Tak Laksanakan Penetapan Eksekusi Putusan Inkracht PT. SBB, Humanika Nilai Ada Kejanggalan 

Rabu, 11 Mei 2022 | 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Hingga saat ini Amrullah belum melengkapi surat kuasa dari pemohon eksekusi yaitu prinsipal Babay Chalimi. Sampai hari ini PN Tanjungkarang masih menunggu kelengkapan permohonan eksekusi yang diajukan Amrullah,” jelas Hendri lagi.

Bahkan saat ini papar Hendri, pihak Handayanti dan Stepanus Soegianto telah mendaftarkan permohonan PK atas perkara perdata itu.

“Saran saya, wartawan melakukan konfirmasi ulang dulu kepihak prinsipal Babay Chalimi. Kenapa belum juga memberikan surat kuasa tertulis kepada Amrullah atas permohonan eksekusi perkara yang dimenanginya ditingkat kasasi,” himbau Hendri.

Lantas apa tanggapan Amrullah ? Menurut Amrullah, pelaksanaan penetapan eksekusi merupakan kelanjutan putusan inkracht yang dimenangkan klien, Babay Chalimi di perkara perdata nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK., 16 Juli 2003. Sebagai prinsipal Babay dengan kuasa khusus tercatat di PN Tanjungkarang, dia memohon dilakukan eksekusi atas sita jaminan berupa enam asset milik para tergugat, sebagaimana amar putusan inkracht tersebut.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Permohonan ditanggapi dengan diterbitkan Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani Timur Pradoko, S.H., M.H., selaku Ketua PN Tanjungkarang. Berdasarkan penetapan itu, pemohon dan termohon eksekusi telah beberapa kali dipanggil oleh Timur Pradoko guna diberikan penjelasan.

“Semua tahapan ini bisa terlaksana karena kami memegang kuasa khusus dari prinsipal. Selama ini, kami tidak menyampaikan protes atau melaporkan ke MA ketika putusan inkrach dan dilengkapi Penetapan Sita Eksekusi, ternyata tak kunjung dilaksanakan. Dimana seakan-akan ketua pengadilan dan jajarannya tidak paham hukum, yaitu segala upaya hukum terhadap putusan inkracht adalah tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” papar Amrullah.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Multisektoral Percepat Eliminasi TBC di Pesawaran

Sayangnya lanjut Amrullah, penetapan tinggal hanya penetapan sampai kemudian timbul bantahan dari termohon eksekusi. Dimana pihak Handayanti dan Stepanus Soegianto melakukan perlawanan dan minta PN Tanjungkarang menangguhkan eksekusi Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Inipun terbukti ditolak dan lagi-lagi inkracht van gewijzde.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026
Terima Kunjungan JMSI, Bupati Pringsewu Siap Dukung Pelaksanaan HPN 2027 di Lampung
Masuk Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Dugaan Extrajudicial Killing oleh Anggota Polresta Bandar Lampung
Gubernur-Aptisi Bahas Strategis Penguatan Pembangunan SDM di Lampung
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN
Perkuat BUMdes, Gubernur Lampung Sambut Baik Inisiatif Bakrie Center Foundation
Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:34 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:15 WIB

Terima Kunjungan JMSI, Bupati Pringsewu Siap Dukung Pelaksanaan HPN 2027 di Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:15 WIB

Masuk Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Dugaan Extrajudicial Killing oleh Anggota Polresta Bandar Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:07 WIB

Gubernur-Aptisi Bahas Strategis Penguatan Pembangunan SDM di Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:26 WIB

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur-Aptisi Bahas Strategis Penguatan Pembangunan SDM di Lampung

Kamis, 4 Jun 2026 - 20:07 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:26 WIB