Tidak Ada 1 Jam, Polsek Way Jepara Amankan Pelaku Curanmor

Selasa, 13 Desember 2022 | 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

LAMPUNG TIMUR – Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, bersama warga berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin pada Selasa (13/12) menjelaskan, tersangka berinisial MA (22) warga desa Bojong kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.

“Kejadian berawal pada Senin (12/12) sekira pukul 16.20 wib, korban AR datang ke warung dan memarkirkan sepeda motornya di depan warung, sesaat kemudian korban melihat kembali kendaraan dan ternyata sudah tidak ada ditempat” ucap Kapolres

Baca Juga:  Ela: Idul Adha Pembelajaran Ketaatan, Berkurban dan Berbagi

Korban yang mengetahui motornya telah dicuri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara.

Merespon cepat aduan warga, personel Polsek Way Jepara bersama langsung menyisir sekitar tempat kejadian, hingga akhirnya sekira pukul 16.30 wib, anggota polsek way jepara bersama dengan warga menemukan keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya.

“Berdasarkan pengakuan korban, ia melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T” ujarnya

Baca Juga:  Bupati Ela Hadiri Undangan Stadium General dan Rakor KONI Kabupaten Lampung Timur 

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Mirza: 2027, Lampung 1 Desa 1 Sarjana
Hikmahanto: Perdamaian AS-Iran Masih Penuh Ketidakpastian
Indonesia Kawal Stabilitas Timur Tengah dan Ekonomi Global
Kemenag Menebar Kebahagiaan bersama Yatim dan Penyandang Disabilitas
Habib: Kasus Taufik Hidayat Harus Dikenakan Pasal Berlapis
Green Economy Minimalisir Kerusakan Lingkungan akibat Tambang
Jaga Tekanan Global, Pemerintah Luncurkan Stimulus Rp 26,34 T
Kalah dari Afrika, Peluang Korsel Lolos Tipis

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:56 WIB

Gubernur Mirza: 2027, Lampung 1 Desa 1 Sarjana

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:43 WIB

Hikmahanto: Perdamaian AS-Iran Masih Penuh Ketidakpastian

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:40 WIB

Indonesia Kawal Stabilitas Timur Tengah dan Ekonomi Global

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:31 WIB

Kemenag Menebar Kebahagiaan bersama Yatim dan Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:04 WIB

Habib: Kasus Taufik Hidayat Harus Dikenakan Pasal Berlapis

Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan beasiswa melalui Program 1 Desa 1 Sarjana di 2.500 desa.[De]

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza: 2027, Lampung 1 Desa 1 Sarjana

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:56 WIB

HIKMAHANTO Juwana; penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Amerika Serikat dan Iran belum menjamin terciptanya perdamaian [Hs]

#indonesiaswasembada

Hikmahanto: Perdamaian AS-Iran Masih Penuh Ketidakpastian

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:43 WIB

DAVE Laksono, menyambut positif rencana perdamaian antara Amerika Serikat (AS) dan Iran yang tengah bergulir [Hs]

#indonesiaswasembada

Indonesia Kawal Stabilitas Timur Tengah dan Ekonomi Global

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:40 WIB

MUHARAM-Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Erwinto, mengatakan Peaceful Muharam merupakan ikhtiar bersama untuk memastikan anak yatim dan penyandang disabilitas merasakan kehadiran negara sekaligus menguatkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial [DE]

#indonesiaswasembada

Kemenag Menebar Kebahagiaan bersama Yatim dan Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:31 WIB

THabiburohman; Taufik Hidayat sangat mengusik rasa kemanusiaan sehingga harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku [dok/Hs]

#indonesiaswasembada

Habib: Kasus Taufik Hidayat Harus Dikenakan Pasal Berlapis

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:04 WIB