Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Lampung Timur, Simak Penjelasan Kasat Lantas

Sabtu, 6 Mei 2023 | 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Setelah sempat dihapuskan, tilang manual kembali diberlakukan dengan dikeluarkannya Surat telegram Kapolri.

Polres Lampung Timur Polda Lampung juga kembali menerapkan proses tilang manual kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalulintas.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kasat Lantas Iptu Bima Alief Casar Gumilang membenarkan hal tersebut.
“Ya, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri, kita berlakukan lagi tilang manual,” ujarnya pada Sabtu (6/5).

“Tilang manual sendiri menyasar berbagai pelanggar terutama yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hal ini tentu saja dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya, Satlantas Polres Lampung Timur menerapkan tindakan pereventif kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. Hal tersebut menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak ada lagi penindakan tilang pengendara secara manual.
Arahan Kapolri untuk tidak lagi menerapkan tilang manual guna mendukung penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga tindakan tetap dilakukan kepada pengendara yang melanggar namun dengan cara yang preventif berupa teguran lisan ataupun teguran tertulis.

Baca Juga:  Ketua Parlemen Iran: Agresi? Dibalas Lebih Menyakitkan

Kasat Lantas juga memberikan tips kepada pengguna jalan agar terhindar dari tilang.
“Kami menghimbau kepada pengguna jalan agar terhindar dari tilang dengan menghindari pelanggaran-pelanggaran prioritas tilang seperti berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah atau rambu lainnya, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spek teknis, penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, tidak memasang nopol atau nopol palsu serta selalu membawa STNK dan SIM yang masih berlaku,” ucap Alumni Akpol Tahun 2015 tersebut.

Baca Juga:  Ekonomi Digital Menggeliat, Gubernur Mirza Dorong Anak Muda Lampung Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Konsumen

Dengan kembali diberlakukannya tilang manual ini, Kasat Lantas berharap pengguna jalan dapat lebih tertib sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Oman dan AS Bahas Ketegangan Percakapan Telepon
Keren, Kades Indonesia Belajar ke Tiongkok
PWI Lampung Gandeng Pemkab Lamtim Sukseskan HPN-Porwanas 2027 dan Kick-Off
Fahd 3 Kali Jadi Tersangka Korupsi, KPK Siapkan Hukuman Berat
Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor
KPK Menduga 4 Tersangka Kepercayaan Nusron
KPK Sita 106,3 Milyar Rupiah, Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:20 WIB

Oman dan AS Bahas Ketegangan Percakapan Telepon

Rabu, 16 September 2026 - 09:57 WIB

Keren, Kades Indonesia Belajar ke Tiongkok

Rabu, 16 September 2026 - 09:27 WIB

PWI Lampung Gandeng Pemkab Lamtim Sukseskan HPN-Porwanas 2027 dan Kick-Off

Rabu, 16 September 2026 - 09:24 WIB

Fahd 3 Kali Jadi Tersangka Korupsi, KPK Siapkan Hukuman Berat

Rabu, 16 September 2026 - 05:31 WIB

Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Oman dan AS Bahas Ketegangan Percakapan Telepon

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:20 WIB

Foto tanpa keterangan tanggal ini menunjukkan suasana di Desa Sanman, Xishuangbanna, Provinsi Yunnan, Tiongkok barat daya. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Keren, Kades Indonesia Belajar ke Tiongkok

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:57 WIB

#indonesiaswasembada

PWI Lampung Gandeng Pemkab Lamtim Sukseskan HPN-Porwanas 2027 dan Kick-Off

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:27 WIB

#indonesiaswasembada

Fahd 3 Kali Jadi Tersangka Korupsi, KPK Siapkan Hukuman Berat

Rabu, 16 Sep 2026 - 09:24 WIB

#indonesiaswasembada

Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor

Rabu, 16 Sep 2026 - 05:31 WIB