Masuk Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Dugaan Extrajudicial Killing oleh Anggota Polresta Bandar Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 | 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

LBH Bandar Lampung mengecam dan mengutuk keras dugaan tindakan extrajudicial killing (pembunuhan di luar hukum) yang dilakukan oleh Anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung terhadap (JI), seorang yang diduga melakukan tindak pidana. Tindakan pembunuhan di luar proses hukum merupakan bentuk kekerasan negara yang mencederai nilai kemanusiaan, melanggar prinsip negara hukum, dan menunjukkan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan hilangnya nyawa seseorang tanpa proses peradilan yang adil.

Berdasarkan informasi yang diterima, (JI) dijemput paksa di kediamannya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, untuk kemudian dibawa ke Polresta Bandar Lampung. Namun, korban justru dipulangkan kepada pihak keluarga dalam keadaan meninggal dunia. Fakta bahwa seseorang masuk dalam penguasaan aparat dalam kondisi hidup lalu kembali sebagai jenazah adalah situasi serius yang wajib dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Keterangan keluarga korban menunjukkan adanya kejanggalan yang tidak bisa dianggap biasa. (A), istri korban yang baru saja 23 hari menikah dengan almarhum, secara tegas membantah klaim kepolisian yang menyebut suaminya melakukan perlawanan saat proses penangkapan. Menurutnya, Joni justru menyerahkan diri dengan tenang. Namun, ia menerima suaminya dalam kondisi mengenaskan: tujuh lubang peluru menembus tubuh, serta leher, tangan, dan kaki patah hingga tidak dapat diluruskan kembali, hingga bagian kemaluan mengalami pembengkakan parah. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya penggunaan kekuatan berlebihan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan di luar hukum yang tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga:  Residivis Pencuri Truk Lintas Provinsi di Ringkus Satreskrim Mesuji

Dalih “melawan petugas” tidak boleh dijadikan sebagai alasan tunggal untuk membenarkan hilangnya nyawa seseorang. Dalam negara hukum, setiap orang, termasuk mereka yang diduga keras melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak hidup, hak atas perlindungan dari penyiksaan, dan hak atas proses peradilan yang adil. Hak-hak tersebut bersifat non-derogable: tidak dapat dikurangi, tidak dapat ditangguhkan, dan tidak dapat dirampas oleh siapa pun, termasuk negara.

Aparat kepolisian adalah institusi penegak hukum, bukan lembaga yang berwenang menjatuhkan vonis mati di luar ruang sidang. Setiap penggunaan kekuatan oleh aparat harus tunduk pada prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun standar internasional hak asasi manusia.

Peristiwa ini memperlihatkan persoalan kecenderungan normalisasi kekerasan aparat dengan dalih pemberantasan kriminalitas. LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Negara tidak boleh melawan kejahatan dengan cara-cara yang juga melanggar hukum.

Oleh karenanya, dugaan tindakan extrajudicial killing terhadap (JI) harus diusut secara independen, transparan, dan akuntabel, termasuk pemeriksaan terhadap seluruh anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penangkapan, penguasaan, hingga kematian korban. Aparat yang terbukti melakukan penyiksaan, penggunaan kekuatan berlebihan, atau pembunuhan di luar hukum harus diproses pidana tanpa perlindungan institusional.

Baca Juga:  Biro Perekonomian untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

LBH Bandar Lampung juga mendesak pengungkapan fakta secara utuh kepada publik, pelibatan lembaga independen dalam investigasi, serta jaminan perlindungan bagi keluarga korban dari segala bentuk intimidasi dan tekanan. Hak hidup tidak boleh tunduk pada stigma, kemarahan publik, ataupun logika balas dendam. Sebab dalam negara hukum, tidak seorang pun boleh dirampas nyawanya di luar putusan pengadilan yang sah, terlebih oleh mereka yang seharusnya menjalankan hukum.

Kami menegaskan bahwa korban maupun keluarga korban dari tindakan penangkapan sewenang-wenang dan dugaan extrajudicial killing memiliki hak untuk mengajukan pengaduan kepada berbagai lembaga pengawas dan perlindungan hak, termasuk Propam, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga-lembaga terkait lainnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak warga negara dan pengawasan terhadap praktik penegakan hukum, LBH Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan bagi siapa pun yang merasa menjadi korban penangkapan sewenang-wenang maupun dugaan tindakan extrajudicial killing. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dan bersama-sama memastikan bahwa supremasi hukum tetap berdiri di atas prinsip keadilan.

Hormat saya,

Prabowo Pamungkas, S.H.

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dari Lumbung Pangan Jadi Lumbung Energi, Gubernur Mirza Dorong Lampung Pimpin Pengembangan Bioetanol
Indonesia Raih Dua Emas di World Climbing Series Guiyang
Bapas Kotabumi Bekali Klien Pemasyarakatan Keterampilan Barista
Alasan Non Teknis Jadwal Pilwabup WK Berubah
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Perempuan
Ajak Berpikir Filosofis, Ibu Wulan Kepala Sekolah di Film Ageman
Hari Ke-6 Pencarian 5 Jurnalis, Tim SAR Temukan Terpal, Galon Di Sekitar GAK
Menhub-KaBasarnas Pantau Langsung Pencarian Penumpang KM Virgo

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Dari Lumbung Pangan Jadi Lumbung Energi, Gubernur Mirza Dorong Lampung Pimpin Pengembangan Bioetanol

Senin, 14 September 2026 - 13:37 WIB

Indonesia Raih Dua Emas di World Climbing Series Guiyang

Senin, 14 September 2026 - 13:23 WIB

Bapas Kotabumi Bekali Klien Pemasyarakatan Keterampilan Barista

Senin, 14 September 2026 - 13:17 WIB

Alasan Non Teknis Jadwal Pilwabup WK Berubah

Senin, 14 September 2026 - 12:37 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Perempuan

Berita Terbaru


Antasyafi Robby Al Hilmi naik ke podium setelah meraih gelar juara untuk nomor speed putra pada 11 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Indonesia Raih Dua Emas di World Climbing Series Guiyang

Senin, 14 Sep 2026 - 13:37 WIB

#indonesiaswasembada

Bapas Kotabumi Bekali Klien Pemasyarakatan Keterampilan Barista

Senin, 14 Sep 2026 - 13:23 WIB

#indonesiaswasembada

Alasan Non Teknis Jadwal Pilwabup WK Berubah

Senin, 14 Sep 2026 - 13:17 WIB