BANDARLAMPUNG-YLBHI–LBH Bandar Lampung menyoroti pernyataan terbaru para pemilik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Provinsi Lampung yang berkomitmen akan memfasilitasi 20 persen kebun plasma untuk masyarakat. Pernyataan ini, yang seolah disampaikan sebagai bentuk itikad baik, pada hakikatnya tidak menyentuh akar persoalan agraria yang selama puluhan tahun dibiarkan tanpa penyelesaian. Kami memandang bahwa janji pemenuhan 20 persen plasma hanyalah langkah kosmetik yang tidak menyelesaikan akar konflik dan justru berpotensi menjadi mekanisme pencucian dosa perusahaan atas tindakan-tindakan yang telah merampas ruang hidup rakyat.
Pertama, perlu dipertegas bahwa kewajiban pemenuhan minimal 20 persen plasma bukanlah kebijakan baru. Pemberian fasilitas pembangunan kebun plasma mengalami sejarah yang panjang sepanjang berdirinya Indonesia, mulai dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1986 hingga yang terbaru Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang kemudian diperjelas melalui peraturan pelaksana seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Namun dalam realitas di lapangan, mayoritas perusahaan perkebunan di Lampung tidak pernah melaksanakannya. Bahkan, banyak perusahaan tetap bebas memperpanjang dan memperluas HGU tanpa evaluasi ketat meski terbukti mengingkari kewajiban yang menjadi dasar pemberian konsesi negara tersebut. Maka, pengumuman akan “memulai plasma sekarang” justru mempertegas bahwa selama ini terjadi pembiaran yang sistematis terhadap pelanggaran hukum.
Kedua, pemenuhan plasma 20 persen tidak otomatis menyelesaikan konflik agraria yang telah menimbulkan ketidakadilan akut. Dalam berbagai kasus, plasma justru digunakan sebagai alat kontrol baru perusahaan terhadap masyarakat, bukan sebagai mekanisme pemulihan hak. Penyerahan sebagian lahan tidak akan menghapus fakta bahwa perusahaan telah menguasai tanah secara timpang, menciptakan pemiskinan struktural, serta mendorong ketergantungan ekonomi yang berkepanjangan. Plasma juga tidak menyentuh aspek keadilan atas tanah-tanah yang dirampas, korban kriminalisasi, dan kekerasan aparat yang terjadi dalam rangka melindungi kepentingan perusahaan.
Dalam konteks konflik agraria di berbagai daerah Lampung, komitmen pemberian plasma ini terasa semakin problematis. Di Anak Tuha, PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) selama bertahun-tahun mengklaim tanah-tanah rakyat dan memunculkan konflik yang terus berulang. Alih-alih menyelesaikan akar masalah, masyarakat justru dikriminalisasi dan dipersekusi ketika mempertahankan tanah leluhur mereka. Janji plasma bukan hanya tidak relevan, tetapi juga mengaburkan kewajiban perusahaan mengembalikan wilayah kelola rakyat yang dirampas demi perkebunan besar.
Situasi serupa juga terjadi pada kasus PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) di Tulang Bawang. Perusahaan ini menyisakan deretan panjang konflik dengan petani, termasuk klaim sepihak atas lahan, intimidasi, serta pengabaian hak-hak masyarakat lokal. Setelah puluhan tahun tidak memenuhi kewajiban plasma, solusi 20 persen sekarang hanya memperlihatkan ketidaktulusan dan upaya menghindari pertanggungjawaban atas pelanggaran masa lalu.
Di Way Kanan, konflik panjang antara masyarakat dan PT AKG juga menunjukkan pola yang sama perusahaan menikmati konsesi negara tanpa menjalankan kewajiban sosialnya. Berbagai laporan menyebutkan dugaan pelanggaran. Plasma tidak akan menyelesaikan luka yang telah muncul selama puluhan tahun akibat ketidakadilan struktural yang diciptakan oleh model penguasaan tanah berskala besar ini.
YLBHI–LBH Bandar Lampung menilai bahwa narasi “memberikan” 20 persen plasma tidak boleh dipahami sebagai tindakan kebaikan perusahaan dan penyelesaian terhadap konflik agraria, tetapi sebagai pengakuan atas kegagalan mereka menjalankan kewajiban yang sudah ada sejak dulu. Negara seharusnya tidak menyambut langkah ini sebagai prestasi, melainkan menilai bahwa perusahaan telah lama melanggar regulasi dan semestinya mendapatkan sanksi tegas, termasuk penghentian izin dan pencabutan HGU.
Selain itu, pemberian plasma tidak memulihkan hak-hak korban konflik agraria. Tanah-tanah rakyat yang telah diambil semestinya dikembalikan melalui mekanisme reforma agraria yang sejati. Negara perlu hadir bukan dengan memfasilitasi hubungan yang timpang antara perusahaan dan masyarakat, tetapi dengan memastikan bahwa hak konstitusional rakyat atas tanah, penghidupan layak, dan rasa aman benar-benar dipenuhi. Menggantungkan penyelesaian masalah pada plasma justru memperpanjang ketergantungan serta membuka peluang penyalahgunaan baru.
Kami menegaskan bahwa konflik agraria di Lampung tidak dapat diselesaikan dengan kosmetik kebijakan atau retorika manis perusahaan. Solusi hanya dapat dicapai dengan keberanian negara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh HGU perkebunan, memeriksa pelanggaran yang telah berlangsung bertahun-tahun, dan menindak tegas setiap perusahaan yang gagal menjalankan kewajiban sosial, hukum, dan moralnya. Tanpa langkah struktural ini, plasma hanyalah selubung untuk mempertahankan ketimpangan struktural dan konflik agraria.
Kami memandang perusahaan-perusahaan perkebunan di Provinsi Lampung selama puluhan tahun tidak menjalankan kewajiban 20 persen plasma dalam kurun waktu beberapa tahun kebelakang dan terbukti melanggarnya hingga memunculkan konflik, kriminalisasi, dan pemiskinan struktural, maka negara wajib mengevaluasi secara menyeluruh seluruh HGU yang ada. Perusahaan yang terbukti melanggar harus diberikan sanksi tegas hingga pada pencabutan HGU. Hanya dengan langkah tersebut, keadilan agraria bagi rakyat Lampung dapat benar-benar diwujudkan.
Penulis : Nara J Afkar
Editor : Desty
Sumber Berita : Bandar Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















