Laporan: Vini
BANDARLAMPUNG – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung mengajak para bupati dan wali kota lebih peduli dalam pelestarian cagar budaya sesuai amanat UU No.11 Tahun 2010. Sebagian kepala daerah masih belum menyadari pentingnya pelestarian cagar budaya.
“Pembentukkan TACB kabupaten/kota merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dimana setiap daerah diminta memiliki TACB serta merupakan salah satu program Gubernur Lampung,” kata Ketua TACB Lampung Anshori Djausal.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers akhir tahun yang dilakukan TACB Provinsi Lampung di Ruang Rapat Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Rabu (21/12).
Anshory Djausal mengungkapkan hingga tahun 2022 baru satu kota dan 2 kabupaten dari 15 kota/kabupaten yang telah memiliki formasi TACB, yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara Kabupaten Lampung Barat baru dua orang dan Kabupaten Lampung Utara baru satu orang yang telah memiliki sertifikasi tenaga ahli cagar budaya (TACB) dan selebihnya belum memiliki sama sekali.
“Kami menghimbau kepada seluruh kepala daerah agar mengalokasikan anggaran untuk pelestarian cagar budaya di daerahnya yang salah satunya diwujudkan lewat dukungan terhadap sertifikasi para calon anggota TACB di daerahnya masing-masing,” jelasnya.
Anshori juga menjelaskan bahwa TACB adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















