“Hingga saat ini Amrullah belum melengkapi surat kuasa dari pemohon eksekusi yaitu prinsipal Babay Chalimi. Sampai hari ini PN Tanjungkarang masih menunggu kelengkapan permohonan eksekusi yang diajukan Amrullah,” jelas Hendri lagi.
Bahkan saat ini papar Hendri, pihak Handayanti dan Stepanus Soegianto telah mendaftarkan permohonan PK atas perkara perdata itu.
“Saran saya, wartawan melakukan konfirmasi ulang dulu kepihak prinsipal Babay Chalimi. Kenapa belum juga memberikan surat kuasa tertulis kepada Amrullah atas permohonan eksekusi perkara yang dimenanginya ditingkat kasasi,” himbau Hendri.
Lantas apa tanggapan Amrullah ? Menurut Amrullah, pelaksanaan penetapan eksekusi merupakan kelanjutan putusan inkracht yang dimenangkan klien, Babay Chalimi di perkara perdata nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK., 16 Juli 2003. Sebagai prinsipal Babay dengan kuasa khusus tercatat di PN Tanjungkarang, dia memohon dilakukan eksekusi atas sita jaminan berupa enam asset milik para tergugat, sebagaimana amar putusan inkracht tersebut.
Permohonan ditanggapi dengan diterbitkan Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani Timur Pradoko, S.H., M.H., selaku Ketua PN Tanjungkarang. Berdasarkan penetapan itu, pemohon dan termohon eksekusi telah beberapa kali dipanggil oleh Timur Pradoko guna diberikan penjelasan.
“Semua tahapan ini bisa terlaksana karena kami memegang kuasa khusus dari prinsipal. Selama ini, kami tidak menyampaikan protes atau melaporkan ke MA ketika putusan inkrach dan dilengkapi Penetapan Sita Eksekusi, ternyata tak kunjung dilaksanakan. Dimana seakan-akan ketua pengadilan dan jajarannya tidak paham hukum, yaitu segala upaya hukum terhadap putusan inkracht adalah tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” papar Amrullah.
Sayangnya lanjut Amrullah, penetapan tinggal hanya penetapan sampai kemudian timbul bantahan dari termohon eksekusi. Dimana pihak Handayanti dan Stepanus Soegianto melakukan perlawanan dan minta PN Tanjungkarang menangguhkan eksekusi Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Inipun terbukti ditolak dan lagi-lagi inkracht van gewijzde.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.