Tak Laksanakan Penetapan Eksekusi Putusan Inkracht PT. SBB, Humanika Nilai Ada Kejanggalan 

Rabu, 11 Mei 2022 | 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Belum dilaksanakan penetapan eksekusi putusan inkracht perkara perdata nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK., 16 Juli 2003 oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, mendapat perhatian Rudi Antoni, S.H., M.H. Ketua Umum Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung periode 2020-2025 itu menilai ada keanehan terkait sikap PN Tanjungkarang yang tak kunjung melakukan eksekusi dan pengosongan.

Ini sebagaimana tercantum di Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang Timur Pradoko, S.H., M.H.

“Saya rasa ada yang janggal. Mengapa putusan yang telah inkracht, namun hingga kini tak kunjung dilakukan eksekusi dan pengosongan. Padahal surat penetapan sudah keluar dan ditandatangani langsung oleh ketua pengadilan,” cetus Rudi Antoni.

Padahal lanjut Rudi Antoni, segala upaya hukum luar biasa maupun biasa tak menghalangi pelaksanaan eksekusi atas putusan inkracht.

Baca Juga:  Gunung Sinabung Siaga, Warga Diimbau Menjauh

“Karenanya Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sudah semestinya segera menindaklanjuti masalah ini. Jika tidak, ini bisa menimbulkan citra negatif terhadap lembaga peradilan. Dimana masyarakat menilai tidak ada kepastian hukum terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tandas Rudi Antoni.

Seperti diberitakan, PN Tanjungkarang membenarkan jika kasasi bantahan atas penetapan eksekusi PT. Sumber Batu Berkas (SBB) ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian Babay Chalimi yang memenangkan perkara ditingkat kasasi. Namun demikian hingga kini belum dilakukan eksekusi. Alasannya advokat Amrullah, yang mengaku kuasa hukum Babay Chalimi yang mengajukan permohonan eksekusi dikasus itu tanpa melampirkan surat kuasa dari Babay Chalimi.

Padahal perlu diketahui dihukum acara yang berlaku bahwa Advokat di setiap tahapan atau jenjang harus memiliki kuasa dari Prinsipal. Disetiap tahapan perkara misalnya jika pidana, kuasa khusus mendampingi penyidikan, kuasa khusus praperadlan, kuasa khusus di prapenuntutan. Selanjutnya jika di pengadilan, kuasa khusus pemeriksaan di PN, Banding di Pengadilan Tinggi (PT), dan Kasasi MA serta Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Baca Juga:  Elfianah Pastikan Penyaluran 800 Ribu Ton Beras Bapang Tepat Sasaran

“Adalah tindak pidana jika PN tetap menerima permohonan eksekusi dari kuasa pemohon, akan tetapi prinsipal sesungguhnya tidak pernah memberikan kuasa untuk itu kepada siapapun,” ujar Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, S.H., dalam releasnya yang disampaikan kepada wartawan koran ini, Kamis (28/04).

Diakui Hendri Irawan, bahwa benar dulu Amrullah pernah jadi kuasa hukum Babay Chalimi di tingkat kasasi. Tapi di tahap permohonan eksekusi, Amrullah harus melampirkan surat kuasa baru.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor
KPK Menduga 4 Tersangka Kepercayaan Nusron
KPK Sita 106,3 Milyar Rupiah, Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung
RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih
Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High
Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok
Arthur Samosir, Tokoh Pemuda Batak Bersatu Turut Bintangi Film Toleransi Ageman

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 05:31 WIB

Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 05:26 WIB

KPK Menduga 4 Tersangka Kepercayaan Nusron

Rabu, 16 September 2026 - 05:22 WIB

KPK Sita 106,3 Milyar Rupiah, Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WIB

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Selasa, 15 September 2026 - 18:02 WIB

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor

Rabu, 16 Sep 2026 - 05:31 WIB

#indonesiaswasembada

KPK Menduga 4 Tersangka Kepercayaan Nusron

Rabu, 16 Sep 2026 - 05:26 WIB

#indonesiaswasembada

KPK Sita 106,3 Milyar Rupiah, Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB

Rabu, 16 Sep 2026 - 05:22 WIB

#indonesiaswasembada

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:02 WIB