OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah catatan penting dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 di Provinsi Lampung, mulai dari keterbatasan jumlah petugas di asrama haji, belum optimalnya layanan pengaduan jamaah, hingga minimnya fasilitas pendukung bagi jamaah lansia dan disabilitas di embarkasi Bandara Internasional Bandar Udara Internasional Radin Inten II.
Pengawasan dilakukan secara langsung di Asrama Haji Provinsi Lampung pada 6 Mei 2026 dan Bandara Internasional Radin Inten II pada 8 Mei 2026 sebagai bagian dari pengawasan nasional Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan di kantornya pada Senin, 11 Mei, bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian pelayanan ibadah haji berjalan sesuai standar pelayanan publik dan mampu memberikan kenyamanan bagi jamaah.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi Lampung berjalan sesuai standar pelayanan publik, khususnya dalam memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan manusiawi bagi para jamaah. Dari hasil pengawasan lapangan, kami melihat terdapat sejumlah peningkatan fasilitas dan layanan, namun masih ditemukan beberapa catatan penting yang perlu segera menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Dalam pengawasan di Asrama Haji Provinsi Lampung, Ombudsman mengapresiasi sejumlah peningkatan fasilitas, termasuk hadirnya gedung baru Grand Multazam serta penerapan layanan One Stop Service (OSS) bagi jamaah haji. Melalui layanan tersebut, jamaah memperoleh berbagai pelayanan secara terintegrasi sejak tiba di asrama haji, mulai dari pengumpulan koper, pembagian dokumen perjalanan, kartu Nusuk, living cost, hingga pemeriksaan kesehatan akhir.
Jumlah jamaah haji Provinsi Lampung Tahun 1447 H/2026 tercatat sebanyak 5.869 jamaah dengan 13 kloter penuh dan satu kloter gabungan. Namun demikian, Ombudsman menemukan jumlah petugas pelayanan di asrama haji masih belum memadai dibandingkan jumlah jamaah yang dilayani.
“Petugas yang ada saat ini bekerja sangat maksimal, namun secara kuantitas memang masih terbatas. Bahkan sebagian besar harus menetap di asrama haji hingga seluruh kloter selesai diberangkatkan. Kondisi ini tentu berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan apabila tidak diantisipasi dengan penguatan SDM dan sistem kerja yang lebih baik,” kata Nur Rakhman Yusuf.
Selain keterbatasan SDM, Ombudsman juga menemukan sebagian petugas belum memiliki pelatihan maupun sertifikasi kompetensi sesuai bidang tugas masing-masing. Sistem koordinasi pelayanan masih dilakukan secara situasional melalui rapat internal antarpetugas.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah belum tersedianya kanal resmi layanan pengaduan dan informasi bagi jamaah haji selama berada di asrama haji. Selama ini, keluhan jamaah masih disampaikan langsung kepada petugas di lapangan tanpa mekanisme pengelolaan pengaduan yang terstruktur.
“Kami melihat penanganan keluhan jamaah selama ini masih bersifat langsung dan situasional. Ke depan perlu dibangun sistem layanan pengaduan yang lebih terstruktur, baik melalui petugas khusus maupun kanal informasi resmi, sehingga setiap keluhan jamaah dapat terdokumentasi dan ditindaklanjuti dengan baik,” lanjutnya.
Pada pengawasan di Bandara Internasional Radin Inten II, Ombudsman turut menyoroti belum optimalnya pelayanan bagi jamaah lansia dan disabilitas. Ketersediaan kursi roda dinilai masih terbatas sehingga menyebabkan antrean cukup panjang saat proses menuju pesawat.
Selain itu, Ombudsman menemukan belum adanya skema prioritas bagi jamaah lansia dan disabilitas untuk naik ke pesawat lebih dahulu sesuai konsep “Haji Ramah Lansia” yang diusung pemerintah. Bandara juga belum memiliki fasilitas Ambulift yang memungkinkan jamaah pengguna kursi roda dapat masuk ke pesawat tanpa harus menaiki tangga konvensional.
“Tema haji ramah lansia harus benar-benar diwujudkan dalam praktik pelayanan di lapangan. Jamaah lansia dan disabilitas seharusnya mendapatkan prioritas pelayanan agar tidak mengalami antrean panjang maupun kelelahan sebelum penerbangan,” tegas Nur Rakhman Yusuf.
Ombudsman Lampung juga mencatat belum hadirnya petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang keimigrasian di area bandara untuk memastikan validitas dokumen jamaah serta sterilisasi kendaraan pengangkut jamaah sebelum keberangkatan.
Meski secara umum penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi Lampung berjalan cukup baik, Ombudsman Lampung menegaskan bahwa evaluasi dan perbaikan pelayanan harus terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama terkait penguatan SDM pelayanan, sistem pengaduan jamaah, dan pemenuhan fasilitas ramah lansia serta disabilitas.
“Ombudsman hadir bukan semata mencari kekurangan, tetapi memastikan setiap potensi permasalahan dapat diperbaiki bersama demi kualitas pelayanan yang semakin baik bagi jamaah haji Indonesia, khususnya masyarakat Provinsi Lampung,” pungkasnya.[]
Penulis : Desty E
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Ombudsman

















