Tak Laksanakan Penetapan Eksekusi Putusan Inkracht PT. SBB, Humanika Nilai Ada Kejanggalan 

Rabu, 11 Mei 2022 | 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Semua proses hukum kami ikuti. Meski kami menilai perlawanan ini sifatnya mengada-ngada dan sepatutnya tidak dapat diterima di PN Tanjungkarang. Tapi alhamdulillah, majelis hakim banding dan kasasi, sependapat dengan kami. Dimana mereka menilai, putusan perkara asal Nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK. tanggal 16 Juli 2003 adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mempunyai kekuatan eksekutorial. Bahwa adanya perjanjian penyelesaian perselisihan dengan akta notaris nomor 2 tanggal 2 Desember 2003 adalah penyelesaian diluar proses pengadilan yang tidak dapat mengesampingkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bila putusan itu dimohonkan eksekusinya. Jadi pihak PN Tanjungkarang, sekarang tinggal melaksanakan saja Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019, yang sebelumnya sempat ditangguhkan. Tidak ada hubungan soal surat kuasa atau ada peninjauan kembali dan lainnya,” papar Amrullah.

“Jadi agak janggal jika malah Humas PN Tanjungkarang kini membahas surat kuasa. Perlu diketahui dipertemuan pemohon dan termohon eksekusi, ketua PN Tanjungkarang secara tegas dan jelas serta diutarakan berulang-ulang mengatakan segala upaya hukum luar biasa maupun biasa tidak akan menghalangi pelaksanaan eksekusi atas putusan inkracht. Sekarang, kami bersurat lagi ke Ketua PN Tanjungkarang, konteksnya mempertanyakan pelaksanaan eksekusi sesuai putusan perkara perdata nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK., yang telah inkracht dan yang dimaksud di Penetapan Sita Eksekusi No. 26/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.Tjk Tanggal 14 Oktober 2019. Jadi bukan memohon atas putusan bantahan yang sudah inkracht. Kami berharap ini dicatat dan dimaknai dengan benar dan jujur,” ujar Amrullah.

Baca Juga:  JMSI Lampung Timur Apresiasi Coffee Morning Pemda, Perkuat Sinergi Publikasi Pembangunan dan HUT ke-27

Diketahui ini berawal dari ada Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 tentang aanmaning/teguran eksekusi yang merupakan pelaksanaan putusan Nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK., tanggal 16 Juli 2003. Atas penetapan Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk itu, pihak Handayanti dan Stepanus Soegianto melakukan perlawanan. Intinya meminta PN Tanjungkarang menangguhkan eksekusi Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Di tingkat pertama PN Tanjungkarang, perlawanan dikabulkan. Dalam putusan nomor 34/Pdt.Bth/2020/Pn.TK tanggal 19 Januari 2021, diantaranya dinyatakan bahwa Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 tentang aanmaning/teguran eksekusi berikut segala rangkaiannya tidak dapat dilaksanakan atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Namun dalam tingkat banding, putusan PN Tanjungkarang dibatalkan pihak PT Tanjungkarang. Ini tertuang di putusannya nomor 28/PDT/2021/PT TJK tanggal 16 Maret 2021.

Baca Juga:  Ketua JMSI Metro Sayangkan Hearing Terkait Pinjaman 20 Milyar Tertutup

Atas putusan PT Tanjungkarang ini, pihak Handayanti dan Stepanus Soegianto melakukan kasasi. Tapi dalam pendapatnya majelis hakim kasasi menilai alasan kasasi tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu putusan judex facti PT. Tanjungkarang tidak salah dalam menerapkan hukum. Dimana putusan perkara asal Nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK. tanggal 16 Juli 2003 adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mempunyai kekuatan eksekutorial. Bahwa adanya perjanjian penyelesaian perselisihan dengan akta notaris nomor 2 tanggal 2 Desember 2003 adalah penyelesaian diluar proses pengadilan yang tidak dapat mengesampingkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bila putusan itu dimohonkan eksekusinya.

“Menyatakan pembantah bukan merupakan pembantah yang benar dan jujur, menolak bantahan pembantah seluruhnya, menghukum pembantah membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan,” tulis petikan putusan yang ditandatangani Sudrajat Dimyati, S.H., M.H., hakim agung sebagai ketua majelis. Serta Dr. M. Yunus Wahab, S.H., M.H., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H.,M.H, hakim agung, sebagai hakim anggota. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Way Kanan Lakukan Apel Sabuk Kamtibmas 
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Terima Dubes Palestina Abdalfatah A.K. Alsattari, Bicara Kerja Sama Bidang Pendidikan, Ekonomi, dan kemanusiaan
Tingkatan Mutu Lulusan, LPM UIN RIL Gelar Asesmen RPS OBE
SEMA FTK UIN RIL Gelar Sekolah Legislatif, Rektor Pesankan Mahasiswa Responsif Terhadap Kondisi Global
Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar
Apresiasi Hasil Raker 2026, Rektor UIN RIL Tegaskan Komitmen Implementasi Program
UIN RIL Siapkan Kemandirian BLU Lewat Layanan Haji dan Umroh Serta Penguatan Ekonomi Umat
Pemprov Lampung Jamu Duta Besar Palestina Abdulfattah A.K. Al-Sattari, Pererat Solidaritas dan Wujudkan Dukungan terhadap Perjuangan Rakyat Palestina

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:15 WIB

Polres Way Kanan Lakukan Apel Sabuk Kamtibmas 

Senin, 20 April 2026 - 17:05 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Terima Dubes Palestina Abdalfatah A.K. Alsattari, Bicara Kerja Sama Bidang Pendidikan, Ekonomi, dan kemanusiaan

Senin, 20 April 2026 - 15:58 WIB

Tingkatan Mutu Lulusan, LPM UIN RIL Gelar Asesmen RPS OBE

Senin, 20 April 2026 - 14:31 WIB

SEMA FTK UIN RIL Gelar Sekolah Legislatif, Rektor Pesankan Mahasiswa Responsif Terhadap Kondisi Global

Senin, 20 April 2026 - 14:24 WIB

Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polres Way Kanan Lakukan Apel Sabuk Kamtibmas 

Senin, 20 Apr 2026 - 17:15 WIB

#indonesiaswasembada

Tingkatan Mutu Lulusan, LPM UIN RIL Gelar Asesmen RPS OBE

Senin, 20 Apr 2026 - 15:58 WIB

#indonesiaswasembada

Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar

Senin, 20 Apr 2026 - 14:24 WIB