Terima Pengurus Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Indonesia, Ketua MPR RI Ajak Tingkatkan Perekonomian Nasional

Rabu, 28 Februari 2024 | 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi keberadaan Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Indonesia (PERPEDIN) yang telah menjadi wadah bagi para penyandang disabilitas untuk mandiri secara ekonomi serta turut membuka lapangan kerja. Membuktikan bahwa menjadi penyandang disabilitas bukanlah halangan untuk turut berkontribusi menggerakan perekonomian daerah dan nasional, serta mensejahterakan masyarakat di lingkungannya masing-masing.

“Badan Pusat Statistik mencatat pada tahun 2022 terdapat 22,5 juta jiwa disabilitas atau sekitar 8,5 persen dari populasi penduduk Indonesia. Naik dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 16,5 juta jiwa. Diperkirakan hanya 7,6 juta jiwa dari 17 juta jiwa disabilitas usai produktif yang bekerja di sektor formal dan informal. Untuk semakin menggerakan mereka terjun ke dunia usaha, perlu adanya dukungan dari pemerintah. Khususnya terkait akses pemodalan hingga pemasaran produk yang dihasilkan,” ujar Bamsoet usai menerima pengurus PERPEDIN, di Jakarta, Rabu (28/2/24).

Baca Juga:  Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Terserang Diare, Komisi IX Soroti Keamanan MBG

Pengurus PERPEDIN yang hadir antara lain, Ketua Umum Bambang Susilo, Wakil Ketua Umum Arfan, Wakil Ketua Umum Pranyoto Agung, Sekretaris Trisa, dan Bendahara Yohana.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, perhatian pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap disabilitas tidak perlu diragukan. Salah satunya diperlihatkan dengan membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada tahun 2021 lalu, sebagai pelaksanaan amanat UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Sesuai Pasal 132 UU No. 8/2016, KND memiliki tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang hasilnya dilaporkan langsung kepada presiden. Sehingga kedudukan KND sangat kuat,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, selain UU Nomor 8/2016, keberpihakan hukum baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terhadap penyandang disabilitas juga sudah banyak sekali. Pada tahun 2019 terdapat PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Serta PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca Juga:  SMAN 3 Kotabumi Perkuat Kompetensi Guru Wali Lewat IHT

Pada tahun 2020 ada PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas; PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

“KND serta berbagai organisasi seperti PERPEDIN punya tugas berat memastikan berbagai peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tidak hanya berakhir di atas kertas saja. Melainkan juga harus diimplementasikan oleh berbagai stakeholder terkait. Sehingga para penyandang disabilitas tidak merasa terasingkan tinggal di negerinya sendiri,” pungkas Bamsoet.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung Timur Diresmikan, Wagub Jihan Tekankan Penguatan Karakter
Wagub Jihan Dorong Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Infrastruktur Lampung
Pakistan Terus Upayakan Perdamaian As-Iran
Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah
MAHASISWA GAET PELAKU UMKM GUNA BERI EDUKASI BUDIDAYA MAGGOT UNTUK KURANGI SAMPAH ORGANIK DI KUPANG TEBA
Cegah Stunting, Mahasiswa KKN Gandeng Kelurahan dan Kader Posyandu Sosialisasikan Manfaat Daun Kelor
Kelompok 62, Edukasi SMPN 40 Tentang Bahaya Judol
Sikap Humanis Anggota Polres Mesuji Terhadap Seorang Ibu Saat Aksi Penangkapan Pelaku Kejahatan Tuai Pujian

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung Timur Diresmikan, Wagub Jihan Tekankan Penguatan Karakter

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Wagub Jihan Dorong Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Infrastruktur Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Pakistan Terus Upayakan Perdamaian As-Iran

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:19 WIB

MAHASISWA GAET PELAKU UMKM GUNA BERI EDUKASI BUDIDAYA MAGGOT UNTUK KURANGI SAMPAH ORGANIK DI KUPANG TEBA

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pakistan Terus Upayakan Perdamaian As-Iran

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:41 WIB