Terduga Pelaku Pelempar Batu di Jalan Tol Diamankan

Sabtu, 6 Agustus 2022 | 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kusuma

BANDAR LAMPUNG – Personil gabungan dari Tim Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung selatan dan Polsek Tanjung bintang dibawah pimpinan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi, telah berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang Anak Berhadapan Hukum (ABH), diduga melakukan Tindak Pidana pelemparan batu di Jalan Tol Sumatera KM 68-70 menuju Bakauheni yang mengakibatkan beberapa kendaraan pecah Kaca, bahkan ada korban yang terluka akibat masuknya batu dari pecahan kaca tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat di konfirmasi, membenarkan kejadian penangkapan tersebut,”ya benar, Pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 jam 21.00 Wib, Tim gabungan berhasil mengamankan 9 orang ABH, diduga pelaku pelemparan batu terhadap Bus Palala yang terjadi beberapa hari lalu,” ujar Pandra. (6/8/2022)

“Inisial dari Sembilan orang ABH tersebut yakni, MB (15 TH), MA (13 TH), MF (14 TH), MAZ (13 TH), AR (16 TH), SA (12 TH), RA (14 TH), AR (11 TH), MFG (11 TH), kesemuanya berasal dari warga Tanjung Bintang,” kata Pandra.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Pengukuhan Srikandi Jaga Desa, Dorong Peran Perempuan Membangun Desa

Pandra menjelaskan, Ke sembilan anak tersebut di amankan atas dasar laporan saudara ISMARDI Bin NASWAR (Alm), dengan nomor : LP/B-814/VIII/2022/SPK/SEK TANJUNG BINTANG/RES LAMSEL/ pada Tanggal 02 Agustus 2022, tentang Tindak Pidana Pengerusakan Kaca mobil Bus Palala No.Pol BA 7025 PU.

“Kejadiannya pada Hari selasa Tanggal 02 Agustus 2022 sekitar pukul 16.58, ketika mobil Bus Palala sedang melintas di jalan tol jalur KM 68- 70 Jalur A Desa serdang, Kecamatan Tanjung bintang, Lampung selatan, tiba- tiba ada yang melakukan pelemparan batu ke arah mobil Bus tersebut, dan mengenai kaca mobil di bagian kiri dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah,”ungkap Pandra.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir dengan materi sebesar kurang lebih Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek tanjung bintang untuk proses hukum selanjutnya, imbuhnya.

Dari keterangan para terduga, bahwa ke 9 (sembilan) anak mengakui melemparkan batu ke arah jalan Tol di sekitaran KM 69 arah Bakauheni untuk bermain-main lemparan batu, tanpa menyadari dampak yang dilakukan,”tidak ada sasaran khusus yang dituju, hanya pelemparan saja kepadapa mobil-mobil yang melintas di Jalan Tol tersebut,”sambungnya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Pelestarian Budaya Melalui Pesenggiri Festival 2026

Pandra menambahkan, kejadian serupa juga dialami oleh Bus Damri pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2022, yang mengalami pelemparan Batu di sekitar KM 68-70 di JTTS, oleh orang tidak dikenal, yang mengakibatkan sang sopir mengalami luka ringan terkena percikan kaca pintu bus Damri dari kaca pintu depan sebelah kiri.

Dikarenakan kesemua terduga ini masih di bawah umur, pihak kami melakukan Koordinasi dengan BAPAS dan UPTDA Provinsi dalam pemeriksaan Anak, hal ini kami lakukan terutama terhadap anak yang berusia dibawah 12 tahun akan dikembalikan kepada orang tua dengan pelibatan pihak BAPAS dan UPTDA Provinsi Lampung, jelas Pandra.

Atas perbuatannya kami menerapkan Pasal 170 Kuhp dan atau 406 KUHP Jo 55 KUHP dengan tetap mempedomani UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tandasnya.

Pada kesempatan ini kami menghimbau pada orang tua, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat bermain, terutama pengawasan terhadap lokasi bermain anak-anak, yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan raya, himbau Pandra. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kukuhkan Tiga Forum, Gubernur Mirza Ajak Semua Elemen Jaga Harmoni Lampung
Isu Intervensi Proyek Revitalisasi Mencuat, Ketua MKKS SMK Lampung Utara Bantah Terlibat
Pemprov Lampung Dorong Produktivitas Pertanian Melalui Bimtek Pupuk Hayati Cair
JMSI Lampung Hadiri Pengukuhan FPK, FKUB, dan FKDM
Gubernur Mirza Dorong Peran Bidan Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks di Lampung
Pemprov Lampung Perluas Akses Pendidikan melalui Program SMA Pendidikan Jarak Jauh dan SMA Terbuka
Ekonomi Syariah Lampung Melaju, Tiga Penghargaan Nasional Diraih Sekaligus
RUU Adminduk Tempatkan NIK sebagai identitas Tunggal

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:02 WIB

Kukuhkan Tiga Forum, Gubernur Mirza Ajak Semua Elemen Jaga Harmoni Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:57 WIB

Isu Intervensi Proyek Revitalisasi Mencuat, Ketua MKKS SMK Lampung Utara Bantah Terlibat

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:38 WIB

Pemprov Lampung Dorong Produktivitas Pertanian Melalui Bimtek Pupuk Hayati Cair

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:34 WIB

JMSI Lampung Hadiri Pengukuhan FPK, FKUB, dan FKDM

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Mirza Dorong Peran Bidan Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks di Lampung

Berita Terbaru

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan, menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Lampung yang digelar di Balai Keratun Lantai III, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa (7/7/2026).[De]

#indonesiaswasembada

JMSI Lampung Hadiri Pengukuhan FPK, FKUB, dan FKDM

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:34 WIB