Tak Laksanakan Penetapan Eksekusi Putusan Inkracht PT. SBB, Humanika Nilai Ada Kejanggalan 

Rabu, 11 Mei 2022 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Belum dilaksanakan penetapan eksekusi putusan inkracht perkara perdata nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK., 16 Juli 2003 oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, mendapat perhatian Rudi Antoni, S.H., M.H. Ketua Umum Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung periode 2020-2025 itu menilai ada keanehan terkait sikap PN Tanjungkarang yang tak kunjung melakukan eksekusi dan pengosongan.

Ini sebagaimana tercantum di Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang Timur Pradoko, S.H., M.H.

“Saya rasa ada yang janggal. Mengapa putusan yang telah inkracht, namun hingga kini tak kunjung dilakukan eksekusi dan pengosongan. Padahal surat penetapan sudah keluar dan ditandatangani langsung oleh ketua pengadilan,” cetus Rudi Antoni.

Padahal lanjut Rudi Antoni, segala upaya hukum luar biasa maupun biasa tak menghalangi pelaksanaan eksekusi atas putusan inkracht.

Baca Juga:  Iring-iringan Calon Kada Bikin Macet, Begini Kata Kapolda Lampung

“Karenanya Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sudah semestinya segera menindaklanjuti masalah ini. Jika tidak, ini bisa menimbulkan citra negatif terhadap lembaga peradilan. Dimana masyarakat menilai tidak ada kepastian hukum terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tandas Rudi Antoni.

Seperti diberitakan, PN Tanjungkarang membenarkan jika kasasi bantahan atas penetapan eksekusi PT. Sumber Batu Berkas (SBB) ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian Babay Chalimi yang memenangkan perkara ditingkat kasasi. Namun demikian hingga kini belum dilakukan eksekusi. Alasannya advokat Amrullah, yang mengaku kuasa hukum Babay Chalimi yang mengajukan permohonan eksekusi dikasus itu tanpa melampirkan surat kuasa dari Babay Chalimi.

Padahal perlu diketahui dihukum acara yang berlaku bahwa Advokat di setiap tahapan atau jenjang harus memiliki kuasa dari Prinsipal. Disetiap tahapan perkara misalnya jika pidana, kuasa khusus mendampingi penyidikan, kuasa khusus praperadlan, kuasa khusus di prapenuntutan. Selanjutnya jika di pengadilan, kuasa khusus pemeriksaan di PN, Banding di Pengadilan Tinggi (PT), dan Kasasi MA serta Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Baca Juga:  Provinsi Lampung dan Tanggamus Peroleh Insentif Fiskal Stunting

“Adalah tindak pidana jika PN tetap menerima permohonan eksekusi dari kuasa pemohon, akan tetapi prinsipal sesungguhnya tidak pernah memberikan kuasa untuk itu kepada siapapun,” ujar Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, S.H., dalam releasnya yang disampaikan kepada wartawan koran ini, Kamis (28/04).

Diakui Hendri Irawan, bahwa benar dulu Amrullah pernah jadi kuasa hukum Babay Chalimi di tingkat kasasi. Tapi di tahap permohonan eksekusi, Amrullah harus melampirkan surat kuasa baru.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Semangati 4 Atlet PON Lampung Cabor Selancar Ombak, Samsudin Optimis Tim nya Mampu Taklukkan Ombak Pantai Aceh dan Rebut Medali Emas
Kantor Media Online Dibobol Maling, Wartawan Lapor Polisi
Gasak Narkoba di Bakung Rahayu, Polres Tuba Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis
Tokoh Lintas Elemen di Lampung Timur Tolak Calon Tunggal Pilkada Mendatang
Pj Gubernur Lampung Sambut Kedatangan Mendagri M. Tito Karnavian Pada Agenda Pembukaan PON XXI Aceh Sumut
Siapa Saja Anggota JMSI? Yuk Cek Dengan Cara Ini
Reihana-Aryodhia Gelar Nobar Indonesia vs Australia
Agun : Pembangunan Partai Politik Dan Demokrasi Indonesia Emas 2045 Dalam Perspektif Administrasi Publik

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 16:43 WIB

Ketua JMSI Lampung: Advokat Persadin Harus Berintegritas

Selasa, 10 September 2024 - 15:56 WIB

Semangati 4 Atlet PON Lampung Cabor Selancar Ombak, Samsudin Optimis Tim nya Mampu Taklukkan Ombak Pantai Aceh dan Rebut Medali Emas

Selasa, 10 September 2024 - 15:47 WIB

Kantor Media Online Dibobol Maling, Wartawan Lapor Polisi

Selasa, 10 September 2024 - 15:43 WIB

Gasak Narkoba di Bakung Rahayu, Polres Tuba Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis

Selasa, 10 September 2024 - 14:29 WIB

Pj Gubernur Lampung Sambut Kedatangan Mendagri M. Tito Karnavian Pada Agenda Pembukaan PON XXI Aceh Sumut

Selasa, 10 September 2024 - 14:20 WIB

Siapa Saja Anggota JMSI? Yuk Cek Dengan Cara Ini

Selasa, 10 September 2024 - 14:13 WIB

Kapolsek Way Bungur Sambangi Ketua GP Ansor Lampung Timur untuk Cooling System Jelang Pilkada 2024

Selasa, 10 September 2024 - 14:08 WIB

Reihana-Aryodhia Gelar Nobar Indonesia vs Australia

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Ketua JMSI Lampung: Advokat Persadin Harus Berintegritas

Selasa, 10 Sep 2024 - 16:43 WIB

#CovidSelesai

Kantor Media Online Dibobol Maling, Wartawan Lapor Polisi

Selasa, 10 Sep 2024 - 15:47 WIB