Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin diminta oleh salah seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu untuk memperjuangkan hak Dana program pembangunan daerah pemilihan atau yanga dikenal dengan Dana Aspirasi yang saat ini hanya diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Anggota DPRD Rejang Lebong tiga periode yang diketahui bernama Dra. Hj. Nurul Khairiah, M.Si itu mendorong agar pemerintah dan DPR RI juga memberikan jatah dana program yang sama kepada anggota Senator agar daerah dan masyarakat daerah juga mendapatkan alternatif sumber pembiayaan program pembangunan daerah yang seringkali tidak bisa memenuhi kebutuhan belanja daerah.
“Banyak Daerah yang mengalami kesulitan mengeksekusi program kerja daerah yang sudah digagas sejak lama, hal ini dikarenakan Dana transfer daerah terutama Dana Alokasi Umum (DAU) belum dilakukan sesuai kebutuhan daerah selama ini. Sementaranya Bengkulu hanya memiliki empat anggota DPR RI yang mendapatkan Dana Aspirasi”, ungkap politisi perampuan Partai Demokrat Rejang Lebong itu saat melakukan silaturahmi di kediaman wakil ketua DPD RI pada Jum’at (18/3).
Menanggapi hal tersebut, Sultan mengaku sangat menghormati dan tersanjung dengan usulan yang menurutnya sangat penting untuk dikaji lebih lanjut itu. Meskipun memiliki legitimasi politik elektoral yang jauh lebih besar sebagai lembaga legislatif, DPD RI belum diberikan hak dan kewenangan yang proporsional oleh konstitusi dan undang-undang MD3.
“Kami sangat mengapresiasi ada dukungan daerah yang sangat penting bagi DPD RI secara kelembagaan ini. Apalagi jika diusulkan oleh kader partai politik senior di daerah. Artinya dana aspirasi yang diberikan kepada kolega kami di DPR RI belum cukup mampu memenuhi kebutuhan atau dirasakan oleh masyarakat di daerah secara merata”, ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Menurutnya, idealnya sebagai sesama lembaga legislatif, baik DPR RI maupun DPD RI diberikan hak dan kewenangan yang sama oleh negara dalam tugas dan fungsinya menyerap aspirasi masyarakat dan daerah. Intensitas aspirasi masyarakat sekaligus Pemerintah daerah yang terus meningkat hari-hari ini tentu sangat merepotkan DPD RI dengan keterbatasan kewenangannya.
“Di banyak kesempatan dan di banyak tempat, kami selalu menyampaikan kenyataan konstitusional yang melemahkan performa Lembaga tinggi negara DPD RI ini. Oleh karenanya, menjadi tanggung jawab moral kami memperjuangkan kesetaraan politik lembaga legislatif dalam sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi melalui amandemen”, tegas Sultan.
Diketahui bahwa usulan program pembangunan daerah pemilihan (“UP2DP”) merupakan amanat UU 17/2014 sebagai upaya untuk mendekatkan anggota DPR RI dengan masyakarat.
Program itu sesuai dengan usulan atau program yang disampaikan oleh masyarakat di daerah pemilihan (“Dapil”) masing-masing anggota DPR RI, di mana setiap anggota tidak memegang dana untuk pembangunan itu sendiri. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.