi KAI
Dosen Kehutanan Dampingi Siswa Mengenal Flora Sumatera
Marindo Kukuhkan Pengurus Korpri Way Kanan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:11 WIB

PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:48 WIB

Membangun dengan Hutang

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:46 WIB

Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan

Kamis, 30 April 2026 - 17:54 WIB

May Day 2026, Polres Mesuji Do’a Bersama dan Santuni Yatim Piatu

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:11 WIB

#indonesiaswasembada

Membangun dengan Hutang

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:48 WIB

#indonesiaswasembada

Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:46 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:24 WIB

#indonesiaswasembada

May Day 2026, Polres Mesuji Do’a Bersama dan Santuni Yatim Piatu

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:54 WIB